20 Maret 2010

Kepingan Para Menuai Penjara

LUBUKLINGGAU-Diduga melakukan pencurian tiga keping karet (para) milik Mahmmud di Dusun I Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, Irawan (17) warga Kampung IV Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, ditahan polisi. Jumat (19/3) sekitar pukul 10.00 WIB, perkaranya dilimpahkan Polsek Muara Kelingi ke Kejari Lubuklinggau.

Pelimpahan tersebut diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikry Ramadhan. Menurutnya perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. “Setelah menerima pelimpahan perkara tersebut dalam waktu dekat ini berkasnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau agar segera disidangkan,” jelasnya.
Kasusnya terjadi, Selasa 16 Februari 2010, di Dusun I Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi. Saat itu Heri (berkas terpisah) sedang berada di jamban tepi sungai, kemudian mengajak tersangka mengambil getah karet milik korban Mahmud.

“Wan, bisa tidak kita mengambil getah karet yang berada dalam rendaman itu” lalu dijawab tersangka “Bisa saja” setelah sepakat tersangka dan Heri lalu lalu menuju ke kolam penampungan getah karet milik korban Mahmud.
Setelah sampai di kolam penampungan lalu tersangka dan Heri mengambil tiga keping getah karet. berhasil mengmbilnya tersangka dan Heri membawa getah karet tersebut dengan cara dipikul menuju tepi Sungai dan disembunyikan disemak-semak hutan.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 700 Ribu dan melaporkannya ke Polsek Muara Kelingi. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap. (CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More