06 April 2010

Pemilik Peluru Standar Diusut

LUBUKLINGGAU-Syaiful Arif (43) yang juga dikenala dengan Ipung Buntung warga Jl Ketitiran Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan lubuklinggau Barat II, bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya selain diusut dalam kasus penggelapan, ia juga akan diproses dalam kasus kepemilikan peluru standar TNI tanpa izin.

Hal ini seperti dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Muklis melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Gunadi, kepada Musirawas Ekspres Senin (5/4). “Kepemilikan peluru juga akan diusut sesuai dengan Undang-udang Darurat No.12 tahun 1951,” jelasnya.

Mengenai pengusutan kasus ini ditambahkannya juga diketahui oleh tersangka, bahkan begitu mengetahui polisi juga mengusutnya Ipung sempat menangis. Kendati begitu ditambahkan Kapolsek, karena melanggar undang-undang makanya tetap diproses.

Diketahui sebelumnya, Ipung ditangkap petugas Polsek Lubuklinggau Barat, Kamis (25/3) malam ia ditangkap saat main judi di Metro, Lampung. Penangkapan itu karena ia terlibat kasus penggelapan mobil Toyota Avanza Nopol BG 2161 LH milik Azran Sakti (36) warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Saat ditangkap di dalam tas milik Ipung petugas mendapatkan 13 butir puluru standar FN (pistol untuk TNI). Menurut pengakuan Ipung peluru itu sudah lama dimilikinya, ia mendapatkannya dari pemberian kenalannya. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More