02 Maret 2010

Besok, Pemilik Bangunan Liar akan Dipanggil

LUBUKLINGGAU- Menurut Rencana Besok, Rabu (3/2) Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui camat dan lurah akan memanggil pemilik bangunan liar yang berada di jalan A. yani Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Pemanggilan itu dilakukan supaya pemilik bangunan liar tadi dengan kesadaran sendiri membongkar bangunan itu sendiri.

Demikian diungkapkan oleh camat Lubuklinggau Utara II, Saiful Effendi kepada Musirawas Ekspres beberapa waktu lalu di kantornya.

Sesuai dengan surat yang telah disampaikan kepada pemilik bangunan liar tersebut bahwa besok, Rabu (3/3) akan dipanggil ke Kantor Lurah dimana bangunan liar tersebut berada.

Menurut Saiful setidaknya ada 81 pemilik bangunan liar di tiga Kelurahan yang akan dipanggil ke Kantor Lurah, masing- masing Kelurahan Kenanga, Kelurahan Megang dan Kelurahan Puncak Kemuning.

“ Saya kurang tahu berapa jumlah masing -masing bangunan liar ditiap-tiap Kelurahan. ia menegaskan pemanggilan pemilik bangunan liar tersebut dalam rangka sosialisasi supaya mereka dapat membongkar bangunan liar yang mereka bangun di sisi jalan tersebut,”ungkapnya.

Sebab bangunan tersebut selain liar, juga berada di daerah milik jalan. Terkhusus lagi bangunan itu tidak memiliki izin, dan keberadaan bangunan dapat merusak keindahan Kota karena menimbulkan kesan menjadi kumuh.

“Untuk itu mulai besok kita akan panggil secara bertahap di masing -masing kelurahan dengan tujuan mereka dapat menyadari keberadaan bangunanya tersebut menyalahi aturan pemerintah, dan kita harapkan mereka bersedia membongkar sendiri, nanti akan kita berikan surat pernyataan kepada mereka untuk dapat membongkar sendiri, jika dalam rentang waktu yang telah disepakati mereka tetap bersikeras tidak membongkar bangunan tersebut maka kita akan bongkar secara paksa,” tegasnya.(cw-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More