27 Maret 2010

Bupati Desak Tuntaskan Penyelesaian Sengketa Trans HTI

*Agus : Solusinya Dikeluarkan dari Kawasan
MUSI RAWAS-
Mengetahui permasalahan tuntutan warga Trans HTI (Hutan Tanaman Industri) dari enam desa di Kecamatan Muara Lakitan belum juga terpecahkan Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti sedikit emosi. Puncaknya dalam rapat di Pendopo Kabupatenan Mura Jum’at (26/3) dihadiri utusan Pemprov dan pusat serta unsur Muspida, Bupati Ridwan Mukti mendesak jajarannya untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menurut Kepala Bagian Humas Setda Mura, H Suryadi NZ dalam rapat tersebut Bupati Ridwan Mukti menegaskan bahwasanya pemerintah daerah wajib membantu masyarakatnya.

”Makanya terhadap aspirasi masyarakat atau dalam hal ini tuntutan warga Trans HTI Bupati memerintahkan agar cepat direpon dan diselesaikan secepatnya,” tegas Suryadi.
Perintah tersebut langsung direspon Dinas Kehutanan (Dishut). Menurut Kepala Dishut Muram Agus Setyono pihaknya sudah mendapatkan satu solusi untuk membantu warga Trans HTI untuk bisa keluar dari kawasan hutan.

”Sejauh ini upaya yang kita perjuangkan mentok (tidak berhasil, red). Makanya kita berupaya mencari strategi dan kajian untuk mendapakan solusi lainnya,” tegas Agus.
Pastinya dari hasil rapat kemarin menurut Agus solusinya tidak bisa dengan alih fungsi kawasan hutan tapi dikeluarkan dari kawasan hutan.

”Caranya dikeluarkan dari kawasan hutan melalui proses tata ruang,” papar Agus. Namun diakuinya langkah ini akan banyak menyita waktu. Maksudnya tidak akan bisa selesai dalam waktu singkat. Makanya warga Trans HTI diharapkan bisa maklum dan kembali bersabar.

”Ada mekanisme dan prosesnya sedikit panjang. Dalam hal ini kemungkinan harus ada perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dimulai dari provinsi, baru kemudian daerah bisa menindaklanjutinya. Namun ini solusi bagus makanya akan kita jalankan,” paparnya.

Rapat pembahasan tuntutan warga Trans HTI yang dipimpin Bupati Ridwan Mukti dihadiri Dandim 0406 Mura dan unsur Muspida lainnya. Selain itu juga hadiri utusan Kementrian Kehutanan RI, Kementrian Transmigrasi RI, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Dinas Transmigrasi Provinsi Sumsel, Dishut Mura, Disnakertrans Mura dan DPDR Mura serta pejabat Pemkab Mura.

Dijelasakan Agus rapat koordinasi pembahasan Trans HTI di Kabupaten Mura kemarin dilaksanakan sejalan dengan Surat Dirktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi Nomor B,170/P4T-Trans/II/2010 tertanggal 16 Februari 2010 perihal konsultasi dan koordinasi Komisi I DPRD Mura ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Dimana permasalahannya yakni masyarakat Trans HTI menuntut agar wilayah Transmigrasi HTI yang meliputi enam desa (Tri Anggun Jaya, Bumi Makmur, Mukti Karya, Harapan Makmur, Pian Jaya, Sindang Raya) dikeluarkan dari kawasan hutan seluas 11.951,2 hektar. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More