13 April 2010

Jaksa Tolak Semua Eksepsi Rahma Istiati

LUBUKLINGGAU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredy Simanjuntak, Ricky Ramadhan dan Aka Kurniawan, menolak semua eksepsi terdakwa Rahma Istiati. Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (12/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam jawabannya, JPU berpendapat semua alasan yang telah diuraikan penasehat hukum terdakwa Rahma, yakni Taufik Zaini dan Supriyatno, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Sehingga

Dengan demikian JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Rahma Istiati memutuskan dan menetapkan menolak semua eksepsi. Kemudian menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDS-01/LLING/11/2009 tanggal 03 Maret 2010 adalah sah dan memenuhi syarat formil maupun materilsesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) Huruf a dan b KUHAP.

Serta meminta kepada majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan penuntut umum Nomor PDS-01/LLING/11/2009 tanggal 03 Maret 2010 yang telah dibacakan pada sidang Rabu (31/3) sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Setelah mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Rahma Istiati, majelis hakim Agusin dan hakim anggota Wahyu Widya dan A Samuar menunda persidangann hingga Kamis (15/4) dengan agenda mendengarkan sikap hakim.

Selain itu, majelis hakim Agusin meminta pada JPU agar langsung disiapkannya saksi dua orang karena seandainya eksepsi tidak diterimah maka akan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi agar tidak membuang waktu.

Sementara usai persidangan penasehat hukum Taupik Zaini dan Supriyatno berharap agar eksepsi yang ajukannya tersebut dapat diterima hakim.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More