EDISI CETAK

Dapatkan informasi terkini di koran harian Musirawas Ekspres (Mureks), media terbesar dan tersebar di setiap pelosok Musi Rawas. Untuk berlangganan dan Pemasangan Iklan, hubungi (0733) 452552.

BALIHO MURATARA

Baliho selamat datang di Muratara yang terpasang di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya. Muratara diharapkan terbentuk pada sidang paripurna DPR RI Mei hingga Juni 2013

BELUM MAU TERIMA POLISI

Aksi demo yang diwarnai bentrok masyarakat Muratara dengan pihak kepolisian pada Senin (29/4) malam membuat warga sempat beberapa hari pasca bentrok tidak mau menerima kehadiran polisi

ANCAM TUNTUT PEMERINTAH

Ketua Presidium Muratara Muhammad Ibrahim menegaskan, pihaknya akan menuntut pemerintah jika Muratara tidak dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Hal ini ditegaskannya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani,(10/5).

Musirawas Ekspres Berikan Bantuan Korban Kerusuhan Muratara

Direktur PT Musirawas Media, Solihin didampingi Camat Muara Rupit, Firdaus dan GM Musirawas Ekspres, Panca Riatno serta Pimred Musirawas Ekspres, Endang Kusmadi menyerahkan bantuan ke keluarga Alm Rinto Arianto.


15 Juli 2010

Berharap SPBU Taba Jemekah Kembali Dibuka

LUBUKLINGGAU-Antrian kendaraan di SPBU yang sudah teratasi, sepertinya kembali terjadi dan makin menjadi-jadi. Pasalnya sudah hamir satu buan ini di Lubuklinggau kini tinggal tiga dari lima SPBU yang beroperasi, dimana satu SPBU dalam proses perbaikan dan satu lagi disegel pertamina.

Pantauan Musirawas Ekspres, antrain di SPBU terjadi kendati tidak terlalu panjang. Antrian ini terlihat di SPBU Lubuk Kupang, Marga Mulya dan Megang. Hanya saja kondisi ini tetap saja dimanfaatkan beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti terlihat Rabu (14/7) sore di salah satu SPBU, seorang pengendara sepeda motor Suzuki Smash, mengisi bensin di tanki khusus yang sudah disiapkan di tengah-tengah sepeda motor.

Sekilas tanki khusus itu seperti tempat duduk untuk anak-anak, ternyata hanya atasnya saja sementara di bawah ada tangki penampung BBM. Uniknya karyawan SPBU mau mengisikan bensin ke dalam tanki khusus itu.

Sementara itu harga eceran BBM tidak begitu terpengaruh. Kalaupun ada pengecer yang menaikkan harga eceran yang biasanya Rp 5.000 per liter kini naik menjadi Rp 5.500, tapi ada juga yang menaikkan harga hingga Rp 6.000 per liter sama seperti kondisi antrian panjang mendera Lubuklinggau sebelumnya.

Berkaitan kondisi ini Ketua YLKI Lubuklinggau-Musi Rawas Hasran Akwa menjelaskan pihaknya juga prihatin, karena dengan adanya penutupan SPBU di Tba Jemekeh secara otomatis masyarakat juga dirugikan.

“Masyarakat tentunya juga dirugikan,” jelasnya kepada Musirawas Ekspres, Rabu (14/7).

Karena itulah ia berharap SPBU Taba Jemekeh dan SPBU Lubuk Tanjung segera beroperasi kembali. Khusus SPBU Taba Jemekeh yang disegel, dikatakan Hasran Akwa pihaknya SPBU sudah memberikan kuasa ke pihaknya untuk menyikapi kondisi ini.
Juga terungkap bahwa pengelola SPBU Taba Jemekeh kini sedang mengupayakan agar bisa kembali beroperasi.

“Mereka sedang mengupayakan agar bisa beroperasi kembali, dan kami juga sedang mengupayakan koordinasi dengan pertamina, agar pelayanan kepada masyarakat bisa kembali berjalan normal,” jelasnya. (ME-03)

Operasional PT Multi Maju Diduga Ileggal

MUSI RAWAS-Komisi IV DPRD Mura meminta Pemkab Mura melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) mengambil sikap tegas terhadap investor yang telah beroperasi di Kabupaten Mura. Khususnya terhadap perusahaan yang belum memiliki izin resmi (ileggal).

Salah satunya memberikan peringatan keras terhadap PT Multi Maju perusahaan yang berinvestasi melakukan penambangan batu Galena dan Biji Besi di Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas.

“Statusnya masih ileggal sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mura. Karena untuk melanjutkan kelancaran produksi batu tersebut, PT Multi Maju harus menjelankan beberapa proses yang harus dipenuhi,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Mura, Suyadi menanggapi persoalan penambangan Batu Galena dan Biji Besi yang dilakukan PT Multi Maju di Kecamatan Rawas Ulu dan Kecamatan Ulu Rawas yang tanpa izin.

Salah satunya, kata Suyadi, pihak perusahaan harus membuat jalan sendiri menuju lokasi penambangan langsung mengakses ke jalan provinsi (lintas Jalinteng). Apabila tetap memaksakan menggunakan jalan kecamatan atau jalan desa maka pemerintah tidak akan mengeluarkan izin operasional.
“Pemanfaatan jalan desa ini yang sering menjadi persoalan berkepanjang di desa sebab jalan yang digunakan perusahaan dipastikan akan mengalami kerusakan,” papar Suyadi.

Untuk itu, dia menginstruksikan kepada pihak perusahaan penambangan harus benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan dan harus mengantongi izin resmi dari pemerintah jika tidak mau berbenturan dengan masyarakat dan pemerintah daerah. (ME-05)

Warga Pedesaan Masih Sangat Membutuhkan Mitan

MUSI RAWAS-Hilangnya minyak tanah bersubdisi di masyarakat semakin memperpuruk kondisi perekonomian warga pedesaan di Kabupaten Musi Rawas. Langkanya Mitan di tingkat pedesaan sejak digulirkannya program konversi gas 3 Kg menghambat warga untuk melakukan aktivitas khususnya warga yang tinggal di pedesaan.

Saat ini, masyarakat Kabupaten Musi Rawas, khususnya di Kecamatan BTS Ulu masih membutuhkan Mitan untuk melakukan kegiatan sehari–hari. Kondisi semakin diperparah dengan lemah program konversi gas 3 Kg yang digelontorkan pemerintah setahun terakhir pasalnya tabung gas yang diberikan mulai menuai kekhawatiran.

“Kami warga di pedesaan saat ini mulai bingung, mau menggunakan gas 3 Kg takut tabungnya meledak, mau menggunakan kompor tidak ada minyak tanah, alternatifnya terpakas menggunakan kayu bakar,” kata Ardi warga BTS Ulu. Ini hamper mayoritas dilakukan masyarakat.

“Semenjak subsidi Mitan dihilangkan masyarakat warga di Kecamatan ini sulit mendapatkan Mitan. Sedangkan Mitan masih banyak dibutuhkan masyarakat baik untuk memasak maupun untuk lampu penerangan. Apalagi sekarang sering terjadi pemadaman aliran listrik dari PLN,” katanya.

Ditambahkannya, kebijakan pemerintah mencabut subsidi Mitan dimanfaatkan oleh oknum aparat yang tidak bertanggungjawab. Modusnya oknum aparat tersebut meminta ’jatah preman’ kepada setiap mobil yang membawa Mitan ke desa terpencil. Hal ini menurutnya sangat dikeluhkan pedagang Mitan, sebab hampir setiap kali menjual Mitan ke desa terpencil mengalami kerugian.

“Kami berharap pemerintah dan Kapolres Mura supaya menertibkan oknum anggota yang dijalan selalu meminta jatah preman kepada mobil yang membawa Mitan,” imbuhnya. Atas kondisi ini masyarakat berharap penuh kepada pemerintah untuk memperhatikan hal-hal yang sangat prinsif. Sebab kata dia, Mitan merupakan urat nadi kebutuhan masyarakat yang sangat pentingm, karena tanpa Mitan aktivitas masyarakat akan mengalami hambatan.(ME-05)

BKM Anugerah Laksanakan Program Bedah Rumah

* Wawako Lakukan Peletakan Batu Pertama
LUBUKLINGGAU-
Wakil Walikota Lubuklinggau SN. Prana Putra Sohe Rabu (14/7) melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya bedah rumah milik Fatimah seorang janda yang berada di Rt 7 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Saat itu juga Wakil Walikota juga memberikan bantuan berupa uang tunai kepada pemilik rumah.

Dalam kesempatan itu, Nanan mengatakan bahwa ia memberikan apresiasi kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Anugerah yang melaksanakan program bedah rumah tersebut.

Menurutnya dengan program tersebut sudah jelas dapat membantu masyarakat, terutama bagi warga yang kondisi rumahnya sudah tidak layak huni.

Namun demikian ia meminta supaya antara Lurah dan BKM dapat saling berkoordinasi terhadap program yang akan dilaksanakan sehingga tidak ada program yang timpang tindih antara program pemerintah dengan program BKM. “ Saya minta antara Lurah dengan BKM programnya dikoordinasikan, sehingga saat pelaksanaan tidak tumpang tindih,”pintanya.

Sementara itu Koordinator BKM Anugrah Mandiri, Suntoro kepada Musirawas Ekspres di kediamannya di RT 06 Kelurahan Jawa Kanan SS, Rabu (14/7) mengatakan BKM Anugerah bersama Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II melaksanakan program PNPM Mandiri perkotaan tahun 2010. Setidaknya ada 11 paket kegiatan dari dana yang cair pada tahap pertama ini.

Menurut dia, dari Rp 200 juta dana yang dikucurkan untuk Kelurahan Jawa Kanan SS yang baru cair sekitar Rp 60 juta. “Dana tahap pertama ini digunakan untuk melaksanakan pembangunan 11 paket kegiatan yang terdiri dari dua paket rehab jalan setapak, empat paket rehab siring dan lima paket bedah rumah,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, rehab jalan di RT 02 panjangnya sekitar 31 meter lebar 1,0 meter, tinggal 0,10 meter. Disamping itu di RT yang sama juga ada kegiatan peninggian bibir siring dengan volume 40 X 0,40 / 0,30 X 0,60 meter, dananya Rp 6,5 juta . Dua kegiatan itu dikerjakan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KSM) Bawean.

Kemudian rehab jalan setapak di RT 11, volume 35 X 1,0 X 014 meter, dengan biaya Rp 4 juta, dikerjakan KSM Kompak. Rehab siring di RT 05 dikerjakan oleh KSM Indah. Volume rehap siring itu 17 X 1,0 X 0,60 X o,70 meter dan 18 X 0,60 X 0,50 X 0,40 meter, dananya Rp 3,216 juta. Selanjutnya rehab siring di RT 13 dan 15 volume 57 X 0,3 X 05 X dan 13 X 0,50 X 0,10 meter, biayanya Rp 6,7 juta. Dikerjakan KSM Mengalir.

Kegiatan rehab siring di RT 14 dikerjakan KSM Deras, dana yang tersedia Rp 3 juta. Sedangkan volumenya 18 X 0,40 X 0,30 X 0,40 meter. Sementara kegiatan bedah rumah masing -masing rumah Fatimah warga RT 1 dana Rp 9,6 juta dikerjakan KSM Rapi I. Rehab rumah Abu Saman di RT 15 dikerjakan KSM Rapi II, dananya Rp 2,6 juta.

Selanjutnya kediaman Mugiarta warga RT 6 biayanya sekitar Rp 8,3 dikerjakan KSM Akhlak I. Rumah Wandi warga RT 9 dikerjakan KSM Akhlak II, dana yang dianggarkan Rp 7,1 juta. Rahab rumah Droni Rp 7,1 juta dikerjakan KSM Akhlak III.

