Produk yang Diamanakan
- Makanan dan minuman yang kadaluarsa (ekspayed)
- Tidak ada label hahal
- Deterjan yang sudah rusak kemasannya
- Kosmetik yang ekspayed
Sumber : Hasil Razia Polres Lubuklinggau
*Hasil Razia 3 Gudang Distributor
LUBUKLINGGAU-Dalam upaya melindungi masyarakat selaku konsumen, Rabu (21/4) sekitar pukul 10.00 WIB Polres Lubuklinggau dipimpin langsung Kabag Ops, Kompol Ali Qodar merazia gudang makanan, kosmetik dan deterjen. Hasilnya polisi menemukan beberapa produk yang sudah tidak layak jual diantaranya makanan dan minuman yang sudah habis masa berlaku alias kadaluarsa (ekspayed).
Razia dilakukan tim meliputi Anggota Reskrim dipimpin Korp Baur Ops Iptu Sukirman, anggota Satlantas dan Samapta. Dalam razia yang melibatkan sekitar 30 personil anggota Polres Lubuklinggau itu setidaknya dari tiga gudang yang dirazia polisi berhasil menyita produk makanan dan minuman yang telah habis masa berlaku alias kadaluarsa (ekspayed). Selain itu produk makanan dan minuman yang tidak ada label hahal, deterjan yang sudah rusak kemasannya dan tidak layak dijual serta kosmetik yang telah ekspayed.
“Tujuan diadakannya razia tersebut untuk mencegah barang yang tidak terdaftar, produk berbahaya misalnya kadarluarsa yang beredar di pasaran serta dalam rangka mendukung Pemkot dalam menerapkan Perda perlindungan konsumen,” ungkap Kabag Ops Ali Qodar kepada Musirawas Ekspres. Mengenai razia tersebut pihaknya akan melakukan di setiap gudang di Lubuklinggau dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaraan barang yang tidak layak jual di pasaran. ”Karena itu di harapkan barang yang rusak dan habis masa berlakunya agar tidak diedarkan,” harapnya. Dan jika masih ditemukan maka akan ditindaklanjuti dengan pross hukum karena hal tersebut melanggar pasal 62 Jo ayat (1) UU No 8 Tahun 1999.
Dalam razia tersebut ada tiga gudang dirazia. Diantaraanya gudang Roda Mas di Jalan A Yani KM 2 Kelurahan Kenanga Kecamatan Utara II. Di tempat tersebut anggota Polres Lubuklinggau berhasil menemukan makanan jenis kerupuk yang telah habis masa berlakunya. Namun pegawai gudang milik Yansen tersebut berdalih barang yang ekspayed itu akan dikembalikan ke pabriknya di Lampung untuk diolah kembali.
”Bagi yang tidak dapat diolah kembali akan dimusnakan,” ungkap Pimpinan Gudang, Arba Siregar.
Selanjutnya Kabag Ops Kompol Ali Qodar menyarankan sebelum menyerahkan barang yang telah habis masa berlakunya tersebut agar ditempatkan di tempat khusus dan dipastikan tidak akan beredar dipasaran.
Sementara dalam razia kdua di Gudang PT Wings Palembang Distribusindo Raya (PDR) Jalan Soekarno No 59 KM 5 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara I gabungan anggota Polres Lubuklinggau menemukan produk deterjen yang telah rusak kemasannya. Selain itu Mie, minuman ringan dan makanan lainnya yang telah habis masa berlakunya. Namun barang tersebut sudah ditempatkan terpisah. Selanjutnya sample barang tersebut dibawa ke Mapolres Lubuklinggau sebagai Barang Bukti.
Sementara di Gudang Sinar Laut milik Suyanto di Jalan A Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II ditemukan juga barang jenis Sabun Deedee, Yury yang tidak ada ekspayed srta kosmetik, farfum dan pembersih kaca dengan kondisi sama. (CW-02)
Berita Utama
22 April 2010
Polisi Temukan Produk Makanan Kadaluarsa
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar