03 Maret 2010

Gong Pemilukada Mura Mulai Ditabuh

*Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Balon Bupati-Wabup
MUSI RAWAS-
Suhu politik di Kabupaten Mura mulai meningkat seiring dengan telah ditabuhnya gong Pemilukada dan Wakada Mura. Pastinya, sesuai tahapan Pemilukada Mura, direncanakan hari ini (3/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati.

Artinya, dengan pembukaan pendaftaran tersebut akan mulai diketahui kepastian siapa-siapa balon yang bakal serius ikut bertarung pada Pemilukada Mura yang akan dihelat 5 Juni 2010 mendatang. Demikian diungkapkan Ketua KPU Mura, Efriansyah melalui Devisi Tehnis, Nopriansyah ketika dibincangi Musirawas Ekspres, kemarin (2/3).

“Pembukaan dan pengembalian formulir pendaftaran dilaksanakan Rabu (3/3) hingga Kamis (11/3) sekitar pukul 24.00 WIB,” jelas Nopriansyah.

Dikatakannya, untuk pengambilan formulir pendaftaran dapat dilakukan oleh tim atau perwakilan balon yang akan maju. Sementara untuk pengembalian formulir tidak bisa diwakilkan, harus diantar sendiri oleh balon Bupati-Wakil Bupati.
“Untuk pengambilan formulir boleh diwakilkan, tapi untuk pengembalian tidak boleh diwakilkan,” tegasnya.

Dikatakan Nopriansyah, berdasarkan informasi yang mereka dapat, hari pertama pembukaan kemungkinan yang akan mengambil formulir pendaftaran balon Bupati-Wakil Bupati dari Partai Golongan Karya (Golkar).

“Saya belum tahu siapa yang akan mengambil formulir. Ada kemungkinan yang akan mengambil formulir perwakilan,” terangnya.

Namun demikian bagi balon maupun perwakilan balon yang akan mengambil formulir diminta untuk mempedomani Keputusan KPU Mura, Nomor : 270/81/KPU.MURA/2010. Tahapannya pengambilan formulir kelengkapan syarat calon dan pendaftaran bakal pasangan Calon dan nomor rekening khusus kampanye, visi dan misi, 03 Maret – 11 Maret 2010, kemudian pemeriksaan kesehatan di RSMH Palembang 12 Maret – 14 Maret.

Penelitian Kelengkapan Persyaratan balon oleh KPU Kabupaten Mura pada 15– 16 Maret 2010. Selanjutnya perbaikan kelengkapan persyaratan Balon oleh KPU Kabupaten Mura 19– 25 Maret , penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan balon 26– 29 Maret . Seterusnya pemberitahuan hasil penelitian kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon 30– 01 April 2010, penetapan dan pengumuman pasangan calon 2– 3 April 2010, deklarasi siap kalah dan siap menang 3 April 2010, terakhir pengundian nomor urut 4 April 2010.

Ditambahkannya persyaratan pengajuan bakal pasangan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik yakni memenuhi persyaratan memperoleh sekurang-kurangnya 15 % (lima belas persen) atau 6 (enam) kursi dari jumlah kursi DPRD. Atau memperoleh sekurang-kurangnya 15 % (lima belas persen) atau 43.976 akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD tahun 2009 di Kabupaten Musi Rawas. Partai Politik/Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon yang telah diusulkan tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik/ Gabungan Partai Politik lainnya. kemudian apabila Partai Politik/Gabungan partai politik menarik dukungan terhadap bakal pasangan acalon yang didukung, Partai Politik/Gabungan partai politik dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon tersebut. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More