Dia, berharap dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-Mandiri) yang diperoleh Kelurahan Jawa Kanan SS untuk yang kedua kalinya ini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ME-06)

Prana: FKDM Mitra Pemerintah Menanggulangi Persoalan Masyarakat

LUBUKLINGGAU-Penanggulangan berbagai masalah di masyarakat tentunya bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja. Namun masyarakat juga diharapkan melakoni peran penting di dalamnya, sehingga masalah yang dihadapi dapat direspon dan ditanggulangi lebih cepat dan tepat. Bahkan, upaya-upaya preventif, yang sifatnya mengantisipasi agar permasalahan jangan sampai terjadi, dapat dilaksanakan, utamanya yang sifatnya permasalahan sosial, seperti berbagai konflik di tengah masyarakat.

Berkaitan dengan antisipasi tersebut, tujuannya agar permasalahan jangan sampai terjadi dan penanggulangan apabila suatu masalah sudah terjadi, dibentuklah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Lubuklinggau.

Untuk menajamkan program-program kerjanyanya, FKDM Kota Lubuklinggau ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rabu (14/7) di op room Dayang Torek perkantoran Walikota lubuklinggau, dipimpin oleh Wakil Walikota Lubuklinggau SN. Prana Putra Sohe mewakili Walikota Lubuklinggau H Riduan Effendi.

Seusai rapat Prana ketika di temui Musirwas Ekspres mengatakan keberadaan FKDM tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006 bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah berkewajiban melindungi masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat demi tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan.

Dikatakanya untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat tersebut diperlukan kewaspadaan dini masyarakat dalam rangka menciptakan suatu kondisi kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi dini masyarakat menyikapi segala potensi dan indikasi kemungkinan timbulnya bencana baik bencana perang, bencana alam maupun bencana dikarenakan ulah prilaku manusia, seperti banjir dan masalah lingkungan lainya.

“Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat tersebut dilaksanakan dari tingkat provinsi, kota, kecamatan hingga ke tingkat kelurahan merupakan tanggung jawab penuh masyarakat yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah pemerintah kota”, ungkap Prana.

Prana melanjutkan bahwa melalui rakor FKDM tersebut , terwujud kesamaan visi dan misi pada tiap jajaran, dan dapat merumuskan suatu solusi cara bertindak yang tepat dalam penyelenggaraan deteksi dan antisipasi menyikapi setiap gejala ancaman, dengan harapan agar situasi di daerah tetap terpelihara khususnya dalam rangka memasuki tahapan bulan suci Ramadhan.

Ada lima hal yang diharapkan melalui rakor FKDM tersebut, yaitu, bentuklah FKDM pada tiap jajaran serta sosialisasikan pula pada setiap jajaran hingga di kelurahan, Jalin koordinasi pada setiap jajaran dalam wadah FKDM untuk menjaring dan menampung informasi tentang segala ancaman, Rekomendasikan setiap informasi kepada jajaran sebagai bahan untuk mengambil kebijakan, Laporkanlah kepada walikota melalui Kesbangpol tentang hasil FKDM pada masing-masing, dan Penyampaian laporan dilakukan secara berkala sekali enam bulan, namun untuk hal yang sifatnya insidentil, emergency/darurat, secepatnya dilaporkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang ada.

Keanggotaan FKDM ini terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang ketokohannya diakui di tengah masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, LSM, tokoh-tokoh, dosen-dosen Perguruan Tinggi.

Peran pemerintah dalam FKDM ini adalah untuk memfasilitasi dan membinanya. FKDM ini merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengantisipasi dan menanggulangi aneka permasalahan, permasalahan bencana alam dan permasalahan-permasalahan sosial dalam masyarakat, serta sebagai ujung tombak informasi untuk permasalahan-permasalahan tersebut. Data-data yang diperoleh FKDM tersebut diserahkan kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan (policy).

Keberadaan FKDM diharapkan dapat memberikan sumbangsih penting, bersama-sama dengan pemerintah, untuk mengatasi berbagai masalah dalam kehidupan masyarakat. Karena dengan hal ini, FKDM dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, yang berarti pula dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ME-06)

Supir Angkot Cabuli Penumpang

LUBUKLINGGAU-Seorang supir angkutan desa (Angdes), NS (33) warga Desa Tanjung Agung Kapung 5 Kecamatan Karang Jaya, Rabu (14/7) Sekitar pukul 13.45 WIB dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Ia dilaporkan karena diduga melakukan percobaan melakukan pencabulan terhadap Bunga (16)-bukan nama sebenarnya-, juga warga Tanjung Agung.

Kronologis kejadiannya bermula korban Selasa (13/7) sekitar pukul 06.00 WIB korban dari Tanjung Agung menumpang angdes pelaku. Ia hendak ke Lubuklinggau tepatnya ke tempat kostnya, karena korban sekolah di Lubuklinggau.

Namun sesampai di Jl Kenanga II pelaku mengajak korban menuju ke Tugumulyo dengan alasan untuk mengisi bensin. Di perjalanan ketika berada di tempat sepi, tepatnya dekat jembatan Jl Kengana II pelaku mencium kening korban.

Karena dicium korban pun langsung menangis. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB pelaku mengantar korban pulang ke kost korban di Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Namun karena tidak senang dengan perbuatan pelaku tersebut, korban melapor ke Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap membenarkan adanya laporan tersebut. Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan tersebut. (ME-04)

Gagahi ABG, Pria Beristri Dikerangkeng

LUBUKLINGGAU-Diduga megagahi seorang anak baru gede (ABG), Irman Alias (30) warga Jl Kemuning RT 2 Kelurahan Jogo Boyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II harus mendekam dibalik jeruji besi. Bahkan Rabu (14/7) ia dilimpahkan penyidik Polsek Lubuklinggau Utara ke Kejari Lubuklinggau.

Penyerhan berkas perkara dan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, menurutnya tersangka terancam pasal 81 ke-1 UU RI No 23 Tahun 2002 Subsidair Pasal 81 Ke-2 UU RI No 23 Tahun 2002 dan lebih Subsidair Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002.

Kronologis kasusnya Sabtu (15/5) sekitar pukul 01.30 WIB saat korban sedang tidur di kamarnya, kemudian terbangun karena merasa ada yang memeluk dan mulut dibekap. Bersamaan itu tersangka mencium mencium pipi serta membuka pakaian korban sambil merayu.

Lalu badan korban dipeluk erat tersangka yang sudah memiliki istri ini, sehingga korban susah untuk bernafas. Lalu tersangka mengagahi korban. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung keluar kamar korban.

Selanjutnya selasa (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB tersangka kembali melakukan aksi bejatnya tersebut dengan cara yang sama. Saat korban sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena merasa pipinya dicum.

Lalu tubuh korban ditindih tersangka dan dalam posis terlentang dan tersangka meloroti celana korban dan tersangka juga melepaskan celananya, kemudian menyetubuhi korban. Namun ketika sedang menyetubuhi korban, tiba-iba pintu kamr diketuk dari luar dan saat pintu dibuka, tersangka langsung kabur.(ME-04)

14 Juli 2010

Pembunuh Serda Muslim Dihukum Seumur Hidup

*Putusan 15 Tahun PN Linggau Dibatalkan
LUBUKLINGGAU
-Terpidana kasus pembunuhan Anggota Intel Kodim (Alm) Serda Muslim, Antoni yang merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti akhirnya dihukum seumur hidup. Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang sudah menetapkan hukuman 15 tahun kepada Antoni dibatalkan dan selanjutnya mantan polisi ini harus mendekam di penjara lebih lama yakni seumur hidup.

Hukuman seumur hidup bagi Antoni diputusan dalam persidangan Kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Lubukliinggau di Mahkamah Agung. Dalam persidangan kasasi tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terpidana Antoni dan mengabulkan permohonan Kasasi dari Permohonan Jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No :071/Pid/2010/PT.PLG Tanggal 27 April 2010.

Dan dalam keputusan sidang kasasi tersebut majelis hakim menyatakan terpidana Antoni terbukti sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menghukum terpidana Antoni dengan penjara seumur hidup. Selain itu menetapkan barang bukti dikembalikian pada Polres Musi Rawas dan dikembalikan pada Kodim 0406 Musi Rawas. Menetapkan agar terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu serta membebankan pemohon kasasi terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan Rp 2,5 ribu.

Putusan Kasasi ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung Selasa (29/6) lalu Oleh Dr Artidjo Alkostar, Ketua Muda yang ditunjuk oleh Ketua MA sebagai ketua majelis R Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama dibantu Panitera Pengganti Tuty Haryati dan tanpa dihadiri pemohon kasasi, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum .

Terpisah pihak keluarga korban (Alm) Serda Muslim, Ramitan yang merupakan kakak kandung korban mengungkapkan kelegaannya. Kepada Musira Ekspres selaku pihak keluarga Ramitan menerima dan sangat puas dengan putusan sidang kasasi tersebut. ”Karena menjatuhkan hukuman maksimal yakni seumur Hidup,” ungkap Ramitan.

Diketahhui sebelumnya terpidana Antoni telah divonis hukuaman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau selama 15 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. Selanjutnya JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan tetapa diputuskan hukuman selama 15 tahun penjara. Kemudian JPU kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung sehingga pada akhirnya diutuskan oleh MA menjatuhkan dengan hukuman penjara seumur hidup kepada terpidana Antoni karena terbukti bersalah dan sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban angggota Intel Kodim (Alm) Serda Muslim.(ME-04)

Pemkot akan Sidak Gudang Beras

*Terkait Dugaan Beras Berpemutih
LUBUKLINGGAU-
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Bagian Ekonomi dan tim teknis lain akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pemeriksaan di sejumlah gudang beras dalam wilayah Kota Lubuklinggau. Sidak dilaksanakan terkait adanya indikasi peredaran beras dicampur pemutih kimia berbahaya diduga jenis klorin.

“Kami belum mendapatkan laporan resmi dari masyarakat terkait peredaran beras dicampur pemutih itu. Akan tetapi kita akan segera koordinasikan dengan tim teknis untuk melakukan Sidak ke seluruh gudang beras di wilayah Kota Lubuklinggau,” ungkap Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Lubuklinggau, M Hidayat Zaini Selasa (13/7).

Dikatakan Hidayat pihaknya belum mengetahui adanya indikasi beras ber pemutih itu, sebab ia saat dihubungi sedang berada di Pulau Batam mengikuti Batam Ekspo. Namun dirinya sudah menginformasikan kepada staf untuk segera melakukan koordinasi dengan tim teknis melakukan peninjauan ke gudang beras yang ada.
”Itu dilakukan untuk memastikan indikasi adanya peredaran beras berpemutih itu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan apabila benar ditemukan adanya beras yang menggunakan pemutih maka pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti.
“Kita akan libatkan kepolisian untuk melakukan penindakan apabila terjadi indikasi itu,” tegasnya.

Sebelumnya Indikasi beredarnya beras berpemutih ini dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Rakyat Musi Rawas-Lubuklinggau, Fery FY.

Dikatakan Fery pihaknya sudah mengantongi nama dan lokasi gudang penyimpanan beras berpemutih yang bisa menyebabkan penyakit kankre dan gangguan paru-pari bagi yang mengkonsusinya. Makanya saat ini LBH Kesehatan Rakyat berkoordinasi dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indinesia) Mura-Linggau untuk membentuk tim guna melakukan langkah tindakan terhadap kondisi tersebut.

”Perlu saya sampaikan, LBH Kesehatan Rakyat telah menerima laporan yang menyebutkan ada indikasi peredaran beras dicampur pemutih. Kita sudah melakukan kross ceck dan ternyata laporan tersebut mendekati kebenaran. Makanya kita akan berkoordinasi dengan YLKI untuk membentuk tim guna menindaklanjutinya,” tegas Fery.

