15 April 2010

Hendy : Kenaikan HET Pupuk Bukan Kebijakan Pemkab Mura

MUSI RAWAS-Masih banyaknya petani yang belum tahu adanya kenaikan HET (harga eceran tertinggi) pupuk bersubsidi membuat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Mura terus mensosialisasikannya. Namun yang terpenting dalam sosialisasi tersebut DTPH Mura menegaskan bahwasanya kenaikan HET pupuk bersubsidi bukan kebijakan Pemkab Mura.

”Kenaikan HET pupuk bukan kebijakan Pemkab Mura tapi keputusan pemerintah pusat dalam hal ini dipertegas dengan Permentan No 32 Tahun 2010. Makanya harus dimengerti,” tegas Kepala DTPH Mura, Hendy UP kepada Musirawas Ekspres Rabu (14/4). Hal itu menurutnya perlu disampaikan agar jangan sampai petani salah persepsi. Sebab ada beberapa pihak yang salah penafsiran, mereka menganggap kenaikan HET Pupuk bersubsidi adalah kebijakan pemerintah daerah sehingga bisa dirubah.

”Makanya harus dimengerti bahwa kenaikan HET berlaku di seluruh wilayah di Indonesia bukan hanya di Kabupaten Mura. Dan karena kenaikan secara nasional tentunya tidak ada kemungkinan untuk turun. Makanya ini harus dimengerti dan tentunya dilaksanakan,” ungkap Hendy. Dan pihaknya dalam hal ini berkewajiban mensosialisasikan adanya kenaikan HET tersebut juga memberikan solusi.

Pastinya dalam menyikapi kenaikan HET pupuk bersubsidi, DTPH menghimbau kepada seluruh petani agar mengubah paradigma berusaha tani.

”Tepatnya untuk tidak tergantung kepada penggunaan pupuk an-organik seperti Urea, Sp 36, ZA dan segera membudayakan penggunaan pupuk organik yang harganya lebih murah serta diproduksi sendiri,” papar Hendy. Sebab sejauh ini stok pupuk organik di Mura sangat mencukupi karena empat pabrik yang dibangun tahun lalu, kini sudah memproduksi pupuk organik berkualitas dan dengan harga yang sangat terjangkau.

”Yang pasti sebisa mungkin petani mengubah pola penggunaan pupuk, jika selama ini tergantung pupuk an organik, diupayakan beralih ke pupuk organik,” pungkasnya. Selain itu mantan Sekretaris Dinas Perkebunan Mura itu kembali menegaskan atas adanya kebijakan kenaikan HET pupuk bersubdisi, pihaknya mengambil langkah menurunkan tim untuk melihat kondisi agar tidak muncul gejolak. Sementara, hasilnya ditemukan indikasi adanya yang menyalahgunakan kebijakan kenaikan HET pupuk bersubdidi tersebut. Pantauan di lapangan ada indikasi pihak-pihak tertentu memanfaatkan ketidaktahuan para petani.

”Oknum tersebut memanfaatkan ketidaktahuan para petani sehingga memberlakukan harga baru terhadap transaksi atau penebusan pupuk sebelum 9 April 2010,” kata Hendy seraya menambahkan rapat koordinasi dilaksanakan Selasa (13/4) melibatkan pihak produsen pupuk (Pustri dan Petro Kimia Gersik), distributor dan KUPT lingkup DTPH Mura di ruang pertemuan DTPH Mura.

Padahal ditekannya, untuk transaksi atau penebusan pupuk bersubsidi baik dari kelompok tani, pengecer maupun distributor yang dilakukan sebelum 9 April 2010 pukul 00.00 WIB tidak dibenarkan memberlakukan harga baru. Selanjutnya, mengenai stok pupuk bersubsidi, Hendy memastikan aman dan mencukupi.

”Dengan demikian tidak ada alasan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di lapangan, apabila kelompok tani mengajukan rencana definitif kebutuhan Kelompok (RDKK) tepat waktu dan pengecer serta distributor mengakomodir kebutuhan petani tersebut,” katanya. (ME-02)

Permentan No 32 Tahun 2010 (Harga Baru) Permentan No.50 Tahun 2009
No Jenis Pupuk HET (Rp/kg) No Jenis Pupuk HET (Rp/kg)
1 Urea 1.600 1 Urea 1.200
2 SP 36 2.000 2 SP 36 1.550
3 ZA 1.400 3 ZA 1.050
4 NPK Phonska 2.300 4 NPK Phonska 1.750
5 NPK Pelangi 2.300 5 NPK Pelangi 1.830
6 NPK Kujang 2.300 6 NPK Kujang 1.586
7 Organik 700 7 Organik 500

Sumber : Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Mura

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More