22 April 2010

Tiga Bandit Curanmor Diringkus

LUBUKLINGGAU-Anggota Polres Lubuklinggau, Rabu (21/4) sekitar pukul 02.00 WIB meringkus seorang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor). Dan pengembangan dari tersangak itu, ditangkap dua orang penadahnya.

Tersangka curanmor adalah Ari (28) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding, sedangkan penadah Ali Kiam (41) warga Desa Periang Kabupaten Rejang Lebong dan Yunus (41) warga Desa Bukit Batu Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap didampingi Kaur Bin Ops Iptu Sukirman menjelaskan, Ari diduga teribat pencurian sepeda motor, 2 November 2008 malam di Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Korbannya adalah Sepriyanto (28) warga Jl Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Saat itu korban sedang menghadiri pesta dan memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir. Selanjutnya tersangka Ari menggasak sepeda motor tersebut dan menjualnya pada tersangka Ali Kian, lalu menjualkannya kembali pada tersangka Yunus.

Kronologisnya penangkapan seperti ditambahkan Kaur Bin Ops, bermula polisi yang mengetahui keberadaan tersangka Ari dikediamannya langsung menuju melakukan penangkapan. Ia ditangkap di dalam rumah tanpa perlawanan.

tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau. Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku sepeda motor hasil curiannya tersebut dijualkan pada Ali Kian selanjutnya tersangka Ali Kian menjualkan sepeda motor tersebut ke tersangka Yunus.

Sehingga keduanya juga diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Bahkan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit wana Hitam Nopol BG 3382 GE diamankan di Malpolres Lubuklinggau untuk kepentingan lebih lanjut.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More