30 Maret 2010

Pembunuh Calon Kades Dilimpahkan

LUBUKLINGGAU-Dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menewaskan calon kades Desa Kota Baru Kecamatan BTS Ulu, Guntur, Senin (29/3) sekitar pukul 12.00 WIB dilimpahkan Polsek BTS Ulu ke Kejari Lubuklinggau. Kedua tersangka adalah Margono (39) dan Suratman (31) warga Sp 7 Desa Kota Baru kecamatan BTS Ulu Cecar.

Pelimpahan diterima langsung Jaksa Darmadi Edison, menurutnya tersangka akan didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. “Setelah menerimah pelimpahan, waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau agar segera dilimpahkan,” jelasnya.

Kronologis kasusnya, bermula Selasa 29 Desember 2009 sekitar pukul 10.00 WIB di desa SP 7 Kota Baru Kecamatan BTS Ulu diadakan Pilkades. Orang yang mencalonkan adalah korban Guntur, Jimun, Dimun, dan Eko, namun dimenangkan oleh Jimun.
Setelah selesai pemilihan masing-masing calon pulang. Keesokan harinya, 29 Desember 2009 sekitar pukul 07.00 WIB terjadilah keributan mengenai pimilihan kades tersebut hingga berakhir dengan tewasnya korban Guntur karena diduga dipukuli tersangka dengan kayu.

Korban ditemukan warga yang melintas dalam kondisi tidak bernyawa. Dan jenazahnya dibawah ke RS dr Sobirin, selanjutnya korban dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. (CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More