Selain beras berpemutih, Fery juga mengungkapkan LBH Kesehatan Rakyat Mura-Lubuklinggau menerima laporan adanya produk minyak goreng yang mencurigakan.
”Laporannya ada minyak goreng yang tidak lazim. Dalam dua hari sampai tiga hari minyak goreng tersebut menjadi beku. Ini tentu sangat mencurigakan karena suhu di Lubuklinggau sendiri tidak memungkinkan untuk mengubah bentuk minyak goreng menjadi beku seperti halnya di daerah yang suhunya dingin,” kata Fery. Laporan ini juga cepat ditindaklanjuti untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi dengan harapan tidak akan berdampak negatif terhadap masyarakat yang mengkonsumsinya. (ME-06)

Penerimaan CPNSD 2010 Masih Belum Jelas

MUSI RAWAS-Para pencari kerja di Kabupaten Mura khususnya yang ingin berkompetisi untuk menjadi abdi negara dengan status pegawai negeri sipil (PNS) harus bersabar lebih lama. Pasalnya sampai saat ini masih belum jelas kapan dibuka penerimaan CPNSD yang dilaksanakan setiap tahun.

Kepala Dinas Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mura, Hj Rita Mardiah saat dikonfirmasi Musirawa Ekspres mengungkapkan hal tersebut.
“Sampai sejauh ini masih belum ada informasi mengenai penerimaan CPNSD formasi 2010. Biasanya jika memang ada akan diinformasikan secara nasional termasuk pembagian formasi setiap daerah,” ungkap Rita.

Yang pasti BKPP Mura terus berkoordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negar) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN&RB) RI untuk mencari tahu mengenai informasi penerimaan CPNSD.

“Jadi memang belum ada informasi pasti. Apakah bulan ini, sebelum lebaran atau setelah lebaran dilaksanakan penerimaan CPNSD belum ada informasinya. Dan ini berlaku secara nasional, maksudnya di daerah lain juga kondisinya demikian,” papar Rita.

Namun yang pasti menurut Rita Pemkab Mura sendiri sudah mengajukan usulan formasi penerimaan CPNSD sesuai dengan kebutuhan.
“Kita sudah menyusun rencana formasi dan disampaikan kepada pemerintah pusat,” katanya.

Mengenai jumlah usulan CPSND 2010 Rita belum bisa menyampaikannya.
“Sebab semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Maksudnya kebutuhan pegawai yang memang mendesak dan disesuaikan dengan rencana kuota per daerah,” papar Rita. Biasa jadi seperti sebelumnya usulan bisa mencapai 1.000 pegawai.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN&RB), mendesak pemerintah daerah secepatnya memasukkan kebutuhan pegawainya. Data dari daerah ini diperlukan agar Kementrian PAN&RB sudah mulai bisa menyusun formasi CPNS 2010.

"Saya rasa kalau para kepala daerah paham tentang PP 97 Tahun 2000 jo PP 54 Tahun 2003 pasti penyusunan formasi akan tepat waktu," kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho saat dihubungi jawa pos beberapa waktu lalu.

Dalam dua PP tentang formasi PNS tersebut diatur, setiap instansi pusat dan daerah sudah harus menyusun kebutuhan formasi setelah selesai perekrutan CPNS atau setiap akhir tahun. Ramli menegaskan, keterlambatan pusat menetapkan formasi karena daerah memperlambat proses usulan. Logikanya, kalau daerah ingin cepat, maka usulannya harus dipercepat juga. (ME-02)

Komisi III Minta Bukti Legalitas PT Indo Cosult

MUSI RAWAS-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas meminta Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) membuat surat resmi tentang keberadaan PT Indo Consult yang sudah beroperasi di Kabupaten Mura. Ketua Komisi III DPRD Mura, Wahisun Wais Wahid mengatakan pihaknya akan mengusut perizinan dan legalitas PT Indo Konsul serta permasalahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak pendapatan perusahaan tersebut yang selama ini tidak memberi kontribusi kepada daerah itu.

"Saya meminta kepada pihak Badan PMPPT untuk segera mengeluarkan surat resmi tentang status PT Indo Consult yang keberadaannya dinilai illegal. Hal ini peting untuk mengungkap dugaan manipulasi pajak oleh perusahaan," kata Wahisun.

Jika memang benar status perusahaan perkebunan sawit yang memiliki lahan seluas 3.000 hektare ini tidak terdaftar di Pemkab Musi Rawas, otomatis mereka dalam menjalankan usahanya selama ini tidak membayar pajak, sehingga negara di rugikan dalam jumlah hingga miliaran rupiah.

PT Indo Consult telah melanggar UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bagunan pasal 24 yang menyebutkan barang siapa karena kealpaannya, item a menyebutkan tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak . Selanjutnya huruf b, menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terhutang.

Sedangkan dalam pasal 25 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja : a) tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak; b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan. yang tidak benar.

Kemudian huruf c, memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar. Serta huruf d, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya dan huruf e, tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang.

"Saya berharap permasalahan ini tidak sebatas opini atau duga-menduga saja, jika pihak PT Indo Consult jelas illegal maka harus surat resmi yang menyebutkan keberadaan perusahaan tersebut, sehingga menjadi landasan hukum untuk ditindaklanjuti, karena ini jelas-jelas pelanggaran dan harus ditindak," katanya dengan nada tinggi.

Sebelumnya Pemkab Mura mengindikasikan keberadaan PT Indo Consult statusnya illegal. Sebab keberadaan kantor serta jajaran direksinya tidak jelas yang diduga sengaja dilakukan untuk menghidari pembayaran pajak dan terindikasi melakukan pelanggaran pajak seperti yang diatur UU No.36 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan. Menurut Kepala PMPPT, Syaiful Ibna, serta keterangan Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas Suharto Patih, keberadaan perusahaan ini jelas-jelas tidak memiliki Izin Prinsip dan tidak terdaftar di Pemkab Mura.(ME-05)

Tower Telkomsel Resahkan Warga

LUBUKLINGGAU-Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang terhadap masyarakat yang bermukim disekitar tower tersebut. Dugaan ini menguat setelah warga yang berada di Rt 07 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I resah.

Dampak lainnya, apabila musim hujan tiba keberadaan tower pemancar telekomunikasi itu menimbulkan petir yang sangat besar hingga ke dasar tanah.

Kondisi ini sudah jelas menimbulkan rasa was-was terhadap masyarakat, apalagi antenna yang menyerupai gendang tersebut cukup besar, belum lagi kalau antenna itu jatuh maka sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar.

Demikian dikatakan salah seorang warga IR, kepada Musirawas Ekspres di rumahnya Selasa (13/7).

Dijelaskannya tower PT Telkomsel tersebut dibangun pada tahun 2002 silam. Tapi saat pembangunan dilaksanakan dilingkungan towert belum banyak penduduk.
“Nah sekarang sudah banyak penduduk yang tinggal di sekitar tower itu semestinya pihak perusahaan dapat meninjau ulang terhadap dampak lingkungan,” pintanya.

"Kita masyarakat di daerah ini mulai resah akan keberadaan pemancar milik PT Telkomsel. Karena kondisinya sudah tidak aman, selain disebabkan antenna yang begitu banyak pemancar yang dibangun delapan tahun silam itu bila ada angin kencang posisi antena itu mulai tidak stabil," katanya.

Ir yang tinggal bersedekatan dengan bangunan pemancar ini mengaku, untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan masyarakat yang berada disekitar pemacar ini telah melaporkan ke PT Telkomsel.

Tapi, lanjutnya hingga kini permasalahan tersebut belum ada respon dari pihak perusahaan. Padahal, keberadaan pemancar ini sudah meresahkan masyarakat.

Bahkan masyarakat juga mempertanyakan tentang soal izin pembangunan pemancar yang dinilai telah melenceng dari ketentuan yang berlaku. Karena sejauh ini ada sejumlah masyarakat setempat belum pernah memberi rekomendasi kepada pihak PT Telkomsel tentang pembangunan pemancar tersebut.

Diduga saat membuat rekomendasi izin lingkungan tidak ada biaya konpensasi kepada masyarakar sekitar.

"Kita tidak tahu atas izin pemancar itu, memang saya baru disana tetapi berdasarkan informasi yang saya dapat pihak perusahaan tidak ada upaya dengan hal itu kepada masyarakat. Makanya, kita juga mempertanyakan tentang izin sepadan itu. Karena sekedar diketahui, sebagai sepadanya pembangunan pemancar itu sejauh ini sering protes apalagi saat pemasangan antena yang dilakukan pada malam hari, bahkan saat perbaikan pernah salah satu alat jatuh dan nyaris mengenai anak saya yang baru berusia 3 tahun,”ujarnya.

Untuk itu masyarakat meminta kepada pihak telkomsel supaya memperhatikan kondisi lingkungan sekitar tower itu.
“Dalam artian apakah nantinya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat keberadaan tower seperti petir yang sempat mengakibatkan sejumlah alat elektronik warga sekitar rusak terkena petir itu ada jaminan ganti rugi,”pintanya.

Terpisah Meneger PT. Telkomsel Cabang Lubuklinggau Deni saat dikonfitmasi Musirawas Ekspres terkait permasalahan itu mengatakan warga tidak perlu resah dan khawatir dengan banyaknya antena berbentuk gendang itu. Sebab pemasangannya kuat meskipun diguncang angin kencang tidak akan jatuh.

Berkenaan dengan radiasi menurut Deni tidak ada kaitanya dengan dampak kesehatan warga, sebab tower pemancar tersebut bukan sepertihalnya tower jaringan litrik yang memiliki gelobang elektromagnetik, akan tetapi hanya frekuensi, sehingga tidak akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat apalagi sampai merusak daya pikir.

Kemudian masalah petir yang terjadi di area tower tersebut, Deni menjelaskan petir tidak akan menyebar ke rumah warga sebab pada tower itu telah dipasang grounding cable ( Kabel anti petir-red) yang langsung menembus ke dalam tanah, sehingga apabila terjadi petir tidak akan pecah melainkan langsung menembuh kedalam tanah.

Sementara itu masalah alat elektronik rusak, ia (Deni) berjanji kalau memang ada warga sekitar yang masih masuk dalam radius tower itu alat elektonik terjadi kerusakan pihaknya siap mengganti rugi.

“ Kalau ada alat elektronik warga yang rusak masih dalam radius tower, pihaknya berjanji akan menggantinya,”tegasnya.

Seterusnya masalah banyaknya antenna, Deni menjelaskan bahwa tower tersebut merupakan jantung pemancar di Kota Lubuklinggau, sehingga untuk dapat menjangkau wilayah pemancar di seluruh wilayah Kota Lubuklinggau ini antena terus ditingkatkan.

“Saya harap masyarakat tidak perlu panik, sebab keamanan dan radiasi tidak ditimbulkan dari ptower pemancar tersebut,”janjinya.

Begitu juga mengenai izin menurut Deni pihaknya sudah menngantongi surat izin lengkap dari Pemerintah Kota Lubuklinggau. Sesuai dengan prosedur yang ada untuk proses izin PT. Telkomsel biasanya selama 20 tahun baru diproses kembali. Artinya kalau kami membuat izin tahun 2002 berarti sampai tahun 2023 mendatang. (ME-06)

Langgar Disiplin ,4 PNS Linggau Kena Sanksi

LUBUKLINGGAU-Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi membuktikan janjinya akan memberi sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kota Lubuklinggau yang melanggar disiplin. Buktinya hanya kurun waktu enam bulan sudah 4 PNS yang diberi sanksi disiplin. Ke-4 PNS ada ada yang diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala. Untuk penundaan kenaikan gaji PNS yang melakukan pelanggaran ringan seperti melalaikan tugas dan tanggungjawab.

Hal tersebut diakui Kepala Inpektorat Kota Lubuklinggau Sofyan Narta diwaliki inspektur pembantu aparatur Yusmar Chan didampingi sekretaris Dewi Beti Utami kepada Musirawas Ekspres di kantornya, Senin (12/7).

