28 April 2010

Teguran Pemkot Diabaikan BCA, Pembangunan Terus Berjalan

* Pol PP Bakal Dikerahkan Untuk Pembongkaran
* SUU Pertanyakan Izin Sementara
LUBUKLINGGAU-
Mengejutkan. Ternyata surat teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) supaya pembangunan gedung BCA di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II dihentikan, tidak diindahkan pihak rekanan. Terbukti, kemarin (27/4) rekanan masih saja melakukan aktivitas pekerjaan membangun gedung BCA di Kota Lubuklinggau tersebut.

Berdasarkan pantauan Musirawas Ekspres, pihak rekanan bersama dengan para pekerja tetap melakukan aktivitas pembangunan gedung BCA tersebut, walaupun sudah nyata-nyata dilarang Pemkot Lubuklinggau karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Terlihat pekerja masih saja melakukan aktivitas, ada yang tetap mengerjakan bangunan diatas atau lantai 2 seperti terlihat di jalan raya. Tidak itu saja ada pekerja yang mengangkut barang material. Sementara pekerja yang lainnya terlihat sibuk melaksanakan pekerjaan.

Melihat kenyataan itu, kuat dugaan bahwa pihak perbankan sudah mempermainkan Perda yang telah diterapkan oleh Pemkot Lubuklinggau. Bahkan untuk menerapkan Perda tersebut harus melalui pengesahan anggota dewan.

Kalau pembangunan tetap berlangsung, nampak sekali bahwa Pemkot Lubuklinggau terindikasi tebang pilih masalah pembangunan. Bila yang lainnya aturannya ketat, harus membangun sesuai Perda. Mengapa pembangunan gedung BCA saja, Pemkot Lubuklinggau menjadi tidak berkutik.

Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi melalui Asisten II Tata Perekonomian dan Pembangunan, Hermansyah Unip, ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres, melalui ponselnya, kemarin (27/4) mengatakan untuk menindaklanjuti masalah surat teguran itu, Pemkot Lubuklinggau akan menugaskan Camat untuk melakukan pengecekan apakah masih ada proses pembangunan. Kalau berdasarkan hasil pengecekan masih ada proses pembangunan, maka Pemkot Lubuklinggau akan mengirim surat layangan kedua. Apabila surat teguran kedua masih tidak diindahkan, maka Pemkot Lubuklinggau melalui Dinas PU akan mengirimkan surat teguran ketiga.

“ Jika surat teguran ketiga masih juga tidak diindahkan maka akan ditindaklanjuti dengan surat Walikota Lubuklinggau. Hal itu supaya pembangunan pagar tersebut tidak mengunakan Daerah Median Jalan sehingga tidak akan menggangu Pemkot Lubuklinggau jika akan melakukan pelebaran jalan,”tegasnya.

Apabila teguran-teguran tersebut tetap diabaikan maka Pemkot Lubuklinggau akan memerintahkan Pol PP untuk melakukan pembongkaran paksa.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan bahwa seperti yang diktakan Walikota Lubuklinggau beberapa waktu lalu pihak rekanan saat ini masih mengunakan izin sementara pembangunan, artinya apabila pembangunan tidak sesuai dengan aturan maka izinya tidak akan dikeluarkan, tegasnya.

"Dan upaya Pemkot Lubuklinggau ini untuk mengatisipasi pembangnunan yang menyalahi aturan makanya harus dihentikan", tegasnya.

Terpisah Koordinator Sumpah Undang-Undang (SUU), Herman Sawiran, menegaskan sangat menyayangkan pernyataan Walikota yang menyatakan mengenai pembanguna n gedung BCA yang tidak mengacu kepada Perda No 16 tahun 2006, bahwa gedung 16 meter dari as jalan. Artinya perjanjian yang dilaksanakan ada keteledoran, percuma ada peraturan kalau ada kesalahan. Kesalahan dilakukan satu atau dua kali bisa dikatakan wajar-wajar, tapi apabila keseringan menjadi kesalahan besar, apalagi izin itu sekelas dengan pembangunan gedung BCA. “ Bisa dikatakan Walikota bersikap lentur, begitu juga camat tidak berkutik,”tegasnya.

Untuk itu SUU mendesak Walikota Lubuklinggau menata seluruh jajarannya supaya benar-benar mendisplinkan pelayanan-pelayanan public khususnya IMB,. Jangan sampai ada kesulitan dikemudian hari, termasuk membentuk tim terpadu mengevaluasi seluruh izin mendirikan bangunan, baik ruko dan bangunan lainnya. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More