28 April 2010

Polisi Bisa Klaim Biaya Pengobatan

LUBUKLINGGAU-Kabar gembira bagi anggota Polri, jika selama ini untuk mendapatkan pengobatan secara gratis, mereka harus ke klinik Bhayangkara ataupun RS Bhayangkari, saat ini tidak lagi. Tepatnya setelah ada Peraturan Kapolri (Perkap) No.11 tahun 2009 tentang Restitusi (pengantian biaya pelayanan kesehatan).

Khusus mensosialisasikan Perkab tersebut, rombongan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sumsel dipimpin AKPB Erpandi, datang ke Polres Lubuklinggau. Sosialisasi dilaksanakan Selasa (27/4) di Gedung Serbaguna Polres Lubuklinggau.

AKBP Erpandi didampingi Wakapolres Lubuklinggau Kompol Arief Wibowo menjelaskan, dengan adanya Perkab tersebut, maka setiap anggota polri bisa menjalani pengobatan di rumah sakit mana saja. Setelah sembuh bisa mengklaim biaya perawatan, tentunya dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.

Selain mensosialisasikan perkab, tim dari Polda juga melakukan pemeriksaan pemeriksaan kepada anggota Polres Lubuklinggau, terutama yang mengeluhkannya ada penyakit. “Hal ini juga dilakukan untuk memberikan servis, dan mendapatkan masukan dari kepuasan pelanggan yang menjalani pemeriksaan,” jelas Wakapolres.

Terpisah AKP Gunadi dan AKP A Yani, menjelaskan mereka baru saja memeriksakan tenakan darah dan kadar gula darah. “Saya agak tinggi hasil pemeriksaan gula darahnya,” jelas Gunadi, yang merupakan Kapolsek Lubuklinggau Barat. Sementara A Yani mengaku pemeriksaan gula darahnya normal.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More