16 April 2010

Dua Perusahaan ’Pengerusak Jalan’ Ingkar Janji

MUARA KELINGI-Warga Kelurahan Muara Kelingi khususnya RT 4 Kecamatan Muara Kelingi kecewa bahkan kesal terhadap Pertamina dan PT Alam Permai Indah Mandiri (APIM). Pasalnya dua perusahaan yang merusak jalan kelurahan antara Simpang Tiga Pasar hingga Simpang Masjid Jamik pada 13 Oktober 2009 lalu dan berjanji akan memperbaikinya kabur tanpa ada kejelasan. Padahal janji tersebut tertuang dalam surat resmi bermaterai.

Hasyim Agus, tokoh masyarakat setempat yang juga mantan Lurah Muara Kelingi menyampaikan kekecewaan tersebut. Menurutnya sangat disayangkan dua perusahaan besar dalam hal ini Pertamina dan PT APIM ternyata menjadi pembohong besar.

”Seharusnya upaya kooperatif warga dihargai. Maksudnya perjanjian yang dibuat secara resmi di atas materai dan sudah disetujui warga dan juga pihak perusahaan benar-benar dijalankan. Terlebih ini menyangkut masyarakat banyak dan juga aset pemerintah. Untuk itu saya kira belum terlambat, kepada dua perusahaan yang sudah berjanji akan memperbaiki jalan Kelurahan Muara Kelingi yang rusak akibat dilewati kendaraan dengan beban melebihi ketentuan benar-benar dilaksanakan,” ungkap Hasyim.



Sementara itu Camat Muara Kelingi, Ali Sadikin membenarkan keluhan tersebut. Bahkan Ali Sadikin juga mengungkapkan kekecewaannya karena perjanjian perbaikan jalan dirinya juga tandatangan.

”Sebenarnya pemerintah kecamatan dan juga warga sudah memberikan kelonggaran kepada kedua perusahaan yang merusak jalan kelurahan dengan memberikan waktu untuk memperbaikinya. Sesuai permintaan, perbaikan akan dilaksanakan setelah PT Alam Permai Indah Mandiri selesai mengerjakan proyek jalan Kelingi IV D. Tapi ternyata sampai batas akhir yang ditetapkan dalam perjanjian yakni 15 April 2010 sama sekali belum ada realisasinya,” ungkap Ali Sadikin.

Bahkan menurut Ali Sadikin janji perbaikan jalan oleh kedua perusahaan tersebut sudah dua kali berubah.
”Pertama yakni saat kejadian truk pengangkut material milik PT APIM diamanakan aparat pemerintah kecamatan dan warga 14 Oktober 2009 lalu karena jelas-jelas merusak jalan kelurahan,” cerita Ali. Setelah terjadi perdebatan dan sebagai jaminan truk tersebut dilepas akhirnya dibuat surat perjanjian ditandatangani Beni Berlian dari PT APIM, PPTK Arbani Saputra disaksikan Camat Muara Kelingi, Ali Sadikinb, tokoh masyarakat Hasyim Agus dan Ketua RT 4 Mukti. Intinya pihak perusahaan bersedia memperbaiki jalan yang rusak.

”Namun belum juga dilaksanakan sehingga 30 Maret 2010 lalu kembali dilaksanakan pertemuan dan kembali diputuskan perbaikan akan dilaksanakn paling lambat 15 April 2010. Namun lagi-lagi mereka ingkar karena sejauh ini belum ada buktinya, perjanjian hanya perjanjian belaka,” kata Ali Sadikin yang tampak begitu kesal. Untuk itu Ali Sadikin menghimbau kepada kedua perusahaan tersebut untuk memenuhi janjinya.

Sebagaimana diketahui, warga Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi 13 Oktober 2009 lalu habis kesabaran. Pasalnya jalan poros aspal kelurahan rusak dilalui truk bermuatan material untuk pengerjaan peningkatan jalan di Kelingi IVD. Walaupun sudah dihadang, iring-iringan tujuh truk yang itu masih menerobos lewat.

Namun tepat di perkampungan, ketujuh truk tersebut tidak bisa lewat karena mobil yang paling depan terperosok dalam lubang di tengah jalan akibat muatan yang terlalu besar dari kendaraan tersebut. Tepatnya roda belakang bagian kanan truk yang paling depan merusak aspal jalan dan membentuk lubang besar hingga membuat mobil ini terbenam dalam aspal.

Melihat kejadian tersebut warga benar-benar kesal dan sempat mengamankan mobil tersebut. Tapi karena takut mobil tersebut tidak terlalu lama ditahan, namun warga nekat menghalangi truk pengangkut koral itu meneruskan perjalanan ke Kelingi IV D tempat lokasi proyek. Alhasil seluruh truk termasuk yang sempat terperosok balik arah, kabur meninggalkan kerusakan diantaranya lubang besar di jalan aspal tersebut. Truk-truk itu jelas over tonase. Satu truk bobotnya mencapai lebih 14 ton, sementara jalan poros kelurahan hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More