13 April 2010

Dua Pengedar Narkotika Divonis 5 Tahun Penjara

LUBUKLINGGAU-Adi Adha alias Adi Ketan (28) warga Jl Garuda Hitam Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan Enda (33) warga Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsidair enam bulan penjara. Demikian terungkap dalam persidangan Senin (12/4) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Menurut majelis hakim diketuai A Samuar dengan hakim anggota Neva Irawan dan Mooris, keduanya bersalah tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, yang menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berlaku sopan dalam persidangan.

Sementara itu kasusnya, Kamis (7/2) sekitar pukul 22.00 WIB polisi mendapat informasi terdakwa mengedarkan ganja di seputaran Karya Bakti. Sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap terdakwa barang tersebut didapat dengan membeli setengah garis ganja kering dari terdakwa Adi. Selanjutnya polisi menuju rumah terdakwa Adi dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah bong terbuat dari botol minuman dan dari phyrex, tiga buah korek api yang ditemukan didapur dekat tabung gas elpiji, satu paket sabu-sabuseberat 0,10 gram dan phyrex yang berisikan sabu-sabuyang dibungkus plastik warna kuning diselipkan diantara tiang jemuran dan dinding dapur rumah terdakwa.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More