04 Maret 2010

Manusia Dikira Babi Hutan

LUBUKLINGGAU-Suharto (29) warga Dusun Sungai Miang Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Rabu (3/3) sekitar pukul 14.00 WIB mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sidang perdana ini agendanya mendengarkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh JPU AK Kurniawan, Suharto didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kronologis kasusnya, Jumat 11 Desember 2009 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa pergi dari rumah membawa senjata api rakitan laras panjang. Sesampainya di kebun milik Say, dalam jarak sekira satu meter terdakwa mendengar suara ayam hutan berkokok.

Kemudian terdakwa mendekati sumber suara tersebut, seketika itu ia melihat semak setinggi sekira dua meter bergoyang. Seketika itu juga mengira ada babi di balik semak tersebut. Ia selanjutnya menembakkan senjata dalam jarak sekitar 10 meter.

Namun tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara korban Wasi. Mendengar hal tersebut terdakwa langsung pulang kerumah dan memberitahukan hal tersebut pada saksi Asnawati. Lalu saksi Asnawati menyuruh terdakwa melihat kondisi korban Wasi.

Sampai di TKP melihat ia korban Wasi telah meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa pergi kerumah saksi Amri dan menceritakan hal tersebut. Sehaingga Amri menyarankan terdakwa menyerahkan diri. Namun terdakwa menolak dan meminta di antar ke rumah saksi Henol. Tak lama kemudian terdakwa ditangkap polisi.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU tersebut, majelis hakim A Samsuar didampingi hakim Mooris dan Neva dibantu dengan panitera pengganti Hamid, menunda persidangan hingga Rabu (10/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More