“Pada tahun 2010, hingga pertengahan bulan Maret lalu tercatat sudah ada empat PNS yang dijatuhi sanksi karena dinilai sudah melakukan pelanggaran disiplin, mulai tingkat ringan hingga tingkat sedang,” ungkap Yusmar.

Yusmar menjelaskan sanksi yang diberikan kepada masing-masing PNS tersebut berbeda, sesuai jenis dan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukannya.
Disebutkan dia, satu PNS yang melakukan pelanggaran disiplin ringan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan. Sedangkan tiga PNS yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin sedang, dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat . Namun sayangnya dia enggan menyebutkan nama-nama PNS yang telah terkena sanksi tersebut.

“Semua sanksi dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan dan sudah memenuhi mekanisme dan peraturan tentang disiplin kepegawaian yang berlaku,” tegas Yusmar.

Menurut dia jika dibandingkan dengan tingakt pelanggraan pada 2009 lalu di tahun 2010 ini berkurang namun untuk persentasenya ia tidak bisa menejaskan secara rinci.
Pengenaan sanksi terhadap PNS tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang telah mereka lakukan. Sehingga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 dan PP Nomor 10 tahun 1983 tentang disiplin pegawai negeri, maka diambil tindakan tegas.
Lebih lanjut Yusmar mengatakan pihaknya terkadang kesulitan untuk menentukan klasifikasi pelanggaran, sehingga sulit pula menentukan sanksinya, karena dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 30 Tahun 1980 tidak ada batasan-batasan yang jelas mengenai klasifikasi pelanggaran atau tindakan indisipliner yang dilakukan PNS.

Menurut dia, selama ini kesulitan untuk mendapatkan dasar hukum yang jelas untuk menjatuhkan sanksi, sehingga sanksi hanya berdasarkan pertimbangan semata.

"PP itu memang masih menjadi persoalan terkait dengan pengawasan yang menjadi kewenangan inspektorat , karena tidak ada petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman pengawasan, sehingga dalam penerapannya tidak bisa mengacu pada dasar aturan yang jelas dan rinci, namun harus melihat kasus per kasus," katanya.

Ia mengatakan untuk mengukur sanksi yang akan diberikan, pihaknya sering melihat faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan pelaku pelanggaran, kemudian pertimbangan ini menjadi bahan rekomendasi ke Walikota dengan tembusan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Sanksi secara definitif yang menentukan walikota dengan masukan berupa rekomendasi dari inspektorat. Namun, vonisnya bisa bervariasi, bisa lebih ringan dari rekomendasi, atau lebih berat dari rekomendasi serta pertimbangan dari Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat)," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan pada 2008 banyak pelanggaran yang dilakukan PNS di Kota Lubuklinggau bukan hanya menyangkut indisipliner, seperti tidak taat dalam memenuhi jam kerja, tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Seperti melalai tugsda dan tangung jawah hingga tidak masuk kerja hingga berhari hari

Diakuinya kasus pelanggaran yang dilakukan PNS tahun ini berkurang dibandingkan dengan tahun lalu. Nanum secara rinci ia tidak mau menjelaskn dari jumlah tersebut sebagian besar melibatkan staf PNS atau fungsional umum. (ME-06).

2014, Anggota Dewan Linggau Berkemungkinan Bertambah

LUBUKLINGGAU-Bertambahnya penduduk diwilayah Kota Lubuklinggau sangat berkemungkinan pada pemilihan umum (Pemilu) legislative 2014 mendatang anggota DPRD Kota Lubuklinggau bertambah dari 25 orang menjadi 30 orang.

Devisi HUAL, Hendri Alma Wijaya didampingi devisi tehnis, Topandri, saat dibincangi Musirawas Ekspres, kemarin (13/7) mengatakan kalau aturan penambahan kursi di DPRD Kota Lubuklinggau didasari dengan Undang-Undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 26 (1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh). (2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a.

kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; c. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi

40 (empat puluh) kursi; f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

Nah hasil dari sensus penduduk yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lubuklinggau memungkinkan penduduk Kota Lubuklinggau bertambah diatas 200 ribu jiwa. Artinya disitu ada persyaratan bahwa jumlah anggota DPRD Kota Lubuklinggau menjadi 30 orang.

Sekarang yang menjadi pertanyaan, mekanisme penambahannya seperti apa. Mekanismenya untuk menambah anggota DPRD Kota Lubuklinggau belum ada aturannya, tapi dimungkinkan untuk pemilu 2014 mendatang bertambah menjadi 30 orang. “ Kalau bertambah 30 orang pada pemilu 2014 mendatang sudah jelas, tapi kalau untuk menambah anggota DPRD Kota Lubuklinggau yang sudah ada tidak ada aturannya,”tegasnya.

Perlu diketahui penambahan itu untuk pemilihan bukan pengisian sesuai dengan aturan undang-undang. Kalau pengisian artinya tinggal menambah lima orang lagi, tapi kalau pemilihannya sesuai dengan aturan undang-undang.

Adakah peluang penambahan 5 anggota lagi? Hendri mengatakan masalah penambahan itu kita sebagai anggota KPU Kota Lubuklinggau belum melihat aturannya. “ Masalah penambahan ya itu tadi, kita belum melihat aturannya,artinya harus ada pemilihan,”imbuhnya.

Namun demikian bertambah atau tidak jumlah kursi di DPRD Kota Lubuklinggau pada pemilu 2014 mendatang, KPU akan menyesuaikan data dengan BPS dahulu.
Kalau ada penambahan jumlah kursi, kemungkinan pada pemilu 2014 mendatang kemungkinan akan ada penambahan daerah pemilihan (Dapil). Penambahan dapil dari 3 dapil menjadi 4 dapil. “ Masalah dapil kita belum mengajukan, tapi ada kemungkinan tetap 3 dapil, dan kemungkinan lagi menjadi 4 dapil,”ungkapnya.

Penambahan dapil kalau disetujui disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kota Lubuklinggau. “ Penambahan dapil disesuaikan dengan jumlah rata-rata penyebaran penduduk di Kota Lubuklinggau,”tegasnya. (ME-01)

Mobil Stikes FA Terbalik, 9 Luka-luka

Nama-nama Korban
Nama Keterangan

Suratman (35) Dosen
Efransyah (34) Dosen
Mezi (30) Sopir
Ari (20) Mahasiswa
Dwi (20) Mahasiswa
Ashari (21) Mahasiswa
Swarno (20) Mahasiswa
Prayen (20) Mahasiswa
Dwi Susanto (20) Mahasiswa

LUBUKLINGGAU-Mobil Dinas Kijang Kapsul Nopol BG 2045 GZ milik Stikes Fitrah Aldar (FA), Selasa (13/7) sekitar pukul 14.30 WIB terbalik. Kejadiannya di jalan umum Sering Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, menyababkan sembilan orang luka-luka.

Para korban, diantaranya Suratman (35) dan Efransyah (34), keduanya Dosen Stikes FA. Suratman menderita luka robek pada kepala dan tangan kanan, sedangkan Efransyah menderita luka robek di kepala dan luka lecet tangan kiri dan kanan.

Kemudian, Mezi (30) sopir mobil, juga menderita luka robek di kepala. Selanjutnya korban lainnya adalah mahasiswa Stikes FA. Mereka adalah Ari (20), Dwi (20), Ashari (21), Swarno (20), Prayen (20) dan Dwi Susanto (20). Mereka juga luka-luka dan para korban menjalani perawatan di RS dr Sobirin.

Informasi diterima Musirawas Ekspres, awalnya mobil dikemudikan Mezi membawa para dosen dan mahasiswa dari Lubuklinggau dengan tujuan Desa Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi. Mereka ke sana karena hendak mendatangi kediaman salah seorang mahasiswa karena orang tuanya meninggal dunia.

Namun di tempat kejadian perkara (TKP) diduga mobil melaju dengan kecepatan tinggi kemudian hendak mendahului kendaraan di depannya. Namun diperkirakan Mezi tak mampu mengontrol laju mobil, sehingga mobil nyasar selanjutnya menabrak tebing tanah di sisi kanan jalan dan mobil pun terbalik dengan posisi ban di atas
Warga sekitar kemudian memberi pertolongan dan mengeluarkan para korban dari dalam mobil. Selanjutnya dilarikan ke RS dr Sobirin. Tak lama datang petugas Satlantas Polres Musi Rawas melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

Kapolres Musi Rawas Imam Sachroni melalui Kasat Lantas AKP Syukur Kersana didampingi Kanit Laka Ipda Beni Nofiza membenarkan adanya kecelakaan itu. “Mobil terbalik setelah hendak mendahului mobil di depannya,” jelasnya ketika dikonfirmasi.(ME-04)

Korban Diterjang, Uang Dirampas

*Indomarco Rugi Rp 70,8 Juta
LUBUKLINGGAU-
Dua pejambret bersepeda motor Honda Revo, Selasa (13/7) sekitar pukul 11.15 WIB panen besar. Pasalnya mereka mendapatkan uang tunai Rp 70.800.000 dari seorang pengendara sepeda motor di Jl Garuda depan Bank Sumselbabel, Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Uang sebesar itu adalah milik PT Indomarco Adiprima yang dibawa Arafik, warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Selain kehilangan uang diinformasikan korban juga menderita luka gores akibat jatuh dari sepeda motor.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap menjelaskan terkait peristiwa itu pihaknya masih melakukan penyidikan mengenai pelakunya. “Tersangka dua orang mengendarai sepeda motor Revo,” jelasnya.

Kronologisnya, bermula korban diperintahkan membawa uang dari kantornya untuk dimasukkan ke Bank Sumselbabel. Korban kemudian mengendarai sepeda motor membawa uang tersebut ke tujuan. Hanya saja dipekirakan dua pelaku sudah mengintai korban.

Makanya ketika korban masih berada di depan bank, tiba-tiba muncul kedua pelaku langsung menarik tas berisi uang serta menerjang sepeda motor. Korban pun jatuh, sementara tas berisi uang langsung dibawa kabur oleh kedua pelaku.(ME-03)/span>

13 Juli 2010

Waspada, Beredar Beras Dicampur Pemutih

*Memicu Kanker dan Kerusakan Paru-paru
LUBUKLINGGAU-
Masyarakat di Lubuklinggau harus benar-benar selektif memilih beras di pasaran. Sebab saat ini terindikasi beredar beras berpemutih kimia berbahaya diduga jenis klorin. Beras berpemutih ini sangat berbahaya bagi kesehatan dimana bisa menjadi pemicu kanker hingga kerusakan paru-paru.

Klorin yang diduga sebagai campuran pemutih beras sehingga tampak lebih putih mengkilap ini banyak digunakan sebagai bahan pemutih baju, pembersih lantai, dan pencampur pada proses produksi tekstil. Indikasi beredarnya beras berpemutih ini dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Rakyat Musi Rawas-Lubuklinggau, Fery FY kepada Musirawas Ekspres kemarin (12/7).

Bahkan Fery memastikan sudah mengantongi nama dan lokasi gudang penyimpanan beras berpemutih tersebut. Makanya saat ini LBH Kesehatan Rakyat berkoordinasi dengan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indinesia) Mura-Linggau untuk membentuk tim guna melakukan langkah tindakan terhadap kondisi tersebut.

”Perlu saya sampaikan, LBH Kesehatan Rakyat telah menerima laporan yang menyebutkan ada indikasi peredaran beras dicampur pemutih. Kita sudah melakukan kross ceck dan ternyata laporan tersebut mendekati kebenaran. Makanya kita akan berkoordinasi dengan YLKI untuk membentuk tim guna menindaklanjutinya,” tegas Fery.

