28 April 2010

Tersangka Sempat Menangisi Korban

*Kasus Istri Pukul Suami
LUBUKLINGGAU-
Sampai dengan Selasa (27/4) petugas Polsek Lubuklinggau Barat terus menyidik kasus pemukulan Rasyip (60) warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, dengan tersangka istri korban, Masnen alias Enot (30). Bahkan terungkap tersangka sempat menutup-nutupi kejadian itu.

Selain itu, kemarin tersangka dititipkan ke sel Polres Lubuklinggau, karena di Polsek tidak ada tahanan khusus untuk perempuan. Kendati begitu proses penyidikan tetap dilakukan oleh Polsek Lubuklinggau Barat.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Gunadi mengakui tersangka dititipkan di sel polres. “Tersangka kami titipkan di Sel Polres,” jelas Kapolsek kepada Musirawas Ekspres, kemarin.

Gunadi juga menambahkan, bahwa kondisi korban di rumah sakit mulai membaik, hanya saja diperkirakan tengkorak kepalanya pecah. “Korban bisa diajak komunikasi, namun belum begitu lancar,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap korban, terungkap sebelum kepalanya dipukul dengan batu gilingan bumbu, tersangka sempat memoles mata korban menggunakan cabai giling. “Korban saat itu sedang tidur, terbangun karena matanya dioles dengan cabai giling. Kemudian langsung dipukul,” tambahnya.

Sementara itu informasi lain diterima Musirawas Ekspres, setelah warga mendengar teriakan korban selanjutnya menjebol pintu rumah. Korban kemudian dibawa ke RS dr Sobirin, bahkan tersangka ikut serta dan ia menangisi sang suami.

Hanya saja kepada pihak paramedis di rumah sakit, Enot mengaku suaminya kecelakaan. Bahkan ia dengan setia mendampingi sang suami, hingga akhirnya polisi menangkapnya.

Enot ketika ditanya Musirawas Ekspres di Mapolres Lubuklinggau, menjelaskan selama ini pernikahan mereka baik-baik saja. Hanya saja saja diakuinya ia kesal dan khilaf, karena Rasyip tidak hentinya ngomel.

“Aku khilaf pak, tapi dio tu memang senang nian ngomel,” katanya yang mengaku selama 10 tahun menikah belum dikaruniahi anak.

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolsek memastikan tersangka akan diancam dengan pasal-pasal pada Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More