14 Juli 2010

Tower Telkomsel Resahkan Warga

LUBUKLINGGAU-Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang terhadap masyarakat yang bermukim disekitar tower tersebut. Dugaan ini menguat setelah warga yang berada di Rt 07 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I resah.

Dampak lainnya, apabila musim hujan tiba keberadaan tower pemancar telekomunikasi itu menimbulkan petir yang sangat besar hingga ke dasar tanah.

Kondisi ini sudah jelas menimbulkan rasa was-was terhadap masyarakat, apalagi antenna yang menyerupai gendang tersebut cukup besar, belum lagi kalau antenna itu jatuh maka sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar.

Demikian dikatakan salah seorang warga IR, kepada Musirawas Ekspres di rumahnya Selasa (13/7).

Dijelaskannya tower PT Telkomsel tersebut dibangun pada tahun 2002 silam. Tapi saat pembangunan dilaksanakan dilingkungan towert belum banyak penduduk.
“Nah sekarang sudah banyak penduduk yang tinggal di sekitar tower itu semestinya pihak perusahaan dapat meninjau ulang terhadap dampak lingkungan,” pintanya.

"Kita masyarakat di daerah ini mulai resah akan keberadaan pemancar milik PT Telkomsel. Karena kondisinya sudah tidak aman, selain disebabkan antenna yang begitu banyak pemancar yang dibangun delapan tahun silam itu bila ada angin kencang posisi antena itu mulai tidak stabil," katanya.

Ir yang tinggal bersedekatan dengan bangunan pemancar ini mengaku, untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan masyarakat yang berada disekitar pemacar ini telah melaporkan ke PT Telkomsel.

Tapi, lanjutnya hingga kini permasalahan tersebut belum ada respon dari pihak perusahaan. Padahal, keberadaan pemancar ini sudah meresahkan masyarakat.

Bahkan masyarakat juga mempertanyakan tentang soal izin pembangunan pemancar yang dinilai telah melenceng dari ketentuan yang berlaku. Karena sejauh ini ada sejumlah masyarakat setempat belum pernah memberi rekomendasi kepada pihak PT Telkomsel tentang pembangunan pemancar tersebut.

Diduga saat membuat rekomendasi izin lingkungan tidak ada biaya konpensasi kepada masyarakar sekitar.

"Kita tidak tahu atas izin pemancar itu, memang saya baru disana tetapi berdasarkan informasi yang saya dapat pihak perusahaan tidak ada upaya dengan hal itu kepada masyarakat. Makanya, kita juga mempertanyakan tentang izin sepadan itu. Karena sekedar diketahui, sebagai sepadanya pembangunan pemancar itu sejauh ini sering protes apalagi saat pemasangan antena yang dilakukan pada malam hari, bahkan saat perbaikan pernah salah satu alat jatuh dan nyaris mengenai anak saya yang baru berusia 3 tahun,”ujarnya.

Untuk itu masyarakat meminta kepada pihak telkomsel supaya memperhatikan kondisi lingkungan sekitar tower itu.
“Dalam artian apakah nantinya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat keberadaan tower seperti petir yang sempat mengakibatkan sejumlah alat elektronik warga sekitar rusak terkena petir itu ada jaminan ganti rugi,”pintanya.

Terpisah Meneger PT. Telkomsel Cabang Lubuklinggau Deni saat dikonfitmasi Musirawas Ekspres terkait permasalahan itu mengatakan warga tidak perlu resah dan khawatir dengan banyaknya antena berbentuk gendang itu. Sebab pemasangannya kuat meskipun diguncang angin kencang tidak akan jatuh.

Berkenaan dengan radiasi menurut Deni tidak ada kaitanya dengan dampak kesehatan warga, sebab tower pemancar tersebut bukan sepertihalnya tower jaringan litrik yang memiliki gelobang elektromagnetik, akan tetapi hanya frekuensi, sehingga tidak akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat apalagi sampai merusak daya pikir.

Kemudian masalah petir yang terjadi di area tower tersebut, Deni menjelaskan petir tidak akan menyebar ke rumah warga sebab pada tower itu telah dipasang grounding cable ( Kabel anti petir-red) yang langsung menembus ke dalam tanah, sehingga apabila terjadi petir tidak akan pecah melainkan langsung menembuh kedalam tanah.

Sementara itu masalah alat elektronik rusak, ia (Deni) berjanji kalau memang ada warga sekitar yang masih masuk dalam radius tower itu alat elektonik terjadi kerusakan pihaknya siap mengganti rugi.

“ Kalau ada alat elektronik warga yang rusak masih dalam radius tower, pihaknya berjanji akan menggantinya,”tegasnya.

Seterusnya masalah banyaknya antenna, Deni menjelaskan bahwa tower tersebut merupakan jantung pemancar di Kota Lubuklinggau, sehingga untuk dapat menjangkau wilayah pemancar di seluruh wilayah Kota Lubuklinggau ini antena terus ditingkatkan.

“Saya harap masyarakat tidak perlu panik, sebab keamanan dan radiasi tidak ditimbulkan dari ptower pemancar tersebut,”janjinya.

Begitu juga mengenai izin menurut Deni pihaknya sudah menngantongi surat izin lengkap dari Pemerintah Kota Lubuklinggau. Sesuai dengan prosedur yang ada untuk proses izin PT. Telkomsel biasanya selama 20 tahun baru diproses kembali. Artinya kalau kami membuat izin tahun 2002 berarti sampai tahun 2023 mendatang. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More