Koordinasi dengan YLKI menurutnya sangat penting sebab kondisinya saat ini belum ada yang menjadi korban sehingga LBH kesehatan Rakyat belum bisa bertindak menjalankan tugas intinya.

”Makanya saat ini kita jerat dengan undang-undang perlindungan konsumen, untuk itu kita menggandeng YLKI,” katanya.

Fery juga mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi beberapa data konkrit terkait keberadaan beras berpemutih tersebut.

”Yang pasti kita akan coba mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi agar hal ini tidak menimbulkan kerugian atau hal-hal yang tidak diingingkan,” katanya.

Selain beras berpemutih, Fery juga mengungkapkan LBH Kesehatan Rakyat Mura-Lubuklinggau menerima laporan adanya produk minyak goreng yang mencurigakan.
”Laporannya ada minyak goreng yang tidak lazim. Dalam dua hari sampai tiga hari minyak goreng tersebut menjadi beku. Ini tentu sangat mencurigakan karena suhu di Lubuklinggau sendiri tidak memungkinkan untuk mengubah bentuk minyak goreng menjadi beku seperti halnya di daerah yang suhunya dingin,” kata Fery. Laporan ini juga cepat ditindaklanjuti untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi dengan harapan tidak akan berdampak negatif terhadap masyarakat yang mengkonsumsinya. (ME-02)

Dinkes Dukung Sunatan Massal HUT MurEks ke-2

*Siapkan Tenaga Medis dan Obat-obatan
TUGUMULYO-
Dukungan terhadap berbagai kegiatan hiburan dan sosial kemasyarakatan yang akan dilaksanakan pada puncak perayaan HUT Musirawas Ekspres (Mureks) ke-2 di Lapangan Sepakbola B Srikaton, Tugumulyo terus mengalir. Setelah Pemkab Mura, Pemkot Lubuklunggau dan PMI Cabang Musirawas-Lubuklinggau menyatakan kesiapan mendukung sepenuhnya acara tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mura juga memastikan hal yang sama.

Kepala Dinkes Mura, Harun Sohar melalui Dr Tjahjo Kuntjoro kepada Manajemen MurEks kemarin (12/7) menyampaikan dukungan tersebut. Dinkes menurut Tjahjo setuju bekerjasama dengan MurEks khususnya dalam kegiatan Sunatan Massal yang disponsori PT Triaryani.

”Sesuai petunjuk Kepala Dinas, Dinkes siap membantu obat-obatan dan paramedis untuk melaksanakan khitanan massal nantinya,” kata Tjanjo.

Bahkan pihak Dinkes siap membantu berapapun peserta akan disunat massal nantinya.
”Yang pasti konfirmasi kepastian jumlah pesetanya untuk mempersiapkan obat-obatan dan paramedis. Untuk paramedis kita akan mengerahkan petugas di beberap Puskesmas yang berada di Kecamatan Tugumulyo, atau pastinya yang dekat dengan lokasi acara,” kata Tjahjo penuh semangat.

Sementara itu PU MurEks menyambut baik dukungan dari berbagai pihak termasuk Dinkes Mura untuk mensukseskan berbagai acara yang akan dilaksanakan di puncak HUT Mura ke-2 tersebut. Selanjutnya disampaikan Panca, pendaftaran untuk peserta beberapa kegiatan yang dilaksanakan memeriahkan HUT MurEks tersebut masih dibuka. Khususnya untuk khitanan massal, jalan santai termasuk donor darah.

Untuk itu kepada masyarakat Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura yang ingin berpartisipasi dipersilahkan menghubungi panitia di Graha Pena Linggau Jalan Yos Sudarso No.89 Kelurahan Batu Urip Taba Lubuklinggau. Termasuk juga untuk mendukung penyanyi dangdut unggulannya masing-masing agar menjadi yang terfavorif dipersilahkan menyampaikan dukungan melalui kupon yang diterbitkan di Musirawas Ekspres setiap hari.

”Khususnya kepada masyarakat yang ingin mengikutsertakan anaknya dalam khitanan massal diharapkan untuk konfirmasi dan mendaftar. Sebab untuk khitanan mssal yang didukung sepenuhnya PT Triaryani dan mendapat dukungan dari Dinkes untuk peserta dipersiapkan sebanyak-banyaknya maksimal 200 anak,” kata PU MurEks, Panca Riatno seraya menambahkan acara puncak rencananya akan dihadiri Bupati Mura, H Ridwan Mukti.
Sementara itu ditambahkan Ketua Panitia Pelaksana HUT MurEks ke-2, Supandri untuk rangkaian kegiatan lain sejauh ini sangat diminati. Khusus untuk Festival Dangdut tahapan audisi sudah dilaksanakan dan teah ditetapkan 12 finalis untuk tampil di grand final guna menetapkan siapa juaranya.
”Untuk Grang Fina, peserta akan menyanyikan dua lagi yakni wajib dan lagu pilihan,” paparnya.

Selain itu dalam puncak HUT MurEks tersebut juga dilaksanakan beberapa kegiatan sosial dan hiburan lainnya. Diantaranya yakni Jalan Santai Berhadiah.
”Untuk Jalan Santai Berhadiah ini kita kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Mura dengan mengajak siswa,” tambahnya. Bagi peserta jalan santai disiapkan hadiah yang disiapkan oleh sponsor.

Selain itu untuk kegiatan sosial selain pemberian bantuan kepada panti asuhan yang telah dilaksanakan saat malam syukuran di Graha Pena, saat puncak acara di Tugumulyo juga digelar donor darah.

”Aksi donor darah ini tidak lain untuk mendukung pemenuhan darah PMI, mengingat stok darah di PMI sangat sedikit sementara yang membutuhkan sangat banyak. Makanya ini juga termasuk salah satu misi sosial dan kemanusian yang diemban Musirawas Ekspres,” papar Supandri.

Rangkaian acara HUT MurEks kedua ini menurut Supandri didukung oleh banyak pihak. Diantaranya Hotel Hakmaz Taba, Pemkab Mura, Pemkot Lubuklinggau, Dinkes Mura, Diknas Mura, Telkomsel, Toko Elektronik Venus, BNJ Elektronik, Selebrity Colection, Ridho Tenda, Kharisma Indo Motor, Bank Sumsel Babel, PT Triaryani, Bakso Kepala Sapi, Linggau Hotel, PT Indofood Sukses Makmur, PT Indomarco Adi Prima, Metta Indah, Harian Pagi Linggau Pos, Radio Dangdut TPI, Smart 2 Print, Monemas, YLKI Mura-Linggau, CPMK, Pertamina.

”Selain itu ada beberapa sponsor lainnya yang siap mendukung kemeriahan acara HUT MurEks kedua ini,” pungkas Supandri. (ME-02)

2010, Masjid Agung Habiskan Rp 16 M Lebih

MUSI RAWAS- Dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 16 milyar, kelanjutan pembangunan Masjid Agung Muara Beliti pada akhir tahun 2010 ini diperkirakan bisa mencapai 95 persen untuk bangunan induk. Sampai memasuki pertengahan tahun ini, proses pembangunan Masjid Agung Kabupaten Musi Rawas sudah mencapai 70 persen bangunan fisik.

Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Karyasid melalui Kabid Program Ristanto Wahyudi, mengatakan saat ini proses pembangunan yang sedang berjalan masih melanjutkan pemasangan keramik di lantai satu dan tembok. Selain itu pembangunan selasar sebelah kiri dan temat wudhu sebelah kiri, termasuk juga pengerjaan plafon.

“Secara keseluruhan kita sudah menyelesaikan pembangunan masjid sekitar 70 persennya, dan dari anggaran tahun 2010 yang mencapai Rp 16,8 milyar, PU CKTR menargetkan untuk penyelesaian pemasangan keramik di lantai satu, selasar kiri dan tempat wudhu sebelah kiri, serta penyelesaian bangunan induk yang mencapai 95 persen,” terang Ristanto.

Sedangkan untuk penyelesaian total bangunan induk, dua menara kiri kanan, selasar kanan, tempat wudhu sebelah kanan, taman, gedung TPA dan pagar yang diperkirakan akan menghabiskan dana Rp 10 milyar sampai Rp 12 milyar, akan dikerjakan pada 2011 nanti sekaligus target penyelesaian secara total pada akhir tahun 2011.
“Kami percaya dan optimis target yang kami rencanakan dapat tercapai seluruhnya, sampai sekarang saja untuk tahun anggaran 2010 ini sudah mampu kami tuntaskan 50 persennya,” ungkapnya.

Ristanto menjelaskan, untuk rencana program Musirawas Darussalam, Pemerintah Kabupaten berani mempertaruhkan dana sebesar Rp 54 Milyar untuk kemegahan sebuah masjid kebanggaan yang diharapkan mampu memberikan inspirasi dan gugahan kepada masyarakat Silampari dalam dukungannya terhadap program tersebut.

“Dengan dana itu, kami akan membuatkan beberapa fasilitas dan perkantoran guna menunjang segala kegiatan yang dilakukan di sekitar komplek Masjid Agung,” tutur Ristanto.

Dikatakannya lagi, keberadaan taman masjid dan lokasinya yang tepat berada di persimpangan jalan lintas akan merujuknya pada sebuah pemandangan yang khas dari ibukota Muara Beliti dan Musi Rawas .

“Masjid bukan hanya untuk tempat shalat, masih ada kegiatan-kegiatan lain yang malah bisa memberikan kesan hidup dari masjid itu sendiri, apalagi lokasinya yang berada dipersimpangan, nantinya bisa juga dijadikan tempat untuk beristirahat oleh masyarakat pendatang yang kebetulan melintasi komplek tersebut, selain itupula dengan TPA yang ada bisa menjadikan Masjid sebagai tempat untuk belajar mengajar” ujar Ristanto.

“Dengan penyelesaian masjid Agung itu, bisa menjadikan icon Darussalam di Kota Muarabeliti dan memberikan identitas bagi Kabupaten Musirawas yang memiliki nafas Islami,” pungkasnya. (ME-05)

YLKI Minta Pemerintah Tarik Tabung Tak Ber-SNI

LUBUKLINGGAU-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau meminta pemerintah menarik tabung elpiji 3 kg yang tidak ada merek Standar Nasional Industri (SNI) dari pasaran. Permintaan penarikan itu disebabkan sudah banyak masyarakat yang mengeluh atas kondisi tabung yang beredar dipasaran tersebut.

Disamping itu juga YLKI meminya PT Pertamina memberi ketegasan supaya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) tidak menerima pengisian tabung yang tidak ada label SNI.

Demikian dikatakan Ketua YLKI Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Hasran Akwa.

Menurut dia, himbauan itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, sementara saat ini tabung gas yang beredar dimasyarakat ada yang berlabel SNI ada yang tidak. Ketika masyarakat ingin mengisi ulang, pihak SPBE menolak karena tidak ada label SNI.

Inilah yang membuat bingung masyarakat sebagai konsumen. Indicator inilah YLKI meminta ketegasan dari pihak pertamina. seharusnya Pertamina dan pemerintah sedari awal memberkalakukan peraturan itu. Ketika konversi sudah berjalan tiba-tiba keluar peraturan baru soal logo SNI. “Ini sama dengan penipuan kepada konsumen dan sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan Hasran, kalau Pertamina ingin menerapkan peraturan tersebut harus menarik semua tabung tanpa logo SNI yang berada di masyarakat, dengan mengganti tabung baru berlogo SNI. “Tarik semua tabung yang katanya tidak standar itu, ganti dengan tabung baru,” pintanya.

Terpisah, Kabag Adminitrasi Perekonomian Setda Kota Lubuklinggau, M Hidayat Zaini saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres menjelaskan, pihaknya hanya menghimbau untuk tidak menggunakan tabung elpiji tanpa logo SNI. “Tujuan kami hanya untuk melindungi masyarakat. Sebab akhir-akhir ini di Pulau Jawa kerap terjadi kasus meledaknya kompor gas yang digunakan masyarakat. Kalau di Kota Lubuklinggau, Alhamdullilah tidak terjadi. Himbauan itu hanya untuk mengantisipasi saja,” jelasnya.

