17 Maret 2010

Pengawasan Peredaran Miras Bukan Tugas Polisi

LUBUKLINGGAU-Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan membatasi peredaran minuman keras. Demikian dijelaskan Kapoles Lubuklinggau AKBP Mukhlis, menurutnya yang berhak mengawasi peredaran adalah Pemerintah Kota Lubuklinggau selaku pemberi izin.

“Produksi miras atas izin Depatemen Kesehatan, kemudian untuk peredaran di masing-masing daerah diatur oleh pemerintah daerah setempat, seperti di sini diatur oleh Pemkot Lubuklinggau,” jelasnya.

Karena itulah ditambahkan Kapolres, izin peredaran yang mengeluarkan adalah pemerintah tentunya yang melakukan pengawasan adalah pemerintah. Hanya saja dijelaskan Mukhlis di Lubuklinggau sampai saat ini tidak ada perda masalah miras, sehingga tidak ada paying hukum yang melarang peredaran.

“Sampai sekarang tidak ada Perda mengatur soal peredaran miras, sehingga tidak ada aturan hukum yang mengatur bagi polisi melakukan penertiban, begitu juga dengan Pol PP. Berbeda jika ada orang mabuk karena miras kemudian melakukan pelanggaran ketertiban umum, maka bisa ditindak, bukannya mirasnya,” jelasnya.

Makanya dikatakan Kapolres selama ini pihaknya dalam operasi-operasi hanya bisa mengamankan miras yang dijual saja, sementara tidak bisa mempidanakan penjualnya. Apalagi penjualan miras ini dilegalkan oleh pemerintah, terbukti dengan adanya izin dari Departeman Kesehatan dan Perindustrian dan Perdagangan. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More