29 April 2010

Usaha Industri Pembuatan Batako Ilegal Resahkan Warga

* Milik Warga Keturunan
*Pemkot Lubuklinggau Tutup Mata
LUBUKLINGGAU
-Warga sekitaran Jalan Gatot Kaca RT 03 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, belakangan ini diresahkan dengan operasinya usaha industri pembuatan Batako.

Pasalnya sejak adanya industri tepat dilingkungan rumah warga itu selalu menimbulkan kebisingan suara, pencemaran udara serta menimbulkan getaran hingga menyebabkan rumah-rumah warga yang berada tepat di samping kiri, kanan, belakang maupun belakang gudang industi tersebut lantai keramiknya mulai renggang.

Tidak itu saja, disinyalir industri milik warga keturunan (Sengki) yang dikelola oleh anaknya, Agus itu belum memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dalam hal ini Kantor Pelayan dan Perizinan.

Uniknya lagi usaha tersebut juga tidak sepenuhnya mendapat persetujuan dari warga, Lurah dan Camat setempat. Indikator itu terlihat dari dari surat rekomendasi yang disampaikan oleh pihak pengelola hanya dua warga yang menadatangi surat rekomendasi tesebut. Sementara unsur pemerintah setempat dari ketua RT hingga camat tidak ada yang menandatangani surat persetujuan itu.

Kendati terus beroperasi dan sudah diprotes warga, Pemkot Lubuklinggau pasang aksi tutup mata. Artinya pasang aksi pura-pura tidak mengetahui adanya keberadaan pabrik batako yang sudah meresahkan warga tersebut.

Seperti yang diungkapkan Effendi Abdullah yang rumahnya tepat berada disamping kanan gudang industri itu, mengatakan sejak adanya industri itu kehidupnya tidak memiliki kenyamanan dan ketentraman lagi. Sebab mesin yang digunakan untuk mencetak batako tersebut menimbulkan getaran dan bunyi yang sangat keras. “ Jangankan untuk istirahat, bahkan saat beribadahpun terganggu dengan aktifitas industri itu,”ungkapnya.

Lebih lanjut Effendi mengatakan bahwa industri tersebut selain telah menyalahi karena belum memiliki izin tetapi sudah beroperasi. “Kemudian keberadaan tepat dilingkungan pemukiman hingga menyebabkan kebisingan dan menimbulkan pencemaran lingkungan dan pencemaran udara,” ungkapnya.

Untuk itu ia berharap Pemkot Lubuklinggau melalui Dinas terkait untuk dapat segera meninjau keberadaan industri batako yang belum miliki izin akan tetapi sudah beroperasi bahkan sudah selama tiga bulan ini dengan dalih batako tersebut untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu ia juga sudah mengajukan permohonan kepada Ketua DPRD Kota Lubuklinggau melalui Komisi I untuk meninjau lokasi industri tersebut.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Hasbi Asadiki saat dimintai keterangan mengenai keresahan warga tersebut menjelaskan bahwa pihaknya melalui Komisi I yang membidangi masalah ketentraman masyarakat dalam tiga hari ini sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kelokasi itu. Akan tetapi untuk hasilnya masih dalam proses pembahasan seperti masalah SITU, SIUP, Ho dan izin tetangga. “ Kalau industri tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemkot Lubuklinggau melalui dinas terkait untuk menutup indutrsi itu,”tegasnya.

Sebab perlu diketahui untuk usaha industri yang keberadaan tepat dipemukiman warga mesti ada persetujuan warga tetangga yang akan berdampak terhadap keberadan industri tersebut, tegasnya.

Sedangkan Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Kota Lubuklinggau Sapriyadi melalui Kasi Pemeriksa Izin dan Pengelolaan data Asep Herdiana ketika di konfirmasi melalui ponselnya menjelaskan pihaknya sudah memanggil pihak pengelola pada Rabu (14/4) lalu. Pihak pengelola meminta teggang waktu satu bulan untuk mengurus izin sebab saat ini masih ada masalah yakni ada beberapa warga yang belum menyetujui keberadaan industri itu.

Lebih lanjut Asep mengakui bahwa industri tersebut belum memiliki izin sebab pihaknya belum mengeluarkan izin. Untuk itu pihaknya akan kembali melakukan sidak kelokasi berkenaan dengan informasi bahwa industri tersebut sudah mulai beroperasi. “ Ia bersama tim terpadu berjanji akan menutup sementara industri itu apabila memang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Terpisah Apandi wakil pengelola industri tersebut saat di mintai penjelasan kepada Musirawas Ekspres, Rabu (28/4) di lokasi industri menjelaskan bahwa industri tersebut sudah berjalan selama empat bulan. Sayangnya ia tidak bisa menjelaskan mengenai izin industri teresebut sebab dikatakan bosnya sedang berada di luar kota. " Saya wakilnya pak , sedangkan pak Agus yang mengelola industri ini sedang ada diluar kota", jelasnya. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More