Mengenai siapa yang bertanggungjawab mengganti tabung tanpa logo SNI pihaknya tidak bisa menjelaskan. Konversi minyak tanah ke penggunaan tabung elpiji 3 kg merupakan program pemerintah pusat. Jadi dalam hal ini Pemkot Lubuklinggau selaku kepanjangantangan dari pemerintah pusat hanya menjalankan program serta mengawasi kelanjutan dari program itu. “Kami hanya memonitoring,” terangnya

Sementara itu pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Dharma mengatakan, akibat peraturan tersebut tabung elpiji tanpa logo SNI tidak dipakai lagi. Dengan demikian pangkalan agen dan masyarakat merasa dirugikan karena mereka merasa tabung itu sudah mengalami rotasi. “Maksudnya tabung kosong yang akan diisi elpiji tidak diketahui lagi milik siapa. Dengan ditolaknya tabung tanpa logo SNI siapa yang akan mengganti tabung yang selama ini berada ditangan masyarakat,” katanya.

Mengenai logo SNI, kata Dharma, Pertamina dan Pemerintah yang harus bertanggungjawab. “Pertamina dan Pemerintah yang bertangungjawab atas telah beredarnya tabung tanpa logo SNI. Seharusnya Pertamina dan Pemerintah dari awal saat pertama program konversi digulirkan langsung diterapkan peraturan menolak tabung tanpa logo SNI. Semestinya dari awal diterapkan mana tabung yang standar dan tidak standar,” jelasnya.

Lagipula, kasus kebakaran atau ledakan terjadi di Pulau Jawa yang disebabkan penggunaan elpiji bukan disebabkan oleh tabung melainkan selang yang tidak standar. “Saya belum pernah mendengar tabung elpiji meledak,” ucapnya.
(ME06).

Guru Ngaji Bakal Terima Dana Instentif

Guru Ngaji Bakal Terima Dana Insentif
* Khusus yang mengajar di Masjid -Mushola
 

LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) telah memprogramkan memberi insentif kepada guru ngaji. Insentif tersebut diberikan kepada guru ngaji yang mengajar di masjid atau Mushola.

Artinya guru ngaji yang berada di luar dari masjid maupun Mushola tidak akan mendapatkan jatah insentif tersebut. Program tersebut tujuannya untuk memakmurkan masjid dan mushola, juga sebagai upaya memberikan insentif lebih besar kepada guru ngaji.

Menurut Kepala Bagian Kesra Setda Kota Lubuklinggau, H Zainal Abidin Krj, kepada Musirawas Ekspres, kemarin (12/7) pembatasan pemberian insentif guru ngaji tersebut dilakukan karena anggaran yang tersedia terbatas. Apalagi guru ngaji diwilayah Kota Lubuklinggau jumlahnya mencapai 800 orang.

“ Bila yang dianggarkan menerima insentif guru ngaji yang mengajar di masjid maka guru yang menerima insentif disesuai dengan masjid yang ada diwilayah Kota Lubuklinggau,”paparnya. Diakuinya sebenarnya untuk tahun 2010 ini insentif untuk guru ngaji ditiadakan, dan tahun 2011 hanya guru ngaji yang mengajar di masjid dan mushola saja yang memperoleh insentif.

“ Pihaknya sudah menganggarkan untuk masing-masing masjid memperoleh insentif sebesar Rp. 2 juta untuk dua orang guru yang mengajar di masjid maupun mushola,” ujarnya.

Apabila di masjid atau mushola terdapat lebih dari dua orang guru yang mengajar, maka pembagian insentif diserahkan kepada pengelola TPA itu sendiri. “Yang jelas kita anggarkan insentif sebesar Rp.2juta untuk setiap masjid maupun mushola diwilayah Kota Lubuklinggau dalam satu tahun,” terangnya.

Lebih lanjut H. Zainal mengatakan pemberian insentif guru ngaji tersebut semestinya dapat di anggarkan oleh Kantor Kementrian Agama Kota Lubuklinggau, namun sejauh ini instansi tersebut seperti tutup mata terhadap keberadaan guru ngaji di kota ini.

“Bagian Kesra memberi insentif tersebut hanya dapat diambil dari pos bantuan, sehingga jumlahnya terbatas, akan tetapi apabila untuk insentif tersebut dapat dianggarkan oleh Kementrian Agama akan lebih maksimal,” tuturnya.

Terkait dengan jumlah guru ngaji yang akan mendapatkan insentif pada tahun 2011 nanti, Zainal mengatakan saat ini pihaknya masih proses pendataan. Namun untuk realisasinya pihaknya akan menyesuaikan jumlah masjid dan mushola yang ada. “Kurang lebih ada 154 masjid dan mushola yang ada diwilayah Kota Lubuklinggau,”ungkapnya. (ME06)

Pansus II Rekomendasikan Masalah Aset Bergerak

* Ke Pimpinan Dewan dan Bupati
MUSI RAWAS
-Ancaman Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) merekomendasikan masalah aset bergerak ke pimpinan dewan dan Bupati Mura, bukan gertakan saja. Rekomendasi tersebut akan disampaikan ke unsure pimpinan dewan untuk diteruskan ke Bupati Mura, Agustus mendatang melalui rapat paripurna untuk ditindaklanjuti.

Ketua Pansus II, Waisun Wais Wahid, ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres, kemarin (12/7) diruang komisi III, mengakui bahwa dalam waktu dekat, tepatnya Agustus mendatang melalui rapat paripurna masalah aset bergerak akan direkomendasikan ke unsure pimpinan dewan dan Bupati Mura untuk ditindaklanjuti.

“ Kita tidak mengancam tidak masalah aset bergerak, kita akan rekomendasikan hasil pansus I dan Komisi III ke unsure pimpinan dan Bupati Mura melalui rapat paripurna,”tegasnya.

Sebelum rekomendasi itu disampaikan Pansus I dalam waktu dekat ini akan mengambil kesimpulan hasil pertemuan Pansus dengan mitra-mitra kerja. “ Kita akan menyimpulkan hasil kerja pansus sebelum disampaikan,”ungkapnya.

Apakah akan mengundang mitra lagi? Waisun mengatakan sebelum dilakukan penyimpulan dan rekomendasi disampaikan ke unsure pimpinan dewan serta ke Bupati, Pansus sekali lagi akan memanggil mitra untuk meminta kejelasan sekali lagi masalah aset bergerak ini.

Nah setelah itu disampaikan melalui paripurna. Setelah disampaikan ke Bupati, terserah dengan Bupati mau diapakan hasil kerja pansus masalah aset ini. “ Kami serahkan ke Bupati masalah aset bergerak ini,”paparnya.

Didesak isi rekomendasi itu, Waisun enggan mengomentarinya, kalau masalah isi rekomendasi, nantilah setelah disampaikan melalui rapat paripurna.

Perlu digarisbawahi kata Waisun masalah aset bergerak ini bukan membicarakan masalah individu tetapi seluruhnya. Artinya siapapun yang memegang kendaraan itu, kalau bisa sebelum rekomendasi di sampaikan supaya dikembalikan. Karena kendaraan itu merupakan kendaraan rakyat, pajak rakyat. “ Alangkah enaknya habis menjabat aset bergerak yang selama ini dipakai dikuasai menjadi milik pribadi, kalau bisa segera dikembalikan sebelum direkomendasi,”jelasnya.

Kalau tidak dikembalikan, kita buktikan ketentuan aturan yang berlaku, apa memang benar memegang mobil milik Negara itu betul. “Kita akan lihat apakah ada aturannya tidak mengembalikan aset Negara,”tegasnya. (ME-01)

Diduga Karena Dendam

*Pembunuhan di Depan SMAN 5
LUBUKLINGGAU-
Polisi masih terus menyelidiki pembunuhan di depan SMAN 5 Lubuklinggau dengan korban Rudi alias Sako (15) warga Karya Bakti II Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Bahkan polisi menduga pembunuhan terhadap karena motif dendam, pasalnya sepeda motor dan uang milik korban sama sekali tidak hilang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap menjelaskan pihaknya menduga kuat pembunuhan itu karena dendam. Sedangkan pelakunya diperkirakan dua orang, karena bentuk luka pada tubuh korban berbeda.

“Satu tersangka menusuk dan seorang lagi menyembelih leher korban,” jelasnya sambil mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus pembunuhan ini.

Mengenai pacar korban, Melia (18) sampai dengan Senin (12/7) masih diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Selaku saksi kunci pembunuhan itu, polisi sangat mengharapakan keterangan dari Melia, hanya saja beberapa keterangannya tidak akurat.

Bahkan ditabambahkan Kasat Reskrim, keterangan Melia sempat membinggungan, hanya saja pihaknya berharap keterangannya akhirnya akurat. “Mudah-mudahan keterangannya saat ini akurat, dan secepatnya pelaku bisa ditangkap,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pembunuhan itu terjadi Minggu (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB tewas dengan kondisi mengenaskan. Kejadian berdarah tersebut terjadi di depan SMA N 5 Lubuklinggau, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Korban saat itu berboncengan dengan Melia, mengendarai sepeda motor Honda Revo pulang jalan memutar melintasi daerah Kelurahan Karya Bakti sesampai di depan SMA N 5 Lubuklinggau. Kemudian dihadang oleh dua pelaku dan terjadilah pembunuhan tersebut.(ME-03)

09 Juli 2010

Penerbangan Linggau-Palembang Jadi Rebutan

*Sistem Pemesanan Tiket Belum Online
LUBUKLINGGAU-
Sesuai rencana hari ini (Jumat, 9/7) rute penerbangan Linggau-Jakarta via Bandara Silampari-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dibuka. Dan ternyata tiket penerbangan rute Linggau-Palembang ini menjadi rebutan. Terbukti cukup banyak pemesanan tiket untuk rute ini. Sayangnya untuk saat ini informasinya untuk pemesanan tiket khususnya jurusan Jakarta-Linggau sedikit bermasalah dimana sistem online masih ngadat.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Mura, Ari Narsa JS saat dikonfirmasi memastikan bahwa hari ini rute penerbangan Linggau-Palembang dibuka.

”Pastinya sesuai jadwal untuk setiap Jumat rute penerbangan yakni Jakarta kemudian ke Lubuklinggau dan selanjutnya dari Lubuklinggau ke Palembang,” kata Ari Narsa.

Jadwalnya, take off dari Bandara Soekarno Hatta pukul 11.00 WIB dan landing di Bandara Silampari Lubuklinggau pukul 11.55 WIB. Kemudian take off dari Bandara Silampari Lubuklinggau pukl 13.00 WIB dan landing di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pukul 13.30 WIB.

”Untuk harga tiket bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per orang. Dan ternyata cukup banyak peminatnya, terbukti untuk pemesanan tiket Linggau-Palembang cukup banyak padahal baru penerbangan pertama,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk Minggu rute penerbangan dimulai dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pukul 07.30 WIB menuju ke Bandara Silampari di Lubuklinggau. Selanjutnya dari Lubuklinggau ada penerbangan menuju ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta dimana take off atau terbang pukul ke 09.00 WIB. Sementara untuk penerbangan pada Senin, Selasa, Rabu dan Kamis masih seperti biasa yakni melayan penerbangan Linggau-Jakarta PP (pulang pergi).

Mengenai sistem pemesanan tiket online, Ari Narsa mengakui memang masih terkendala.

”Sejauh ini memang untuk pemesanan online masih bermasalah. Makanya kita belum kerjsama dengan pihak lain untuk penjualan tiket secara online. Untuk sekarang masih manual dan ketika semua sudah tertangani sistem online langsung dilaksanakan agar penumpang tidak terkendala,” katanya.

