27 April 2010

Pemkot Stop Pembangunan Gedung Perbankan BCA

* Menyalahi Aturan IMB
* SUU Dukung Pemkot Linggau
LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau akhirnya menyuruh pihak rekanan menghentikan pembangunan salah satu gedung perbankan PT Bank Central Asia (BCA) yang berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tepatnya didepan Ras Foto itu. Perintah penghentian pembangunan itu dilakukan Pemkot Lubuklinggau kerena pembangunan gedung tersebut telah menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 16 tahun 2006 tentang IMB ayat C yang mengatur mengenai jarak bangunan di jalan Yos Sudarso ialah 16 meter dari as jalan.

Bukan itu saja, pagar gedung tersebut terlalu maju dan terlalu dekat dengan jalan. Selain menyalahi aturan bangunan tersebut juga akan menggangu, apabila nantinya Pemkot Lubuklinggau akan melakukan pelebaran jalan. “ Untuk itulah Pemkot melaui dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum melayangkan surat peringatan kepada pihak rekanan untuk menghentikan proses pembangunan gedung itu,”tegasnya.

Demikain diungkapkan Walikota Lubuklinggau H. Riduan Effendi kepada Musirawas Ekspres seusai membuka pendidikan dan latihan (Diklat) Prajabatan CPNSD formasi umum tahun 2009 di Gedung Kesenian Sebiduk Semare Kota Lubuklinggau, Senin, (26/4).

Dikatakan Riduan ia sudah memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk menghentikan proses pembangunan gedung yang menurut informasi akan dijadikan sebagai gedung salah satu Bank Swasta itu, setelah sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat teguran.

Riduan menjelaskan penghentian kepada pihak rekanan tersebut karena pagar yang dibangun di depan gedung induk itu terlau maju hingga mendekat ke jalan. Tentu hal itu menyalahi aturan IMB. " Makanya kita minta supaya pengerjaanya untuk sementara itu dihentikan",ungkapnya.

Untuk itu Pemkot Lubuklinggau akan mencari solusi berkenaan dengan masalah itu. Pembangunan itu saat ini masih mengunakan izin pelaksanaan pembangunan sementara artinya izin aslinya belum keluar untuk itu kita minta supaya pihak rekanan dapat mematuhi aturan yang ada.

Disingung mengenai kelalaian dinas teknis hingga pembangunan menyalahi aturan itu, Riduan mengakui hal itu merupakan kesalahan dinas teknis serta Camat dan Lurah setempat. Semestinya mengetahui indikasi kesalahan terhadap pembanganun Lurah, Camat atau Dinas Teknis segera memberikan teguran.

Terpisah Koordinator Sumpang Undang-Undang (SUU) Kota Lubuklinggau-Mura, Herman Sawiran, mengatakan sangat mendukung langkah Pemkot Lubuklinggau untuk tidak mengeluarkan IMB atas nama Bank Swasta ternama di Indonesia, yang patut diduga tidak mengikuti aturan Perda IMB bagi ruko disepanjang jalan Yos Sudarso . Namun yang sangat disayangkan mengapa bangunan di sisi jalan protocol sampai kecolongan. Indikasi ini sudah jelas bahwa Pemkot Lubuklinggau tebang pilih dalam pelayanan pengajuan izin pembangunan ruko. Ini menjadi pertanyaan mengapa tidak dari awal pembangunan, Pemkot khususnya Dinas Pekerjaan Umum memberi penjelasan dengan inspeksi mendadak (Sidak) lokasi dan hal-hal lain yang harus dipatuhi. Nah bangunan sudah hamper selesai muncul kritikan, memang kritikan tersebut benar. “ Tapi mengapa didiamkan dan dibiarkan tidak 16 meter dari jalan,”paparnya.

Dari kejadian itu, SUU menduga ada ketidakberesan dalam pelayanan IMB di Pemkot Lubuklinggau. Contoh saat ini lagi menjamurnya dan pesat-pesatnya membangun ruko. Namun muncul pemanfaatan ruko untuk sarang burung wallet. Inilah bentuk-bentuk kelemahan-kelemhanan Pemkot atau memang sudah di izinkan.

Contoh lainnya, pembangunan kantor Lurah SS yang berada di sisi jalan Simpang RCA disamping KFC. Untuk itu SUU mendesak kepada DPRD khususnya komisi IV untuk segera sidak kedua lokasi tersebut. Pembangunan bank swasta dan pembangunan kantor Lurah SS di Simpang RCA, Mendesak Walikota jangan selalu belajar salah selalu menjadi salah seharusnya menjadi benar jika ditemukan kesalahan, mendesak DPRD memanggil instansi yang berkaitan denghan pembangunan ruko agar memberi penjelasan jumlah ruko yang ada di Lubuklinggau. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More