LUBUKLINGGAU-Guna menyamakan persepsi antara Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) masalah penerbitan izin, tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menggelar rapat. Rapat yang dilaksanakan Selasa (20/4) itu dengan tujuan saat penerbitan izin berdasarkan keputusan, tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan Pemkot Lubuklinggau.
Usai rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Akisropy Ayub mengatakan bahwa rapat tersebut guna menyamakan persepsi antara SKPD dalam penerbitan izin usaha. Sebab menurutnya ada beberapa izin yang harus melalui izin prinsip.
Artinya izin harus melalui Walikota Lubuklinggau, meskipun yang menerbitkan izin adalah Kantor Pelayanan dan Perizianan, akan tetapi karena hal itu merupakan izin prinsip makanya izin tersebut mesti diajukan ke Walikota terlebih dahulu. Seperti izin pembuatan tower telekomunikasi, izin pembuatan staisun radio, dan izin pemasangan bando baleho jalan.
Lebih lanjut Akis mengatakan dengan sinkronisasi antara SKPD terkait izin tersebut tidak akan ada lagi masalah seperti yang terjadi sebelumnya.(CW01)
Berita Utama
21 April 2010
Tim Pemkot Bahas Masalah Penerbitan Izin
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar