07 April 2010

Pemkot Bentuk Tim Terpadu Tertibkan PKL Kalimanatan

LUBUKLINGGAU-Keinginan Pedagang Kaki Lima (PKL) terminal Kalimantan untuk tetap bertahan tidak bakalan terwujud. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui tim terpadu tetap menginginkan PKL yang berdagang di terminal Kalimantan tersebut pindah ke samping Polres Lubuklinggau.

Keputusan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi (Rakor) tim terpadu, yang meliputi Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Pengelolaan Pasar , Fajaruddin Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, M. Yunus , Sat Pol PP, Walhadi , Dinas Pekerjaan Umum Susi Agustin , Camat Lubuklinggau Timur II, Ahmad Tofan, Camat Lubuklinggau Barat II, Burhanuddin, Lurah Pasar Permiri M. Iqbal, Koordinator PKL Effendi HS, Perwakilan PKL Junaidi dan sejumlah PKL lainya turut hadir dalam rakoor yang dipusatkan di kantor Pasar Bukit Sulap (PBS), Selasa (6/4).

Ketegasan supaya PKL itu pindah, karena lokasi yang digunakan PKL saat ini akan dilakukan perehban pelabaran jalan terminal. “ Untuk pedagang sayuran akan di alihkan kembali kedalam pasar Inpres Lubuklinggau sebab di dalam pasar itu masih banyak tempat yang kosong,”tegas, Fajarudin, kepada Musirawas Ekspres, kemarin.

Untuk pedagang yang sudah mempunyai tempat di PBS akan dialihkan ke pasar tersebut , selebihnya akan dialihkan ke pasar Tanjung Indah dan Moneng Sepati.

Namun mengingat jumlah pedagang berdasarkan pendataan sementara yang telah dilakukan oleh tim sangat banyak, nantinya tim terpadu itu akan membentuk tim kecil yang akan dikoordinatori oleh PKL itu sendiri sehingga proses pendataan dan pemindahan tidak menimbulkan polemik.

“ Maka pemerintah sangatberharap kesadaran para PKL untuk pindah sehingga proses pembangunan tersebut bisa berjalan lancer,”pintanya.

Sementara itu Koordinator PKL, Effendi mengharapkan penertiban ini jangan hanya sepihak. Maksudnya meskipun Pemkot Lubuklinggau mempercayakan tim kecil itu di koordinatori langsung oleh PKL akan tetapi Pemkot masih perlu mendukung dan membuat payung hukum semacam surat tugas yang bisa digunakan sebagai kekuatan hukum, sebagai pertanggungjawaban tugas terhadap upaya perpanjangan tangan pemerintah dalam penertiban ini.

“Pemindahan ini jangan setengah-setengah dalam arti setelah dipindahkan PKL ditelantarkan seperti pengalaman yang sebelumnya saat pemindahan PKL ke PBS hingga PKL merugi dan akhirnya kembali lagi ketempat semula,”Pintanya.

Lebih lanjut Effendi mengatakan pada dasarnya PKL bukan menetang pemerintah. Akan tetapi pemerintah juga harus lebih bijak sebab PKL ini juga punya koordinator yang semestinya harus dilibatkan dalam penertiban sehingga keputusan yang diambil tidak sepihak yang akhirnya menjadi permasalahan baru.

Hal senada diungkapkan Junaidi , bahwasanya ia berharap pengalihan kios ini dilakukan secara estafet, untuk menghindari terjadinya polemic. Kemudian untuk pengundian harus dilakukan secara bertahap supaya tidak terjadi keributan.

Selain itu ia meminta pemindahan ini dilakukan untuk sementara waktu selama masa pembangunan atau pelebaran jalan tersebut. Setelah selesainya pembangunan itu nanti harus di lakukan penempatan yang lebih layak lagi. Pengalihan yang akan dilakukan ini harus berdasarkan sistematika yang jelas, harus berdasarkan studi kalayakan tempat. Supaya jangan sampai pengalihan ini akan membuat PKL mengalami kerugian.

Ia menyadari setiap pemindahan akan membuat kerugian akan tetapi paling tidak jika pemindahan ini sifatnya untuk sementara waktu PKL akan sangat mendukung penertiban ini.

“ Ia mengharapkan sebalum Pemkot Lubuklinggau melakukan pembangunan satu minggu sebelumnya untuk memberitahukan kepada Tim kecil yang ada dilapangan. Supaya pemindahan tidak terburu-buru,”pintanya. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More