28 April 2010

Uang Satu Milyar Mengalir ke Rekening Pribadi

LUBUKLINGGAU-Uang Rp 1 Milyar ternyata ditransfer ke rekening atas nama Djunaidi Rasyid yang tidak lain suami terdakwa Rahma Istiati, mantan Plt Sekretrais KPU Mura. Demikian terungkap dalam keteragan saksi di persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Pilgub Sumsel 2008 di KPU Mura yang digelar Selasa (27/4) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredy Simanjuntak, Ricky Ramadhan dan Aka Kurniawan menghadirkan tiga saksi, yakni Damsik, M Sopian selaku bendahara rutin KPU Mura dan Al Rifai yang merupakan supir truck pengangkutan logistik.

Dalam keterangannya saksi Damsik menyatakan ada rekening KPU Mura di Bank Sumsel dan pernah diisi dengan dana KPU Mura. Dengan dana tertinggi sekitar Rp 6 M dengan tiga tahapan. Namun mengenai dana yang masuk tidak tahu kapan pastinya.

Berdasarkan data dari instansi yang menarik uang tersebut adalah terdakwa Rahma Istiati dan bendahara KPU Mura Iskandar. Dan pernah penarikan terbesar Rp 2 M dengan tunai.

”Kemudian ditransfer kembali Rp 1 M ke rekening pribadi atas nama Djunaidi Rasyid ke BRI dan dilakukan penarikan kembali Rp 1 M oleh Rahma Istiati,” jelas Saksi.
Mengenai pertanyaan JPU kapan mengambil uang tersebut, Saksi mengatakan tidak tahu. Selanjutnya pada tahapan pilkada atau tidak, Saksi tidak tahu.
”Hanya saja menurut data dari instansi, uang itu ditransfer ke rekening atas nama rekening pribadi,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi tersebut, terdakwa Rahma Istiati didampingi penasehat hukumnya Taupik Zaini mengatakan keterangan tersebut ada yang salah. Menurutnya, terdakwa mengambil uang tersebut selalu berdua. Namun berdasarkan data yang tanda tangani kwitansi tersebut hanya satu orang.

Sementara menurut keterangan saksi M Sopian, bendahara rutin tahun 2003-2008 dirinya tidak punya peranan penting saat Pilgub Sumsel 2008.

Mengenai pembayaran honor, saksi mengungkapkan tidak melihat langsung tapi tahu karena terdakwa cerita pada saksi bahwa honor satu bulan tersebut dikembalikan ke Provinsi Sumsel.

”Mengenai pemotongan ada potongan asuransi dan PPH. Dan pada saat Pilgub bendahara dijabat Iskandar. Saat pencairan cek harus keduanya datang ke bank,” jelas saksi. Selanjutnya menyangkut pengengkutan logistic ada lima truck yang digunkan dan mengenai proses tendernya saksi tidak tahu. Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Sementara menurut keterangan saksi A Rivai, dirinya hanya mencari mobil untuk pengangkutan logistik Pilgub Sumsel 2008 itu. Menurut keterangannya dari jumlah 21 PPK yang diantar hanya 20 PPK dengan dana Rp 10 juta atau tiap kecamatan dengan dana Rp 500 ribu. Dana tersebut diterima dari Romy Krisna sebagai Ketua KPU Mura pada Agustus 2008 lalu.

”Dan dana Rp 10 juta itu hanya ditugaskan untuk mengantar, mengenai pengembaliannya saya tidak tahu,” jelas Saksi yang diiyakan terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi majelis hakim Agusin dengan hakim anggota A Samuar dan Coorpioner menunda persidangan hingga Jumat (30/4) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More