24 April 2010

Rahma-Rommy Saling Serang

LUBUKLINGGAU-Keterangan Rommy Krisna, mantan Ketua KPU Musi Rawas (Mura) sebagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pilgub Sumsel tahun 2008 dengan terdakwa Rahma Istiati, mantan Plt Sekretaris KPU Mura cukup mengagetkan. Keterangan Rommy sangat jelas bertentangan dengan pendapat Rahma sebagai terdakwa bahkan terkesan keduanya saling serang dengan keterangan menyudutkan.

Demikian terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Jumat (23/4) sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredy Simanjuntak dan Ricky Ramadhan memenghadirkan empat orang saksi yakni Rommy Khrisna, Iskandar, Rusman Effendi dan Dirmansyah.

Dalam kesaksiannya, saksi Rommy Krisna yang pertama dihadirkan menerangkan kalau dirinya menjabat sebagai Ketua KPU sejak Juni hingga Desember 2008. Ia juga membenarkan kalau dana yang dikucurkan kepada KPU Mura senilai Rp 7,4 M lebih. Namun, Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), disusun oleh Ketua KPU lama, Ahmad Bakri, sehingga dalam masalah keuangan, dirinya hanya sekedar tahu dan tidak wajib untuk mengetahui.

”Mengenai RKA, secara rinci saya tidak membacanya. Kalau secara global, saya masih ingat,” kata Rommy.

Sepengetahuan saksi dana sebesar Rp 7,4 M itu dicairkan dalam beberapa tahap. Pada pencairan tahap kedua, saksi Rommy membenarkan kalau dilakukan secara tunai oleh Bendahara KPU Provinsi Sumsel kepada terdakwa di BPD Sumsel.
Ia mengakui kalau pencairan tunai menyalahi prosedur danada saat itu, saksi Rommy mengaku berada di dalam mobil. Dia sempat mempertanyakan kepada terdakwa kenapa dicairkan tunai.

“Alasannya (terdakwa, red) biar cepat,” kata Rommy.
Saksi Rommy juga mengatakan pada saat pencairan dilakukan setelah makan siang. Artinya pada saat itu aktivitas perbankan masih berjalan. Namun terdakwa masih membawa uang tersebut secara tunai dengan menggunakan dua kantong plastik hitam besar.

Sementara dalam dakwaan, terdakwa mengatakan kalau pencairan tunai tersebut dilakukan pada sore hari, sehingga tidak ada lagi aktivitas perbankan di BPD Sumsel. Mengenai distribusi logistik, Rommy membenarkan bahwa KPU Mura saat itu tidak menggunakan pihak ketiga. Padahal seharusnya sesuai dengan aturan KPU Mura harus menggunakan jasa pihak ketiga.

Saksi Rommy menjelaskan dana logistik dari KPU ke Kecamatan sebesar Rp 5 juta. Dari Kecamatan ke desa Rp 1,5 juta dan dari desa Ke KPPS, Rp 370 ribu. Selain itu dia juga menjelaskan di Kabupaten Musi Rawas ada 21 Kecamatan, 260 desa/kelurahan dan 1.184 KPPS.

Uniknya, saksi Rommy yang saat itu menjabat Ketua KPU Mura, malah mengaku kalau dirinya mendapat “upah” dari terdakwa senilai Rp 50 juta atas bantuan dalam mendistribusikan logistik dari KPU ke kecamatan.
“Kami hanya membantu,” ujar Rommy.

Terkait keterangan saksi Rommy, terdakwa langsung menyampaikan sanggahan. Menurutnya tidak benar kalau terdakwa menyerahkan uang untuk logistik hanya sebesar Rp 50 juta. Dana dicairkan kepada saksi Rommy untuk distribusi logistik dari KPU ke kecamatan sebesar Rp 105 juta.

“Tidak benar saya menyerahkan uang hanya Rp 50 juta. Yang benar Rp 105 juta. Ada buktinya yakni tanda bon yang diparaf oleh saksi Rommy,” beber terdakwa.

Atas sanggahan itu, majelis kembali menanyakan kepada saksi. Namun Rommy tetap bersikukuh bahwa dia hanya mendapatkan Rp 50 juta. Majelis kemudian memanggil saksi dan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) serta JPU untuk memperlihatkan bukti tanda bon yang diparaf oleh saksi Rommy. Ada empat kali pencairan dilakukan untuk angkutan logistik, mulai dari Rp 20 juta, Rp 31 juta Rp 32 juta Rp 31 juta.

Usai diperlihatkan tanda bon, saksi Rommy mengatakan bahwa paraf pencairan pertama sebesar Rp 20 juta bukan untuk angkutan logistik, melainkan sebagai pinjaman yang sudah dikembalikan oleh saksi kepada terdakwa. Untuk pencairan sebesar Rp 31 juta, saksi Rommy mengakui menerimanya utuh. Namun pada pencairan ketiga sebesar Rp 32 juta, ia mengaku tidak seluruhnya menerima. Pada saat itu uang tersebut “disunat” oleh terdakwa senilai Rp 10 juta.

“Tidak semuanya yang saya terima. Uang tersebut dipotong oleh terdakwa Rp 10 juta. Saya hanya menerima Rp 20 jutaan,” jelasnya. Sedangkan pencairan sebesar Rp 31 juta saksi Rommy mengakui menerima utuh. Sedangkan untuk pencarian selanjutnya ia mengaku tidak tahu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut majelis hakim Agusin dengan hakim Anggota Wahyu Widya dan A.Samuar menunda persidangan hingga Selasa (27/4) dengan agenda mesih mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More