21 April 2010

Tim Pemkot Bahas Masalah Penerbitan Izin

LUBUKLINGGAU-Guna menyamakan persepsi antara Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) masalah penerbitan izin, tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menggelar rapat. Rapat yang dilaksanakan Selasa (20/4) itu dengan tujuan saat penerbitan izin berdasarkan keputusan, tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan Pemkot Lubuklinggau.

Usai rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Akisropy Ayub mengatakan bahwa rapat tersebut guna menyamakan persepsi antara SKPD dalam penerbitan izin usaha. Sebab menurutnya ada beberapa izin yang harus melalui izin prinsip.

Artinya izin harus melalui Walikota Lubuklinggau, meskipun yang menerbitkan izin adalah Kantor Pelayanan dan Perizianan, akan tetapi karena hal itu merupakan izin prinsip makanya izin tersebut mesti diajukan ke Walikota terlebih dahulu. Seperti izin pembuatan tower telekomunikasi, izin pembuatan staisun radio, dan izin pemasangan bando baleho jalan.

Lebih lanjut Akis mengatakan dengan sinkronisasi antara SKPD terkait izin tersebut tidak akan ada lagi masalah seperti yang terjadi sebelumnya.(CW01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More