15 April 2010

Kejari Bidik Suami Rahma

*Diduga Menyimpan Uang Hasil Korupsi
LUBUKLINGGAU-
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Gubernur Sumsel 2008 senilai Rp 1,3 miliar. Kendati sudah empat orang yang disidangkan dan dua sudah divonis, Kejari terus membidik tersangka baru.

Adapun yang kini menjadi incaran penyidik Kejari adalah JN, suami dari mantan Plt Sekretaris KPU Musi Rawas Rahma Istiati. Sementara Rahma sendiri sudah disidangkan dalam kasus yang sama. JN dibidik karena ia mengetahui aliran dana Rp 1,3 miliar bahkan ke rekening miliknya.

Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra kepada Musirawas Ekspres mengakui pihaknya membidik JN. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa dana yang diduga dikorupsi oleh Rahma masuk ke rekening milik JN, yang juga diketahui merupakan karyawan sebuah bank milik pemerintah.

Ditambahkannya bahwa dana milik pemerintah dan digunakan untuk kepentingan pemerintah harus masuk ke rekening milik pemerintah, dalam hal ini karena dana untuk KPU maka harus masuk ke rekening milik KPU Musi Rawas.

“Bukannya ke rekening milik pribadi,” jelas Kajari kepada Musirawas Ekspres di ruangan kerjanya Rabu (14/4).

Masuknya ke rekening milik pribadi ini ditambahkan Kajari sudah menyalahi aturan. Dan masuknya dana tersebut diketahui oleh JN, karena adanya penarikan uang dari rekening itu.

“Sekarang diasumsikan saja dana itu mengendap selama satu bulan, sudah berapa bunga yang didapatkan oleh pemilik rekening. Padahal itu adalah milik Negara,” jelasnya.

Berkaitan dengan masalah ini, Kejari beberapa waktu lalu telah memeriksa JN. Ia kala itu menjalani pemeriksaan di Seksi Intelejen Kejari. Bahkan kini sudah beredar informasi bahwa berkas perkaranya segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

Masih dalam kasus ini, ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan yakni Iskandar selaku mantan Bendahara KPU Musi Rawas. Dari sekian tersangka tinggal dia yang belum menjalani proses persidangan.

Bekaitan dengan Iskandar, Kajari menjelaskan pihaknya masih melengkapi berkas-berkasnya, termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelum dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan. Pelu diketahui dijadikannya Iskandar sebagai tersangka, karena adanya kesaksian dari Rahma bahwa bendahara juga terlibat.

“Kami masih melengkapi berkasnya. Hanya saja Rahma yang menyatakan Iskandar juga terlibat, ternyata tidak mau diperiksa untuk memberikan kesaksiannya, jika hendak diperiksa terkadang mengaku sakit,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi dana Pemilihan Gubernur Sumsel 2008 ini, dua orang yang sudah divonis adalah Dirhamsyah mantan Kasubag Umum KPU Musi Rawas dan Darmadi petugas Asuransi, keduanya divonis satu tahun penjara. Kemudian yang masih dalam proses persidangan adalah Rommy Krishna, mantan Ketua KPU Musi Rawas dan Rahma Istiati, mantan Plt Sekretaris KPU Musi Rawas. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More