30 April 2010

Oknum PNS Dilepaskan

*Proses Hukum Jalan Terus
LUBUKLINGGAU-
Kamis (29/4) Satreskrim Polres Lubuklinggau melepaskan BD, oknum PNS yang digrebek berduaan di kamar hotel bersama istri orang IN. Hal ini dilakukan karena dalam kasus ini, pihak polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap menjelaskan kepada Musirawas Ekspres, baik BD maupun IN sama sekali tidak ditahan, melainkan hanya diamankan saja di polres sambil menjalani pemeriksaan. “Keduanya sudah dipersilahkan pulang,” jelasnya.

Kendati dipersilahkan pulang, dikatakan Kasat bukan berarti kasusnya serta merta dihentikan, melainkan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Keduanya tidak ditahan, karena dalam dugaan perselingkuhan ancaman hukumannya dibawah lima tahun,” katanya.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan, dijelaskan Kasat, BD membantah telah selingkuh. “Menurutnya ia hanya ngobrol dengan mendengarkan curhat IN, yang sedang ada masalah dengan suaminya. Hanya saja mengapa curhat harus di dalam kamar hotel,” jelasnya.

Keterangan BD itu, dikatakan Kasat singkron dengan keterangan IN. kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, IN juga mengatakan ia berduaan dengan BD di dalam kamar hotel, karena hendak curhat masalah rumah tangganya.

Diketahui sebelumnya, keduanya Rabu (28/4) sekitar pukul 22.30 WIB digrebek saat berduaan di kamar salah satu hotel Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Keduanya digrebek polisi yang mendapatkan laporan dari suami IN, TS, yang curiga dengan gerak-gerak istrinya. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More