04 Maret 2010

Pengajuan Izin Pangkalan Elpiji Terus Meningkat

LUBUKLINGGAU-Kesadaran pemilik pangkalan gas elpiji untuk membuat izin usaha terus menunjukan peningkatan.

Terbukti dalam dua minggu terakhir ini ada 50 pemilik pangkalan elpiji yang telah mengajukan surat permohonan untuk direkomendasikan membuat izin di Kantor Pelayanan dan Perizinan Kota Lubuklinggau berkenaan dengan perubahan izin minyak tanah ke izin pengkalan gas elpiji 3 Kg di bagian ekonomi setda kota Lubuklinggau. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan sebelumnya cuma 10 pemilik pangkalan yang membuat izin.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Ekonomi setda Kota Lubuklinggau Hidayat Zaini melalui Kasubag UKM dan Penanaman Modal Romi Wijaya kepada Musirawas Ekspres Rabu (3/3)di kantornya.

Dikatakanya Romi dari 50 pemilik pangkalan tersebut merupakan pangkalan yang berada di delapan Kecamatan di wilayah Kota Lubuklinggau.
Artinya upaya sosialisasi yang terus dilakukan bersama tim yakni Bagian Ekonomi dan Kantor Pelayanan dan Perizinan tidak sia-sia, buktinya dari 200 pangkalan yang ada diwilayah Kota Lubuklinggau secara bertahap sudah mulai mengurus izin.

Adanya sebagian pemilik pangkalan yang belum mengurus izin pihaknya masih memakluminya sebab dalam tiga bulan ini masih bersifat sosialisasi. Belum merupakan pemberian sanksi tegas kepada pemilik pangkalan.

Sosialisasi yang diberikan tentang pemahaman supaya mereka segera melakukan perubahan izin dari pangkalan minyak tanah ke gas, sebab selama ini sebagian besar dari mereka menganggap izin pangkalan minyak tanah masih berlaku sehingga mereka menganggap izin tersebut masih bisa digunakan untuk pangkalan gas elpiji.

Untuk itu kita masih terus melakukan sosialisasi kepada pemilik pangkalan secara persuasif dan bertahap dengan harapan dengan cara tersebut tidak memberatkan masyarakat, Pungkas Romi. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More