03 Maret 2010

Kementrian RI Minta Surat Resmi Pemkab Mura

*Terkait Sengketa Trans HTI
MUSI RAWAS–
Pihak Kementrian Kehutanan dan Transmigrasi RI akan turun langsung meninjau lokasi sengketa lahan di enam desa Trans HTI. Dengan catatan jika mereka telah mendapatkan surat undangan resmi dari Pemkab Mura melalui Bupati Mura Ridwan Mukti.

Ketua Komisi I DPRD Mura, Alamsah A Manan mengatakan pihaknya telah menerima faksimili dari kedua kementrian tersebut untuk meminta surat resmi dari Pemkab Mura.
“ Dua Pokja tersebut pada prinsip siap untuk datang, hanya saja mereka meminta adanya komunikasi antara pemerintahan daerah dan provinsi untuk mengundang mereka, agar semuanya dapat terjalankan sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Alamsah.

Ditambahkannya, menindaklanjuti permintaan kementrian RI tersebut, pihaknya segera akan melakukan koordinasi dengan Assisten 1 Mura untuk membahas hal ini dan kemudian dilanjutkan kepada Bupati Musi Rawas.

"Saya konsen dan serius tentang kasus ini dan saya akan jemput bola menemui Bupati langsung jika perlu agar undangan resmi untuk kedua Pokja ini segera disampaikan kepada mereka," ujar Alamsah.

Terpisah Ketua FPR Edwar Antoni mendesak permasalahan ini harus segera diselesaikan mengingat sudah terjadi berlarut-larut. Dan tentunya rakyat tidak memahami tentang tata cara penyelesaian ini. Jika kondisi terus dibiarkan, FPR khawatir terjadi persepsi lain tentang pemerintahan Ridwan Mukti selaku leader Ship daerah ini.

"Kita Berharap Bupati Musi Rawas, Bapak Ridwan Mukti dapat membantu kejelasan persoalan ini karena permasalahan ini merupakan sebuah harapan rakyat di 6 desa Trans HTI. Kita tak ingin adanya persepsi lain yang kemudian merugikan pemerintahan yang dipimpin bapak Ridwan Mukti ini karena rendahnya etos kerja bawahannya," pungkas Edwar.

Sementara itu Kades Bumi Makmur, Sugiarto berharap Komisi I dapat menjembatani hal ini, supaya kedatangan tim Pokja benar-benar terealisasi dan warga tidak lagi bertanya-tanya.

"Kami sangat berharap adanya penyelesaian tentang kejelasan batas wilayah yuridis desa kami, karena amat janggal desa kami yang sudah dikategorikan sebagai desa definitif namun tak memiliki batas wilayah yang jelas. Bahkan dijakrata dituduh Dapertemen Kehutanan sebagai desa illegal," ungkap Sugiarto.

Permasalahan enam Desa Trans HTI, Bumi Makmur, Trianggun Jaya, Mukti Karya, Harapan Makmur, Pian Raya, Sindang Laya yang berharap segera mendapatkan pelepasan lahan untuk mendapatkan batas wilayah Desa mereka sebagai desa definitif. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More