23 April 2010

KPU Terus Sosialisasi Pencoblosan Kepada Pemilih Pemula

MUSI RAWAS- Berbagai upaya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Mura, 5 Juni mendatang. Salah satunya dengan terus memberikan sosialisasi penyuluhan ke berbagai kalangan mulai dari pelajar sekolah hingga ke masyarakat umum. Hingga kemarin (22/4) KPU masih menfokuskan sosialisasi penyuluhan pencoblosan ke pemilih pemula.

“Untuk sosialisasi Pemilukada kami fokuskan kepada pemilih pemula. Saat ini program yang kami jalankan memberikan sosialisasi masalah Pemilukada kepada pelajar SMA yang ada di Kabupaten Musi Rawas sampai dengan Sabtu (24/4). Selanjutnya sosialisasi kami teruskan ke pasar-pasar dan masyarakat umum lainnya sampai dengan H-1 proses pemilihan,”ungkap Ketua KPU Kabupaten Mura, Efrianysah kepada wartawan koran ini.

Mengenai materi yang disosialisasikan diakui Efri berkaitan tentang tata cara pemilihan calon bupati dan wakil bupati 5 Juni mendatang. Sebab pemungutan suara dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) kabupaten Musi Rawas priode 2010-2015 sedikit berbeda dengan pemilihan umum legislatif yang lalu. Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 88 pemberian suara untuk Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilakukan dengan cara mencoblos salah satu pasangan calon. “Kami akan selalu berkoordinasi dengan Panwas selama pelaksanaan Pemilukada,”ujarnya.

Selian itu dikatakan Efri, pihaknya juga memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai larangan yang yang berlaku bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Beberapa hal larangan selama pelaksanaan kampaye yakni, diantaranya pasangan calon dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah. “Setelah kami berikan penjelasan tentang larangan apa yang tidak boleh dilakukan pasangan calon, kami berharap masyarakat dapat sama-sama mengawasi tahapan-tahapan Pemilukada yang saat ini sedang berjalan. Begitu juga halnya dengan tata cara pemilihan, kami berharap saat pemilihan 5 Juni mendatang masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos salah satu pasangan,”imbuhnya.

Selain itu ditambahkan Efri, setelah dibagikannya Daftar Pemilih Hasil Perubahan DP4 Disdukcapil, masyarakat yang belum terdaftar dapat langsung melaporkannya. Selain itu Efri berjanji selama tahapan Pemilukada berlangsung, KPU akan bersikap netral tidak memihak salah satu pasangan calon. “Partisipasi masyarakat dan tim pemenagan sangat kami harapkan dalam hal pengoreksian DPHP sebelum ditetapkan menjadi DPT,”pungkasanya. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More