Sementara itu beberapa penumpang khususnya yang terbang dari Jakarta-Lubuklinggau ada yang kebingungan saat berada di Bandara Soekarno Hatta.
”Saya sudah pesan tiket di Linggau. Tapi waktu di Bandara Soekarno Hatta Jakarta saya masih diminta membeli tiket. Katanya belum ada data online pemesanan. Jelas ini membingungkan,” kata salah seorang penumpang. Untuk itu ke depan agar penerbangan yang memang sangat dinantikan ini tidak membuat penumpang kapok, sistem penjulan tiket secepatnya dibenahi. (ME-02)

Kasus Money Politik Sudah Masuk ke Kejari

*Segera Disidangkan
LUBUKLINGGAU-
Tersangka Money Politik dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mura 5 Juni, Isranudin (44) warga Desa Darma Sakti Kampung IV Kecamatan Tuah Negeri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kamis (7/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka mendampingi berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Musi Rawas.

Berkas dan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi di ruangan pidana umum. Menurutnya berkas prakara tersangka sudah tahap dua dan setelah menerima pelimpahan tersebut dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk disidangkan. Sementara tersangka sendiri tidak ditahan. Menurutnya perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Terungkap dalam berkas yang dilimpahkan, kronologis kejadian money politic terjadi Jumat (4/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu saksi Ade Nuryana yang merupakan Ketua Panwaslucam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka banyak masyarakat yang keluar masuk dan diindikasikan sedang membagi-bagi uang dengan tujuan agar masyarakat memilih salah satu pasangan calon.

Mendapat informasi tersebut Saksi Ade segera menghubungi saksi Masryadi yang merupakan Pengawas Pemilu Lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh saksi Maryadi ternyata informasi tersebut benar. Dimana didapatkan barang bukti uang Rp 160 ribu yang didapat dari saksi Agus Salim, Sopiyan, Redi, dan Tata Hernandes (semuanya warga Desa Darma Sakti). Uang tersebut menurut pengakuannya diperoleh dari tersangka. Dimana tersangka berkata pada saksi agar saat pemilihan Bupati Kabupaten Musi Rawas untuk memilih pasangan tertentu.

Berdasarkan kajian laporan dari panitia Penwaslu Kabupaten Musi Rawas dengan Ketua Hendri Akbar dan Ketua Kelompok Kerja Penanganan Kasus, Abu Yamin dengan rekomendasi untuk diteruskan ke penyidik Polres Musi Rawas untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(ME-04)

Waspada Flu Burung Mengancam Ternak Ayam

Himbauan Antisipasi Ayam Mati Mendadak
1. Warga diminta agar melakukan penyemprotan kandang
2. Memilah ayam yang sehat dengan yang sakit
3. Memberikan pengobatan kepada ayam yang sakit
4. Membersihkan kandang ayam
5. Memilah umur ayam
6. Menerapkan sistem bio security
7. Ayam yang mati mendadak dikuburkan
Sumber : Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU- Dinas Perternakan dan Perikanan Kota Lubuklinggau hingga saat ini masih melakukan pencarian data dan bukti terkait informasi banyaknya ayam milik warga yang mati mendadak. Namun hingga kini belum ada ditemukan laporan warga yang menyebutkan ayam mereka kembali mati mendadak yang sejauh ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kembali merebaknya virus flu burung.

"Belum ada laporan ayam mati mendadak lagi. Dan kita harapkan tidak ada," kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Lubuklinggau, Subandio Amin kepada Musirawas Ekspres di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau Kamis (8/7). Diutarakan Subandio, meskipun ayam yang mati mendadak belum ada dilaporkan oleh warga, namun pihaknya terus melakukan pencarian yang dimaksudkan untuk mengetahui secara benar terkait dengan matinya ayam-ayam tersebut serta mengetahui penyebab matinya ayam itu.

Sehingga kalaupun hal tersebut disebabkan oleh virus dapat mengantisipasi penyebaran ke daerah lain.

"Petugas lapangan dua hari ini terus melakukan pencarian data ke sejumlah wilayah ayam yang mati mendadak di Kelurahan Batu Urip Tab. Namun sampai saat ini kami belum ada menerima laporan dari warga terkait ada ternak ayam yang mati mendadak,” terangnya.

Namun, pihaknya meminta warga untuk tetap waspada dan selalu melaporkan hal-hal yang terjadi kepada pihak berwenang, seperti pemerintah setempat atau petugas lapanagan.

"Kita minta warga tetap waspada dan terus melaporkan kejadian-kejadian yang dianggap tidak biasa kepada kita atauPL agar bisa kita lakukan tindakan secepatnya," ujarnya.

Terkait hal itu juga Subandio mengatakan Kota Lubuklinggau merupakan wilayah yang masih cukup kondusif, berkenaan dengan informasi ayam mati mendadak menurutnya hal itu bukan karena virus, melainkan kemunginan adanya jenis dan kualitas kandungan pakan ayam yang tidak bagus, untuk itu diminta kepada masyarakat supaya memperhatikan pakan ayam tersebut. Namun masyarakat tetap harus waspada sebab hingga kini pihak Disnakan belum bisa memastikan penyebab matinya ayam itu, karena belum melalui tes langsung.

Selain itu juga, kalau memang perlu pihaknya akan menyebarkan surat edaran kewaspadaan dini kembali ke seluruh Puskesmas se-Kota Lubuklinggau dan pihak kecamatan untuk disosialisasikan kepada warga masing-masing agar meningkatkan kewaspadaan.

Sebagai antisipasi warga diminta agar melakukan penyemprotan, memilah ayam yang sehat dengan yang sakit, memberikan pengobatan kepada ayam, membersihkan sanitasi kandang ayam, memilah umur ayam, dan yang pasti menerapkan sistem bio security (bagaimana upaya menghindarkan bakteri atau kuman pada hewan ataupun manusia) dan juga untuk ayam yang mati mendadak dikuburkan guna menghindari penyebaran penyakit.

Sementara itu sebelumnya diberitakan, Warga Rt 05 Kelurahan Batu Urip Taba sejak sepekan terakhir khawatir lantaran puluhan ayam ditemukan mendadak mati di kadangnya. Warga khawatir ayam yang mati mendadak tersebut akibat terserang penyakit flu burung (avian influenza) yang sampai kini menjadi penyakit yang sangat menakutkan.

Seperti yang dialami Cik (24) pemilik ayam warga Rt 05 mengungkapkan belasannya ayam peliharaannya mendadak mati tanpa diketahui penyebabnya. Menurut Cik saat ditemukan ayam memiliki ciri mengeluarkan lendir pada paruhnya dan bagian anus ayam berwarna merah. Kondisi ini kata Cik terus terjadi, berselang dua hari ayam peliharaannya kembali mati mandadak. Kejadian ini kata Cik belum dilaporkan ke pihak kelurahan atau Dinas Kesehatan Lubuklinggau, karena masih mengira kematian ayam secara mendadak tersebut hanya terserang penyakit biasa.

“Tetapi kejadian ini terus menyebar ke tetangga, bahkan belasan ayam milik tetanga juga mengalami hal yang sama. Warga khawatir dengan kondisi ini karena takut kematian ayam ini disebabkan flu burung, untuk itu warga berharap pemerintah segera melakukan pengecekan agar tidak menimbulkan keresahan,” terangnya. (ME-06/ME-05)

Penjaringan Investor, Dewan Harus Terlibat

MUSI RAWAS-Munculnya berbagai persoalan dan sengketa lahan efek dari banyaknya investor yang masuk ke kabupaten Musi Rawas menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura. DPRD minta eksekutif untuk melibatkan setiap pembahasan terkait rencana kerja investor.

Ketua Komisi II DPRD Mura, Toyeb Rakembang meminta kepada eksekutif agar ke depan melibatkan legislatif jika ada investor yang berminat untuk menanamkan investasinya di Kabuaten Musi Rawas. Hal ini dibutuhkan agar DPRD juga memahami dan mengetahui informasi secara menyeluruh tentang perusahaan pemodal tersebut.

”Jangan setelah ada gugatan masyarakat baru dewan dilibatkan, namun jika investor masuk untuk menanamkan modalnya dewan tak pernah diajak untuk duduk bersama membahas hal tersebut, ini dibutuhkan untuk meminimalisir permasalahan terkait dengan keberadaaan investor tersebut,” tegas Toyeb.

Bukan hanya informasi berkaitan dengan investor tetapi juga dewan bisa memberikan masukan berkaitan dengan hak masyarakat yang harus dipenuhi investor apabila mereka berinvestasi di Musi Rawas. Hal ini perlu guna menjaga harmonisasi invetor dengan masyarakat sekitar perusahaan mereka beroperasi.
“Dengan minim permasalahan maka akan berpengruh juga dengan tingkat produksi dan kodusifitas investasi di Musi Rawas,” urainya

Dia mencontohkan sebagaimana yang terjadi permasalahan masyarakat Rawas Ilir dengan PT Indo Consult yang bergerak di sektor Perkebunan Sawit. Menurut data di DPRD Mura tersebut memiliki 3.000 hektar lahan di beberapa kecamatan di Kabupaten Mura. Seperti Kecamatan Rawas Ilir, Nibung, Karang Dapo, Muara Lakitan dan Muara Kelingi ini tidak memiliki izin prinsip serta tak terdata dalam daftar perusahaan yang memiliki izin di Dinas Perkebunan Mura.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan perusahaan tersebut juga cukup meresahkan pemerintahan daerah, karena sulit untuk dipantau aktivitasnya. Hal ini disebabkan perusahaan tersebut juga tak jelas alamat kantornya.

Sementara wakil Masyarakat Peduli Pembangunan Musi Rawas, Kurniawan Azhari berpendapat ke depan ada benarnya kalau setiap ada investor eksekutif harus melibatkan dewan dalam pembahasan segala sesuatunya. Keterlibatan pihak dewan ini selain bias membantu memberikan informasi tentang hak masyarakat juga bias mendapatkan informasi yang cukup terkait dengan keberdaan investor.

“Saya kira sinergisitas antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan masalah investor yang akan masuk ke daerah ini memang dibutuhkan, hal ini diperlukan untuk meminimalisir permasalahan yang timbul dimasyarakat terkait dengan keberadaan investor tersebut,” pungkasnya. (ME-05)

Tahun Ini SIAK On Line Kecamatan Diterapkan

*Dukung Pemuktahiran Data Kependudukan
MUSI RAWAS
-Tahun ini sudah bisa dipastikan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) on line telah dilaksanakan di kecamatan dalam Kabupaten Mura. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura, H Dian Chandera memastikan rencana tersebut melihat persiapan yang dilaksanakan sejauh ini sudah cukup bagus.

”Tahun ini akta kependudukan sudah dicetak di Kantor Camat tentunya dengan sistem komputerisasi atau SIAK online,” kata Dian. SIAK online sendiri menurutnya merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur, dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib dokumen dan administrasi di bidang kependudukan. Administrasi kependudukan meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Hal ini tidak lain untuk mendukung program pemuktahiran data penduduk tahun 2010.

Untuk mempersiapan pemuktahiran data penduduk tahun 2010 tersebut kemarin (8/7) dilaksanakan rapat yang dipimpin Plt Sekda Mura, H Sulaiman Kohar. Menurut Dian, pihaknya bekerja optimal didukung camat, aparatur kecamatan, aparat desa/kelurahan dan lainnya dalam pemuktahiran data kependudukan untuk mencapai satu tujuan penting.

”Tentunya selain tertib administrasi kependudukan targetnya yakni 2011 Kabupaten Mura termasuk dalam salah satu bagian dari penerapan e-KTP di 197 kabupaten/kota yang diprogramkan pemerintah pusat,” papar Dian.

