04 Maret 2010

Pemkab Desak PT DMIL Serahkan Lahan Plasma

*Dukung Ancaman Demo Warga Karang Dapo
KARANG DAPO-
Ancaman Warga Desa Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo untuk mendemo PT PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) Jumat (5/3) nanti mendapatkan dukungan dari Pemkab Mura. Bahkan Pemkab Mura juga melancarkan aksi membantu warga menuntut hak dan janji PT DMIL untuk menyerahkan lahan plasma kepada 430 KK (kepala Keluarga) di Desa Karang Dapo I.

Penegasan ini disampaikan Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Ali Sadikin saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres kemarin (3/3).

“Pada intinya Pemkab Mura tetap berkomitment membantu masyarakat Karang Dapo menyelesaikan permasalahan dengan PT DMIL yang sudah berlarut-larut. Jika warga mengancam akan mendemo PT DMIL, Pemkab Mura juga mengambil langkah tegas mendesak PT DMIL secepatnya menyerahkan plasma kepada warga Desa Karang Dapo I sesuai janji dan kesepakatan bersama,” tegas Ali Sadikin.

Langkah ini terpaksa diambil Pmkab Mura sebab sampai dengan kemarin (Rabu, 3/3) PT DMIL dianggap mangkir dan tidak konsekuen. Sebab Bupati Mura sudah melayangkan tiga kali surat secara resmi kepada PT DMIL namun hingga kemarin sama sekali tidak direspon.

“Padahal apa yang diminta oleh PT DMIL, mulai dari pengakuan hak, berkas kepemilikan lahan, berita acara pertemuan dan lainnya sudah disampaikan sejak lama. Makanya tidak ada alasan bagi mereka untuk mengundur-undur penyerahan plasma kepada warga yang nyata-nyata sudah disepakati dalam beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Pemkab Mura dengan Tim yang sudah dibentuk secara resmi dengan SK Bupati Musi Rawas, karena memang sudah sangat jelas HGU-nya masuk ke Desa Karang Dapo,” ungkapnya.

Untuk itu sekali lagi dipertegas Ali Sadikin Pemkab Mura mendesak PT DMIL secepatnya, tanpa alasan apa pun menyerahkan lahan plasma kepada 430 KK warga Desa Karang Dapo I.

“Selain itu Pemkab Mura juga mengingatkan PT DMIL untuk lebih serius dalam setiap upaya penyelesaian masalahan dengan warga khususnya yang difasiitasi Pemkab Mura. Misalnya dalam setiap rapat jangan menganggap remeh. Yang hadir harus pejabat atau pihak manajemen yang bisa mengambil keputusan bukan hanya sekedar hadir dan melaporkan hasil rapat ke pimpinan,” tegas Ali Sadikin.

Kembali diinformasikan Ali Sadikin untk permasalahan lahan warga Desa Karang Dapo dengan PT DMIL sudah cukup lama. Berawal dari tuntutan warga atas lahan yang digunakan PT DMIL. Awalnya PT DMIL berkilah lahan tersebut tidak masuk HGU. Namun setelah berbagai upaya dilakukan terkhusus pengukuran oleh Tim Pemkab Mura diketahui dan diputuskan lahan warga Desa Karang Dapo masuk HGU PT DMIl. Dan perusahaan tersebut akhirnya sepakat untuk menyerahkan lahan yang dituntut 430 KK. Namun realisasinya sampai kemarin belum ada bahkan PT DMIL tampaknya mencoba menghindar.

Seperti sebelumnya PT DMIL melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa permasalahan ini masih dikaji pihak menejemen PT DMIL yang ada di Singapura. Janjinya setelah disetujui manajemen di Singapura penyerahan lahan plasma akan dilakukan. Namun janji tersbeut sudah cukup lama dan belum juga ada informasi kepadtian lebih lanjut. Dari situlha warga Karang Dapo dan juga Pemkab Mura kesal sehingga menyiapkan langkah tegas. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More