LUBUKLINGGAU-Rupanya pekerjaan buruh bangunan yang dilakoni Sarkawi (42) dan kerja serabutan istrinya, Isnawati alias Sriwijaya (38) warga Jl Bengawan Solo Rt 10 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara I tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Buktinya, pasangan suami istri (Pasutri) ini nekat nyambi mengedarkan barang haram tersebut di lokalisasi patok besi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan yang sama untuk mendapatkan tambahan.
Perbuatan nekat itu menyebabkan keduanya harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Lubuklinggau Utara, setelah Jumat (23/4) sekitar pukul 01.45 WIB keduanya dicokok petugas Polsek Utara. Saat ditangkap dari tangan tersangka ditemukan 8 butir pil ekstasi.
Kejadiannya bermula ketika anggota Polsek Lubuklinggau Utara dipimpin Kanit Reskrim Bripka Kadarusman sedang mengadakan razia di kawasan tersebut. Saat itu anggota Polsek Lubuklinggau Utara bertemu dengan kedua tersangka yang sedang mengedarkan Pil setan itu. Sehingga Anggotanya langsung memeriksa kedua tersangka yang telah lama menjadi Target Operasi itu.
Saat diperiksa Tersangka Sri sempat mengelabuhi petugas dengan cara hendak membuang Barang Bukti (BB) 8 butir ineks yang diletakkan dikantongnya dengan cara membuangnya melalui celana dalamnya. Namun anggota polisi dengan sigab langsung mengetahuinya. Sehingga kedua tersangka yang sudah mempunyai seorang cucu itu langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara Untuk diproses lebih lanjut berikut delapan butir pil ineks yang dibungkus kecil itu.
Saat diperiksa polisi tersangka mengaku bahwa pil tersebut didapatkannya dari seorang tukang ojek yang ia tidak ketahui identitasnya dengan harga per butirnya Rp 120 ribu dimana pembayarannya setelah barang tersebut terjual. Kemudian tersangka mengaku barang tersebut dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu perbutir. Pada malam itu ada 10 butir dan baru terjual dua butir sehingga tinggal delapan butir.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Ikromi didampingi Kanit Reskrim Bripka Kadarusman membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat itu anggota polsek Lubuklinggau Utara yang dipimpinnya melakukan Razia di kawasan relokasi patok besi. Saat itu bertemu dengan kedua tersangka didepan gerbang relokasi patok besi yang sedang mengedarkan Pil Ineks. “Saat itu kedua tersangka membawa 10 butir Ineks dan baru terjual dua butir sehingga tinggal delapan butir. Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara Untuk dip roses lebih lanjut,”
ungkapnya.(CW-02)
0 komentar:
Posting Komentar