27 April 2010

Kasus Insentif Guru Ngaji Dihentikan

LUBUKLINGGAU-Kasus insentif guru ngaji dinyatakan ditutup dan dihentikan. Karena tidak cukup bukti dan tidak ada perbuatan melanggar hukum. Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Senin (26/4) kepada Musirawas Ekspres di Kejari Lubuklinggau.

Menurutnya, kasus tersebut setelah dipelajari ternyata tidak ada perbuatan melanggar hukumnya, karena tidak ada penyimpangan dana. Dana tersebut dari BKPRMI Provinsi Sumsel untuk BKPRMI kabupaten Musi Rawas, seharusnya yang menerimah 767 guru ngaji sedangkan yang diusulkan 3.000 lebih, sehingga masih ada sekitar 2000 lebih lagi.

Karena itulah, guru ngaji sepakat untuk menerima honor sebesar Rp 100 ribu-Rp 150 ribu untuk dibagi rata, yang seharusnya menerima Rp 600. Kemudian bagi guru ngaji yang telah mendapatkan pelatihan menerimah honor Rp 150 Ribu.

Ditambahkannya, sehingga tidak ditemukan kerugian negara dan penyalahgunaan dana, dikarena telah sepakat dari BKPRMI Provinsi ke BKPRMI Kabupaten, serta guru ngaji tidak keberatan karena kebersamaan. “Sehingga tidak dapat dikatakan melanggar hukum dan tidak dapat dihukum karena masyarakat terlayanni dengan kata lain guru ngaji yang yang diusulkan tersebut mendapatkan insentif semua,” jelasnya.

Juga dijelaskannya, masalah ini tidak dapat diproses secara hukum, dikarenakan tidak ada yang menikmati dana tersebut. “Kasus insentif guru ngaji tersebut dinyatakan sudah ditutup dan harus dihentikan. Karena tidak cukup bukti dan tidak ada perbuatan melanggar hukum. Hanya ada pelanggaran administrasi saja,” jelasnya. (CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More