23 Maret 2010

Ali Sadikin : Cuma Ada Dua Alternatif

MUSI RAWAS-Adanya rencana Sekjen Depdagri, Diah Anggraeni menuntunkan Tim Penataan dan Penegasan Batas Daerah (TPPBD) tingkat pusat menjelang rapat finalisasi penentuan batas wilayah Kabupaten Mura dan Muba disambut baik. Pemkab Mura intinya menyambut baik rencana tersebut dan siap mengikutinya dengan catatan semuanya jelas, tersusun rapi tanpa ada indikasi lain.

Namun pada hakekatnya Pemkab Mura tidak terlalu banyak berharap dari tahapan ini. Sebab pemecahan masalahn Suban4 termasuk Suban10, 11 dan Durian maboek yang berada di kawasan perbatasan Muba dan Mura saat ini sedang dalam proses hukum. Makanya ketika nanti ada keputusan final dari Depdagri sementara proses hukum masih berlanjut dan pada akhir hasilnya berbeda maka semuanya akan berubah.

“Jadi yang paling tepat saat ini sebenarnya menunggu proses agar nantinya ada keputusan yang berkekutan hukum,” jelas Bupati Mura, H Ridwan Mukti melalui Kepala Bagian Humas Setda Mura, Ali Sadikin kepada Musirawas Ekspres kemarin (22/3). Mengenai Permendagri No.63 Tahun 2007 yang mnetapkan Suban4 milik Mura dan selanjutnya diperjuangkan Pemkab Muba agar diubah dengan mengklaim Suban4 milik, diungkapkan Ali Sadikin semuanya sudah jelas.

“Mengenai Permendagri No. 63 tahun 2007 cuma ada dua alternatif lain. Pertama Permendagri tersebut tetap dijalankan dan kedua berubah dengan proses hukum yang jelas. Jadi intinya upaya yang dilaksanakan Pemkab Muba dan Pemrov Sumsel saya kira percuma, sebab semuanya sudah sangat jelas, mau dengan cara apa datanya ya itu sesuai dengan Peta Topografi tahun 1926 dan GPS. Jadi mau berapa kali diukur dengan GPS titik koordinatnya akan tetap seperti itu,” papar Ali Sadikin. Untuk itu pihaknya menyarankan kepada semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun demikian kembali dipertegasnya terhadap upaya Sekjen Depdagri pihaknya menyambut baik dan sangat menghargainya. Makanya sejauh ini pihaknya sudah mempersiapkan diri menghadapi turunnya TPPBD pusat untuk menghimpun data sebelum melaksanakan pertemuan finalisasi penetapan batas wilayah Kabupaten Mura dan Muba.
“Selain mempersiapkan segala sesuatunya, kita juga akan memantau setiap perkembangan. Intinya jangan sampai kegiatan TPPBD pusat ini nantinya bekerja tanpa acuan dan arah yang jelas,” katanya.

Dalam hal ini Pemkab Mura meminta agar sebelum tim turun dilakukan rapat pendahuluan dengan tim dan pihak terkait lainnya.
“Rapat pendahuluan ini membahas rencana langkah dan agenda lain saat tim turun dan tidak lanjutnya. Jadi semua terarah, semua pihak mempunyai wewenang dan peran masing-masing dalam kegiatan itu nantinya bukan hanya ikut dalam barisan saja,” pungkasnya.

Sebelumnya diinformasikan hasil dari rapat di Depdagri Rabu (17/3) lalu yang kembali sempat memanas memberikan peluang besar bagi Pemkab Mura untuk bisa mempertahankan Suban4 di Desa Pauh Kecamatan Ulu Rawas. Sebab tim yang terdiri dari tim Depdagri, Direktorat Topografi AD, Tim Penegasan Pemprov Sumsel serta Pemkab Mura dan Muba akan melakukan penyisiran dan pendataan terhadap patok dan pilar-pilar pada batas wilayah Kabupaten Mura dan Muba sesuai dengan Peta Topografi tahun 1926 seperti halnya yang menjadi pedoman Pemkab Mura selama ini.

Dibentuknya Tim Akhir oleh Depdagri ini sejalan dengan ditolaknya hasil penyisiran TPPBD tingkat pusat yang sudah turun 11 Februari 2010 karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Alasannya karena kegiatan penyisiran waktu itu tidak sesuai dengan rencana awal. Dimana seharusnya dilakukan pendataan dan penyisiran dari pilar 6 hingga 10. Namun pada pelaksanannya tim hanya mengunjungi pilar 8 dan 9 dimana Tim Pemkab Mura waktu itu tidak bisa berbuat banyak karena hanya sebatas melengkapi rombongan.

Makanya Depdagri tidak akan menggunakan rekomendasi atau hasil penyisiran TPPBD 11 Februari 2010 untuk menetapkan batas wilayah Kabupaten Mura dan Muba sejalan dengan penyelesaian sengketa sumur gas Suban4 dan sumur gas lainnya yang ada di perbatasan. Rencana turunnya tim akhir bentukan Depdagri juga sempat menimbulkan perdebatan panjang antara Pemkab Mura dan Pemkab Muba. Dimana Pemkab Muba didukung Pemrov Sumsel tetap bersikeras tim yang akan turun nanti akan menggunakan rute garis lurus dalam peta yang diusulkan Gubernur Sumsel.

Terhadap usulan tersebut Tim Pemkab Mura yang diketai Asisten I, H Anuwar Rasyid didampingi Staf Ahli HA Murtin dengan tegas menolaknya. Pemkab Mura pada intinya tetap pada kesepakatan awal pada 2001 dan 2002 dimana semuanya sejalan dengan Peta Topografi tahun 1926. Dimana pada patok 1 hingga 14 telah dilakukan pemasangan pilar-pilar sesuai dengan peta Topografi 1929 dan inilah yang harus didata ulang atau dilakukan penyisiran. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More