14 April 2010

CPNSD Hamil Dilarang Ikut Prajabatan

LUBUKLINGGAU-Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kota Lubuklinggau secara tegas menolak mentah-mentah keinginan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) formasi umum tahun 2009 dalam keadaan hamil untuk mengikuti prajabatan. Begitu juga yang terbukti mengkonsumsi narkotika akan ditolak. Langkah tegas itu diambil untuk meminimalisir berbagai kemungkinan terjadinya hal-hal tidak diinginkan.

“Kami sudah bekerjasama dengan pihak RS. Siti Aisyah untuk mengecek seluruh CPNSD tahun 2009 yang akan mengikuti prajabatan. Jika dari hasil tes kesehatan tersebut mereka kedapatan hamil atau mengonsumsi narkoba, maka secara langsung ditolak mengikuti prajab,” ujar Kabandiklat, Surya Darma, kepada Musirawas Ekspres, kemarin, Selasa (13/04).

Menurutnya, aturan tegas itu sengaja dibuat demi keselamatan ibu hamil. “Prosesi prajabatan bukan hal ringan. Mereka harus menginap selama 14 hari dengan materi yang cukup berat. Apalagi nantinya ada pola pembelajaran baris berbaris dan out bond. lebih baik ditolak dan tidak memaksakan diri untuk ikuti prajab, daripada kandungannya keguguran,” katanya.

Surya menambahkan, pelaksaan prajab akan dibagi menjadi sekitar empat angkatan yang diikuti oleh CPNSD golongan III dan II. “Total seluruh CPNSD yang bakal mengikuti prajabatan sekitar 500 orang lebih. Untuk angkatan pertama bakal diikuti sekitar 120 orang CPNSD golongan III. Dan dimulai sejak tanggal 26 April,” pungkasnya. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More