22 April 2010

Distributor Pupuk Bersubsidi Jadi Tersangka

LUBUKLINGGAU-Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Polres Lubuklinggau kini sedang melakukan penyidikan kasus penjualan pupuk SP3G bersubsidi ke luar wilayah jual. Bahkan kini sudah ditetapkan dua orang tersangka.

Kedua orang tersangka adalah H Sobri (60) warga Jl Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, selaku distributor pupuk. Kemudian Asril Nurdin (47) warga Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, selaku perantara penjualan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap didampingi Kanit Pidek Ipda Rio Reza Parindra kepada Musirawas Ekspres menjelaskan, penyidikan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan tertangkapnya truk Colt Diesel Nopol BG 8417 G bermuatan 1 ton pupuk SP3G, Rabu (14/4) sekitar pukul 15.00 WIB di Jl A Yani.

Awalnya, truk yang dikemudikan Awaluddin (35) warga Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap Satlantas Polres Lubuklinggau saat melintas. Rencananya Awaluddin akan membawa pupuk itu ke Desa Rantau Jaya (Lake) Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas.

“Saat ditangkap Awaluddin tidak dapat menunjukkan dokumen mengenai pupuk,” jelasnya.
Karena itulah muncul kecurigaan petugas. Selanjutnya Awaluddin diperiksa dan berdasarkan keterangannya, pupuk tersebut milik H Sobri dan akan diantarkan ke Hamsir (40) di Desa Rantau Jaya (Lake). Kemudian polisi langsung memeriksa H Sobri untuk mengetahui asal-usul pupuk.

Ternyata hasil pemeriksaan terhadap H Sobri, diketahui pupuk tersebut seharusnya untuk jatah Kecamatan Lubuklinggau Timur dan Lubuklinggau Selatan. Saat hendak menjual pupuk tadi, H Sobri meminta kepada Asril Nurdin untuk mencari orang yang mau membeli.

Akhirnya dibeli oleh Hamsir seharga Rp 2,5 juta per ton. Sedangkan jatah untuk Lubuklinggau Timur dan Selatan ada 200 ton. Kini pupuk 1 ton sebagai barang bukti sudah diamankan, dan sementara disimpan di gudang Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ditambahkan Rio pihaknya menetapkan Sobri dan Asril Nurdin sebagai tersangka. Namun dikatakannya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Saat ini kami sedang memeriksa Hamsir dan Awaluddin, sementara mereka masih saksi. Namun jika dalam pemeriksaan ada keterlibatan maka akan dijadikan tersangka juga,” katanya sambil menambahkan para tersangka diancam dengan Peraturan Presiden RI No.77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan Permendagri No:21/M-Dag/PER/6/2008 tentang pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Ancaman hukumannya selama dua tahun penjara. Makanya kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat ditahan.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More