13 April 2010

Pemkot Ambil Alih Masalah TPU Marga Mulya

LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau akan mengambil alih penyelesaian masalah pro dan kontra keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Rt 07 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Pengambilalihan tersebut dikarenakan hingga saat ini TPU terlarang yang menjadi perseteruan antar warga tersebut belum ada penyelesaian dari camat Lubuklinggau selatan II, Sarmidi.

Maka dari itulah Pemkot Lubuklinggau akan mengambil alih penyelesaian masalah tersebut.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau Akisropi Ayub kepada Musirawas Ekspres seusai menghadiri rapat peripurna penyampaian LKPJ Walikota Lubuklinggau tahun 2009 di gedung DPRD kota Lubuklinggau, Senin (12/4).

Menurut Sekda Pemkot akan memanggil camat dan lurah setempat untuk mengadakan pertemuan dengan warga pro dan kontra untuk mencari penyelesaian masalah tersebut.

Namun demikian Pemkot akan mengambil langkah yang bijak dalam penyelesaian masalah itu. Artinya dalam hal ini putusannya tidak sepihak dan tidak memihak satu golongan saja, akan tetapi dalam hal ini Pemkot akan berdasarkan peraturan yang ada, sebab bagaimanapun keberadaan TPU didalam Kota akan mengganggu proses penataan Kota di masa yang akan datang.

Selain itu tata ruang kota Lubuklinggau ini akan masih terus berkembang dan maju dengan tumbuhnya perusahaan majunya perekonomian kota ini.

Untuk itu perlu disadari oleh masyarakat bahwa pemerintah mempunyai peraturan yang mestinya di taati oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya malasah TPU tersebut.

Makanya sebelum TPU tersebut semakin banyak makam, Pemkot akan segera mengambil langkah, dan meminta camat dan lurah setempat mencari lokasi yang jauh dari pemukiman warga sehingga tidak menimbulkan masalah. CW-01

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More