13 Maret 2010

Oknum Kades Selingkuh Dilepaskan

LUBUKLINGGAU-Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (12/3) sekitar pukul 10.30 WIB melepaskan oknum Kades Bamasco ST dan pasangann selingkuhnya SL. Keduanya dilepaskan karena memang tidak bisa ditahan, lantaran diancam pasal 284 KUHP tentang zinah yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Bahkan selama berada di Polres Lubuklinggau keduanya tidak dalam status ditahan kendati sudah menjadi tersangka, melainkan hanya diamankan. Walapaun ST dan SL tidak ditahan, proses hukumnya tetap berjalan, artinya tetap dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau dan disidangkan di Pengadilan Negeri.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap didampingi Kaur Bin Ops Ipda Forliamzons mengakui kedua tersangka sudah diperbolehkan pulang. “Tersangka ST dijemput istri dan kuasa hukumnya, sedangkan tersangka SL diantarkan ke rumah orang tuanya di Kelurahan Majapahit,” tambahnya.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah selingkuh. Namun perselingkuhan baru terjadi sejak dua bulan terakhir. Para tersangka juga mengaku baru dua kali melakukan hubungan terlarang, semuanya dilakukan di hotel.

Pantauan Musirawas Ekspres, tersangka ST sesaat setelah dilepaskan tampak bersama seorang wanita berkerudung, terakhirnya diketahui adalah istrinya. Namun sebelumnya Insani selaku kuasa hukum ST, telah menemui Kaur Bin Ops Reskrim, untuk menjemput ST.

Tak lama setelah ST pulang, giliran SL yang diantarkan petugas ke rumah orang tuanya. Uniknya beberapa saat setelah SL diantar petugas, suaminya DR, Kades Jaya Bhakti datang ke Mapolres Lubuklinggau bersama dengan anak bungsu mereka.
DR sengaja datang membawa anaknya, agar bisa bertemu dengan sang ibu. Namun setelah dijelaskan bahwa SL sudah diantarkan pulang, DR bersama anaknya langsung menyusul.

Diketahui sebelumnya, Kamis (11/3) sekitar pukul 11.00 WIB, ST dan SL digerebek adik DR, Sofyan saat sedang berduaan di kamar 202 Hotel Wijaya Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kronologisnya, bermula SL bersami DR pergi ke Lubuklinggau menumpang mobil. Sampai di Simpang Periuk, DR turun karena ada keperluan sedangkan SL terus ikut ke pasar tujuannya hendak berbelanja. Namun sampai di pasar SL bukannya belanja, melainkan bertemu dengan ST.

Setelah bertemu keduanya langsung meluncur ke Hotel Wijaya berboncengan sepeda motor milik SL. Hanya saja saat itu Sofyan melihat SL diboncengkan orang lain menjadi curiga, makanya ia langsung mengikuti. Ternyata mereka menuju ke hotel, tentu saja membuat Sofyan menjadi curiga.

Selanjurnya Sofyan mencari teman untuk mengerebek kamar tempat ST dan SL berduaan. Ditemani seorang kerabat mereka mengetuk pintu kamar 202, langsung dibukakan pintu oleh ST. Namun saat itu juga keduanya langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau.(ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More