06 April 2010

Darah Briptu MA Positif Mengandung Metamfetamina

LUBUKLINGGAU-Penyidikan terhadap oknum anggota Sat Samapta Polres Musi Rawas Briptu MA, terkait dugaan kasus sabu-sabu berlanjut. Apalagi hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) menjelaskan darah dan air seni Briptu MA positif mengandung narkotika goloangan I yakni Metamfetamina.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap menjelaskan sebenarnya keterangan saksi-saksi yakni empat tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap, sudah menguatkan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Briptu MA.

Hanya saja untuk lebih menguatkan dugaan keterlibatan langsung MA dengan narkotika golongan I itu makanya dilakukan pemeriksaan pada darah dan air seni. “Biasanya yang di air seni cepat menghilang, sedangkan di darah buruh proses lama untuk habis kandungan narkobanya,” jelasnya.

Namun berdasarakan pemeriksaan ditambahkan Kaur Bin Ops Ipda Forliamzons, ternyata darah maupun air seni MA positif mengandung Metamfetamina. “Baik darah maupun air seninya positif mengandung Metamfetamina,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Senin (29/3) sekitar pukul 19.00 WIB, Briptu MA diamankan karena berdasarkan keterangan empat tersangka yang sebelumnya ditangkap, yakni Jonet Feliks Susatyo (34), Mirza Linda (44), Febri Andrean (28) dan Widya Kumala Sari (23), sebelum mereka melakukan pesta sabu-sabu di dalam rumah Mirza Linda, tersangka MA datang dengan berseragam polisi memberikan sabu-sabu kepada mereka. Hanya saja setelah itu tersangka pulang tidak ikut pesta.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More