Menjelang pelaksanaan SIAK online di kecamatan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan. Diantaranya inventarisasi perangkat pendukung operasional aplikasi SIAK yang meliputi komputer, printer lnkjek, printer dot matrix, kamera digital, UPS, listrik/genset dan layar tempat photo. Selain itu juga dipersiapkan tempat perekaman dara kependudukan (TPDK) kecamatan.

Lebih jauh disampaikan Dian, tujuan pemuktahiran data kependudukan adalah untuk memuktahirkan data kependudukan yang ada di database kependudukan kabupaten melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan menggunakan formulir biodata penduduk. Dengan sasaran tersedianya database kependudukan yang telah sesuai dengan kondisi terkini (valid) dan dapat digunakan sebagai dasar pemberian NIK (nomor induk kependudukan) kepada setiap penduduk.

”Tentunya untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik, pelaksanaan Pemilu/Pemilukada, serta dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam pembangunan database penduduk nasional,” ungkapnya.

Dian juga menguinformasikan, pemuktahiran data secara massal dilakukan oleh Disdukcapil bersama aparat kecamatan, desa/kelurahan, Kadus/RT dan kepala keluarga sesuai dengan petunjuk teknis, SOP dan mekanisme pemuktahiran data kependudukan. Untuk mensukseskan pelaksanaan pemuktahiran data tersebut pihaknya juga sudah melakukan beberapa persiapan. Dimulai dengan pelaksanaan Bimtek dan orientasi yakni Bimtek instruktur untuk petugas validasi dan verifikasi data penduduk, petugas Coklit dan petugas entry data penduduk.

Selanjutnya telah dibentuk organisasi pemuktahiran. Yakni membentuk tim teknis kabupaten, kecamatan serta penetapan petugas verifikasi dan validasi data penduduk dan penetapan petugas Coklit.

”Kemudian rapat koordinasi tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan serta persiapan pengadaan barang untuk mendukung pelaksanaan pemuktahiran data kependudukan,” ungkap Dian.

Dan rencana kegiatan ini menurut Dian akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana mengingat seluruh kecamatan sudah melakukan persiapan. Tepatnya sampai dengan kemarin (8/7) 16 kecamatan yang telah menyampaikan data. Kecamatan tersebut yakni Muara Beliti, Tugumulyo, Purwodadi, Megang Sakti, Muara Kelingi, Tuah Negeri, Muara Lakitan, Sumber Harta, STL Ulu Terawas, Selangit, Karang Jaya, TP Kepungut, BTS Ulu, Nibung, Rawas Ulu dan Rawas Ilir. (ME-02)

Pembangunan Kantor Lurah JK “Amburadul”

* Wako Minta Maaf
LUBUKLINGGAU-
Karena ketidak tepatan dalam perencanaan, pembangunan kantor Lurah Jawa Kanan (JK), Kecamatan Lubuklinggau Timur II amburadul. Betapa tidak bangunan Kantor Kelurahan yang terletak di jalan Nias berdampingan dengan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) itu ternyata berdiri diatas tanah Daerah Milik Jalan (DMJ).

Lantaran hal tersebut rehap total Kantor yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2009 itu hingga kini belum selesai. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Musirawas Ekspres di lapangan menyebutkan, belum dilanjutkannya pembangunan Kantor Kelurahan itu karena diketahui bangunan kantor itu masuk kawasan DMJ Jalinsum.

Berkenaan dengan hal tersebut Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres Selasa (8/7) mengakui kantor Kelurahan itu masuk kawasan DMJ. “Iya memang itu masuk DMJ. Pembanguan kantor lurah itu di atas lahan kantor lama,” akunya.

Menurut Riduan, perencanaan pembangunan kantor lurah itu memang kesalahan pihaknya. “Karena berpatokan dengan kantor yang lama, sehingga tidak melakukan pengukuran ulang. Mohon maaf, kalau saya mengetahui dari awal hal itu tidak akan terjadi. Lagi pula tidak mungkin semua kegiatan terpantau oleh saya sendiri. Saya akui itu memang kesalahan,” ucapnya.

Karena Kantor Kelurahan merupakan fasilitas publik, lanjut Riduan sehingga pembangunan kantor akan tetap dilanjutkan. “Karena sifatnya pelayanan maka akan tetap dilanjutkan pembangunanya,” katanya.

Disamping itu, lanjut Walikota, karena di kawasan Kelurahan tersebut tidak ada lagi lahan kosong sehingga pihaknya terpaksa menabrak peraturan. Maksudnya terpaksa mengabaikan Perda No. 15 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dimana dalam Perda tersebut jelas mengatur jarak pondasi bangunan dengan as jalan di Jalinsum atau Jalan A Yani itu yakni 35 meter.

“Sebenarnya menyalahi. Makanya pembanguan ditunda dulu. Tapi tetap diselesaikan, jika nantinya diperlukan kantor itu dibongkar. Apa boleh buat harus dibongkar jika diperlukan,” ungkapnya.(ME-06)

Ditanya Masalah Puskeslur, Kadinkes Menghindar

LUBUKLINGGAU-Hingga saat ini Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeslur) di Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II kondisinya tetap memperihatinkan.

Mirisnya lagi sejak dibangun tahun 2008 silam hingga saat ini belum juga berfungsi. Padahal keberadaan Poskeslur tersebut sangat dibutuhkan masyarakat supaya beroperasi dengan maksimal.

Anehnya, kendati kondisinya sudah memperihatinkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) yang membawahi Poskeslur tersebut, sepertinya mendiamkan saja. Ini menjadi pertanyaan masyarakat, apakah penempatan Kadinkes oleh Pemkot Lubuklinggau sudah sesuai atau tidak.

Demikian dikatakan Nur salah satu warga Rt 02 Kelurahan setempat, kepada Musirawas Ekspres, kemarin (8/7).

Dikatakannya keberadaan Poskeslur tersebut sebenarnya sangat diharapkan masyarakat. Sebab masayarakat akan lebih dekat untuk berobat dan tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan naik kendaraan.

Menilik pentingnya Poskeslur itu, seharusnya Pemkot Lubuklinggau, dalam hal ini Dinkes memikirkan kepentingan masyarakat. Jangan Cuma menghambur-hamburkan anggaran saja, bangunannya tidak difungsikan.
Semestinya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sekitar, tapi saat ini Poskeslur itu seperti “kuburan” yang tak berpenghuni.

Sehingga, lanjut dia bangunan tersebut hanya dijadikan lokasi anak-anak usia sekolah berpacaran.

Bahkan karena pihak terkait tidak juga memfungsikanya banyak bangunan yang rusak dan hilang seperti flafon, dan dinding pembatas serta travo jaringan listrik pun lenyap.

“ Saya berpikir, apakah Kadinkes yang ditunjuk Walikota itu sudah benar pada posisinya atau tidak. Mengapa begitu apatis terhadap keluhan masyarakat,”paparnya.

Hal senada di ungkapkan Manto warga Rt 03 dirinya sangat menyayangkan terbengkalainya program Pemkot Lubuklinggau. Menurutnya Dinas Teknis tidak secara sungguh-sungguh tehadap pemerataan peningkatan kesehatan masyarakat.

Untuk itu ia meminta supaya Pemerintah dapat mengambil ahli saja pengoperasian poskeslur itu.

“ Kami menilai Dinkes tidak mampu mengelola Poskeslur begitu juga dengan kepala Puskemas Taba yang merupakan perpanjangan tangan Dinkes hingga rusaknya bangunan itu tidak ada tindakan, malah saat ini disebelah bangunan utama dibangun lagi, yang berdasarkan informasi untuk rumah doktet, padahal bangunan utama kerusakan cukup parah dan belum diperbaiki,jangan-jangan hal itu hanya untuk mencari peluang proyek saja,” ungkapnya.

Terpisah Kadinkes Kota Lubuklinggau Edi Candara saat dikonfirmasi di perkantoran DPRD Kota Lubuklinggau seusai menghadiri sidang paripurna DPRD kemarin, terkesan menghindar , secara singkat ia mengatakan hal tersebut sudah tangungjawab Puskesmas. Di tanya terkait koordinasi antara Puskesmas dan Kadinkes Edi Chandra memilih menghindar atau menolak untuk menjawabnya.

“ Nanti akan kita koordinasikan dengan pihak Puskesmas kalau memang ada kerusakan akan diperbaiki sebab hal itu sudah wewenang kepala puskesmas,” ujarnya. (ME-06)

Soal SBW,Pansus - Eksekutif Beda Pendapat

* Hari Ini Pembahasan Fraksi Dewan
LUBUKLINGGAU-
Sejarah lama terulang lagi terkait masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sarang Burung Walet (SBW).

Lha kok? Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau melalui Panitia Khusus (Pansus) I dan II sepertinya berbeda pendapat. Kuat dugaan dari beda pendapat tersebut dewan tidak akan mengesahkan Raperda SBW yang diajukan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Hanya saja saat ini motip beda pendapat itu seputar masalah penarikan retribusi setiap penangkaran SBW.

Hal ini diketahui saat rapat Paripurna Dewan yang digelar di gedung DPRD Kota Lubuklinggau Kamis (8/7).

Pansus I melalui juru bicara (Jubir) Sofyan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil studi banding ke sejumlah daerah yang telah berhasil menerapkan Peraturan Daerah (Perda) SBW rata-rata hanya berkisar 5-7,5 persen dari hasil perolehan perbulan.

Sehingga dalam rapat paripurna mendengarkan Pandangan Umum Pansus penerapan pajak dan rertribusi pengaturan penangkaran SBW itu sebesar 8 persen. Sementara Pemkot Lubuklinggau menginginkan 10 persen.

Hal serupa disampaikan jubir Pansus II Raden Syailendra bahwa untuk menerapkan Perda pajak dan retribusi penangkaran SBW sesuai dengan hasil studi banding didaerah yang sudah maju hanya sekitar 5-7,5 persen.

Dengan mengacu pada hasil tersebut untuk wilayah Kota Lubuklinggau dikatakan Raden ada sebanyak 200 pengusaha penangkar wallet. Akan tetapi yang benar-benar menghasilkan baru sebanyak 40 penangkar saja.

Dikatakan Raden selain mengacu kepada hasil studi banding tadi, pihaknya juga bedasarkan usulan dari para pengusaha supaya untuk pajak dan retribusi SBW di pungut dibawah angka minimal sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Pengaturan dan Pajak SBW yang di ajukan Pemkot Lubuklinggau sebesar 10 Persen dari hasil perbulan.

Melihat kondisi usaha penangkaran SBW di Kota Lubuklinggau menurutnya masih belum optimal dengan pungutan retribusi sebesar 8 persen akan merangsang para pengusaha untuk maju dan mengembangkan usaha penangkaran SBW.

“Kalau 10 persen seperti yang diajukan Pemkot Lubuklinggau terlalu besar, nanti dikawatirkan pengusaha akan semakin menyusut , karena utama kita akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ,”ujarnya.

Sementara itu anggota Pansus I Nuzuan Ahdi mengatakan hal yang sama menurutnya retribusi sebesar 8 persen yang akan diterapkan sudah layak dan tepat untuk wilayah Kota Lubuklinggau yang baru mulai berkembang.

“Setelah pandangan umum pansus besok (hari ini –red) akan dibahas oleh faksi, sebagai keputusan final, apakah setuju atau tidak penerapan 8 persen tersebut,” ungkapnya.

Terpisah Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau Akisropi Ayub terkait Pandangan Umum Pansus I dan II yang menyarankan penerapan 8 persen untuk pengusaha SBW secara singkat dia menegaskan Pemkot Lubuklinggau akan tetap komitmen dan mempertahankan nilai 10 persen untuk pajak dan retribusi penangkaran SBW. “Kita tetap komitmen mempertahankan penarikan retribusi pajak 10 persen untuk setiap penangkaran SBW diwilayah Kota Lubuklinggau,”pungkasnya. (ME-06/ME-01)

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More