29 April 2010

Akhirnya, Rommy Mengaku Bersalah

LUBUKKLINGGAU-Rommy Khrisna, mantan Ketua KPU Musi Rawas (Mura) terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana logistik Pilgub Sumsel 2008 akhirnya mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya. Bahkan Rommy berjanji akan berupaya mengembalikan uang negara yang dikorupsinya.

Demikian terungkap dalam persidangan dugaan penyimpangan dana logistik Pilgub 2008 di KPU Mura yang digelar di PN Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Rabu (28/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam keterangannya terdakwa mengungkapkan dalam pengangkutan logistik pada 2 September 2008 lalu dana yang diberikan ke Rivai Rp 15 juta dan dana tersebut hanya untuk mengantar logistik. Selanjutnya mengenai pengembalian logistik terdakwa tidak tahu karena mengenai seharusnya itu urusan Rahma Istiati (Sekretaris KPU) dan terdakwa hanya membantu. Pastinya menurut terdakwa tidak ada laporan lain setelah pengembalian logistik di KPU Mura.

Terdakwa mengaku menerima uang dari Rahma Istiati Rp 53 juta dimana tertulis Rp 63 juta sedangkan Rp 10 jutanya diambil Rahma Istiati dengan alsan untuk suaminya. Mengenai pengangkutan logistik seharusnya ada tender, namun hanya dilakukan penunjukan langsung oleh Rahma pada terdakwa. Dari dana Rp 53 juta tersebut dibayarkan pada Rivai untuk biaya pengangkutan logistik Rp 15 juta sedangkan sisa dana Rp 38 Juta dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Namun menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredy Simanjuntak dan Aka Kurniawan kerugian Negara bukan Rp 63 juta tapi sebesar Rp 93 Juta. Mengenai pembayaran honor PPK seharus menggunakan kwitansi resmi bukan hanya menggunakan hanya tulisan tangan saja.

Dengan penjelasan tersbeut, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengkui salah atas perbuatannya itu serta selanjutnya berjanji akan mengembalikan kerugian negara Rp 93 Juta tersebut.

“Saya akan berubaya mengembalikan uang Negara tersebut dalam tempo dua minggu,” janji terdakwa Rommy.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa tersebut majelis hakim Wahyu Widya dengan hakim anggota Neva dan Mooris menunda persidangan hingga Rabu (5/5) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More