19 Maret 2010

Puluhan Pedagang Datangi Kantor Lurah Pasar Permiri

* Menolak Penertiban dilakukan Sat Pol PP
LUBUKLINGGAU-
Sedikitnya 40 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di pelataran jalan Jend Sudirman- Kalimantan, Pasar Inpres, Kamis (18/3) menggelar aksi demontrasi ke Kantor Lurah Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Aksi puluhan PKL ini tidak lain adalah menolak penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Lubuklinggau.

Belumlah sempat melakukan orasi, puluhan PKL melalui perwakilan langsung diterima Lurah Pasar Permiri M. Iqbal, dan di hadiri oleh Kabid Trantib Pasar Cik Ali Manaf, Kasat Pol PP Alha Warizmi, dan Camat Lubuklinggau Barat II, Burhanudin.

Saat pertemuan itu koordinator PKL Effendi Hs menyatakan maksud tujuan PKL tersebut antara lain meminta sistem dagang mereka dikembalikan seperti semula. Sebab selama tiga bulan belakangan ini, terkhusus sejak ditertibkan oleh Sat Pol PP PKL dilarang berjualan pagi, penghasilan PKL menjadi berkurang drastis.

Selain itu Effendi mengharapkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk sementara ini memberikan kesempatan kepada PKL untuk berdagang seperti semula, sebelum adanya kebijakan atau payung hukum yang jelas dalam penertiban ini.

Maksudnya PKL minta supaya penertiban tersebut dilakukan serentak tidak tebang pilih seperti yang dilakukan oleh Sat Pol PP.

Dikatanya penertiban ini hanya diberlakukan kepada sebagian PKL dari depan toko panorama hingga apotik Tridatu sementara dari panorama ke arah Pasar Bukit Sulap (PBS) tidak. " Akibat tebang pilih tersebut menimbulkan kecemburuan sosial sesama PKL," jelasnya.

Tidak itu saja upaya yang telah di solusikan oleh Pemkot Lubuklinggau dengan mengalihkan PKL ke PBS, justru membuat PKL menjadi rugi. Hal itu di sebabkan tidak seluruhya di alihkan ke PBS sehingga masyarakat masih lebih memilih ke Pasar Inpres. " Hal itu juga di pengaruhi trayek angkutan kota tidak melintasi wilayah PBS," ungkapnya.

Sementara itu Kabid Trantib Pasar Cik Ali Manaf menyadari penertiban tersebut akan menimbulkan gejolak dari PKL akan tetapi ia meminta kesadaran PKL bahwa penertiban tersebut tidak bisa dilakukan serentak mengingat personil yang ditugaskan tidak mencukupi.

Hal sama diungkapkan Kasat Pol PP Alha Warizmi bahwasanya penertiban tersebut dilakukan secara bertahab tidak bisa secara serentak. Selain itu Alha meminta kepada PKL yang sudah memiliki lapak di PBS supaya segera ditempati sebab jika dalam tiga bulan sejak terdafar tidak ditempati akan di hanguskan.

Bagi yang belum memiliki lapak PKL masih di berikan kesempatan mau mengambil lapak di mana. Karena Pemkot Lubuklinggau telah menyediakan tiga pasar yang bisa di gunakan untuk PKL yakni pasar Simpang Periuk, PBS dan pasar Tanjung Indah. " Lapak tersebut bisa di miliki secara gratis oleh PKL dengan syarat nantinya PKL di kenakan retsribusi," jelasnya.

Guna menindaklanjuti tuntutan PKL tersebut pada Senin (22/3) mendatang akan di gelar pertemuan antara tim terpadu Pemkot Lubuklinggau dengan PKL. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More