06 April 2010

Meninggal pun Kini Wajib Bayar Retribusi

*Lima Fraksi Setuju Empat Raperda Menjadi Perda
LUBUKLINGGAU
-Pemkot Lubuklinggau terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembiyaan pembangunan. Berbagai peluang penarikan retribusi diopimalkan termasuk terhadap proses pemakaman atau terhadap warga yang meninggal dunia. Pastinya kini sudah ada Perda mengenai retribusi tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Hanya saja ini tidak akan diberlakukn bagi masyarakat miskin.

Kepastian penarikan retribusi dari proses pemakaman dan pengabuan jenazah tersebut diketahui setelah Lima fraksi di DPRD Kota Lubuklinggau menyetujui empat Raperda mengenai retribusi disahkan menjadi Perda. Lima fraksi tersebut meliputi Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Bersatu dan Fraksi Gabungan Kebersamaan yang melalui juru bicara (Jubir) masing-masing menyetujui empat Perda dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklingga Senin (5/4).

Empat Raperda yang disetujui menjadi Perda meliputi Raperda tentang Pengaturan dan Retribusi Daerah yang meliputi Rertibusi tentang Pergantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, serta Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil. Kemudian Retribusi tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Selanjutnya Raperda Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan terakhir Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau.

Intinya kelima Fraksi dewan melalui jubir Fraksi Golongan Karya (Golkar) Hj Siti Fatimah, Fraksi Partai Amanat Nasional(PAN) Nuzuan Ahdi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hj Noviar Gunawan, Fraksi Bersatu Sutrisno Amin dan Fraksi Gabungan Kebersamaan Hendi Budiono menyambut baik dan menyetujui lima raperda yang diusulkan oleh Pemkot Lubuklinggau tersebut. Akan tetapi ada beberapa pengecualian yang harus diterapkan yakni khusus masyarakat miskin harus dibebaskan dari pergantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Kemudian bagi mayarakat miskin juga harus dibebaskan dari biaya pemakaman dan pengabuan mayat. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More