26 April 2010

Hendri: Pasangan Calon Diminta Koreksi DPHP

MUSI RAWAS-Supaya akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) benar-benar tepat saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Musi Rawas (Mura) 5 Juni mendatang. Setiap pasangan calon yang sudah menerima Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) diminta benar-benar mengkoreksi DPHP yang telah dibagikan itu.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Hendri Akbar, kepada Musirawas Ekspres, beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya waktu bagi pasangan calon untuk melakukan koreksi masalah DPHP tersebut sangat lama. Artinya setiap kandidat melalui tim masing-masing masih bisa melakukan koreksi apakah ada pemilih yang belum termasuk atau yang masuk dua kali. “ Koreksi harus dilakukan pasangan calon, supaya akurasi DPT nanti benar-benar akurat dan tidak terkendala,”pintanya.

Apabila saat melakukan koreksi ditemukan ada pemilih ganda, yang belum masuk dan yang harus dicoret, pasangan calon melalui tim masing-masing dapat melaporkannya ke KPU Mura. “ Kalau ditemukan ada pemilih ganda, pemilih belum masuk dan pemilih sudah meninggal tapi tidak di coret langsung saja melapor ke KPU,”tegasnya.

Perlu diketahui tujuan DPHP dikoreksi masing-masing pasangan calon ini supaya pemilukada nanti benar-benar berjalan dengan aman tertib dan lancer.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya devisi tehnis, Nopriansyah mengatakan berdasarkan hasil DPHP keseluruhan dari 21 Kecamatan, untuk pemilih laki-laki sejumlah 192.008 pemilih dan perempuan sebanyak 182.492 pemilih, jika dikalkulasikan keduanya sebanyak 374.500 pemilih.

Jumlah tersebut jauh mengalami penurunan dibandingkan dengan data yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah 441.715 pemilih. Artinya bila dilihat dari jumlah DPHP ada pengurangan sekitar 67.215 pemilih.

Namun demikian bila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat Pemilihan Umum Presiden selisihnya Cuma 2.904 pemilih. Sebab jumlah DPT Pilpres sebanyak 377.404 pemilih, sementara DPHP sebanyak 374.500 pemilih.

Dikatakannya setelah data DPHP tersebut diterima, masing-masing calon mempunyai waktu 10 hari untuk mengkoreksi DPHP tersebut. “ Sesuai dengan tahapan ada tenggang waktu 10 hari untuk melakukan koreksi. Nah waktu tersebut juga berlaku untuk pasangan kandidat untuk melakukan koreksi,”paparnya.

Maksud koreksi, jika saja saat penyusunan DPHP ada yang tidak sesuai. Misalnya ada pemilih yang belum masuk serta ada pemilih ganda. “ Kesempatan itu diberikan kepada kandidat, jangan sampai KPU dipersalahkan setelah dilakukan penetapan DPT nanti,”tegasnya.(ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More