17 Maret 2010

Herman : Pejabat yang Sudah Uzur Harusnya Diparkir

MUSI RAWAS- Masih adanya kesan pemaksaan terhadap PNS untuk menjabat padahal sudah masuk masa pensiun mendapatkan kritikan dari Koordinator SUU, Herman Sawiran. Menurut aktivis tersebut, pemaksaan terhadap pegawai yang seharusnya sudah pensiun adalah satu kemunduran. Selain pemaksaan dikatakan Herman itu merupakan salah satu bukti tidak berjalannya pengkaderan.

“Sejauh ini ada beberapa pejabat yang tampaknya dipaksakan sehingga hasil kerjanya pun tidak ada bahkan merusak sistem. Misalnya untuk di Dinas Kesehatan Mura sepertinya harus dipimpin orang muda yang energik, bukannya memaksakan seseorang yang sebenarnya sudah memasuki masa pensiun,” tegas Herman. Untuk itu atas kondisi tersebut sebagai wujud pengkaderan PNS baik di lingkungan Pemkab Mura atau Pemkot Lubuklinggau, SUU berpendapat dan menyarankan kepada Bupati dan Walikota untuk tidak meneruskan atau mengkaryakan pejabat eselon II yang sudah tidak produktif. Maksudnya jika seseorang pejabat sudah masuk batas waktu pensiun, ya segera diganti dan dipensiun, jangan malah diberi jabatan kembali. Karena menurutnya masih banyak pejabat muda yang potensial yang belum mendapatkan promosi sehingga belum menunjukkan potensinya.

“Pejabat yang sudah uzur harusnya diparkir. Selain itu kepada Bupati dan Walikota harus selektif, jangan mempertahankan pejabat uzur. Gunakan disiplin untuk menempatkan pegawai sebab jika dibiarkan, kebijakan yang tidak populer ini akan berdampak tidak baik. Sama dengan penganiayaan terhadap kader PNS yang ada kemampuan dan selama ini hanya dijadikan ban serep,” kata Herman.

Pada intinya SUU mendesak Bupati dan Walikota untuk tahu dan memahami usia PNS atau pejabat. Jangan memaksakan kehendak memberi jabatan kepada seseorang yang sudah masuk masa pensiun, sementara tidak sedikit PNS yang masih muda dan energik bisa diandalkan.

“Intinya pengkaderan harus benar-benar berjalan. SUU juga mendesak DPRD melalui komisi agar lebih paham dan tahu untuk kemudian mengecek jumlah pejabat yang masuk usia pensiun sebab ini merupakan bentuk pengawasan di segala lini. Yang pasti kebijakan Pemkab dan Pemkot harus diketahui DPRD,” katanya seraya menambahkan PNS yang dinonjob itu harusnya pejabat yang bermasalah dan masuk pension. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More