24 Maret 2010

IRT Dinanti Pesakitan

LUBUKLINGGAU-Setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan polisi, Selasa (23/3) sekitar pukul 12.00 Wib Evi Eliyani (42) warga Jl Jenderal Sudirman Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dilimpahkan Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Pelimpahan tersebut diterimah langsung jaksa Aka Kurniawan. Menurutnya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kronologis kasusnya, Sabtu (23/1) sekitar pukul 20.00 WIB Angota polres Lubuklinggau mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah menjadi target operasi. Kemudian petugas menuju rumah Can Putih di Jl Jendral Sudirman Kelurahan Lubuklinggau Ilir, saat itu pintu rumahnya sedang terbuka.

Petugas langsung masuk ke dalam rumah itu, bersamaan itu tersangka langsung mengambil sebuah bungkusan plastik dan dimasukkan ke dalam mulutnya, namun digagalkan. Kemudian bungukusan tersebut jatuh di dekat kaki meja, setelah diambil ternyata berisikan kristal warna putih bening yang diduga shabu-shabu.

Selain itu di atas meja ditemukan satu unit HP Nokia 161, satu buah dompet, tiga buah korek api gas, tiga buah phyrex, satu buah sendok kecil terbuat dari stainlees. Setelah ditanyakan pada tersangka mendapatkan shabu-shabu tersebut dari Toni di Jakarta.

Tersangka telah dua kali membeli-sabu dan pengiriman dan pemesanannya melalui HP. Setelah sepakat harga Toni mengirimkan melalui paket yang dimasukkan dalam kaleng roti. Kemudian tersangka mentransfer uang pada Toni.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More