08 Maret 2010

Pedagang Perintis Minta Keringanan

Ketentuan Sewa Ruko Agropolitan Distrik dan Agropolitan Center
1. Agropolitan Distrik Rp 5 juta/tahun
2. Agropolitan Center Rp 6 juta/tahun
3. Untuk sewa pakai Ruko minimal 2 tahun untuk tahun pertama
4. Menandatangani Surat Perjanjian Sewa

Sumber : SK Bupati Mura Nomor : 123/KPTS/Perindagsar/2009 tentang penetapan harga sewa pakai Ruko pada kawasan Agropolitan Distrik dan Agropolitan Center

MUSI RAWAS-Sudah ditetapkannya harga sewa Ruko (rumah toko) di kawasan Agropolitan Center Rp 6 juta/tahun (bukan Rp 6 juta/bulan) sesuai SK Bupati Mura Nomor : 123/KPTS/Perindagsar/2009 tentang penetapan harga sewa pakai Ruko pada kawasan Agropolitan Distrik dan Agropolitan Center akhirnya memupuskan beberapa pedagang. Khususnya beberapa pedagang perintis yang sudah mulai berjualan di kawasan tersebut sejak ada pasar kalangan di sana.
Sebab untuk menyewa Ruko yang sangat mereka idamkan tersbut harus dengan modal.
“Angan-angan kami tentu bisa berjualan tetap di Ruko itu. Tapi kalu harus membayar Rp6 juta per tahun langsung untuk dua tahun jadi hars mmbayar Rp 12 juta kami pedagang kecil ini tak sanggup. Makanya kami usul kalau bisa ada keringanan, misalnya bayar sewa satu tahun dicicil empat kali,” kata salah seorang pegadang seraya menambahkan berjualan di pasar dadakan setiap Sabtu di sana mulai sepi, terlebih pada Sabtu (6/3) lalu. Sebab para pegawai yang biasanya datang senang bersama di kawasan tersebut lambat laun terus berkurang.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Mura, EC Priscodesi menegaskan bahwasanya untuk Ruko dikenakan biaya sewa yang ditetapkan dengan SK Bupati Mura.
“Untuk Ruko di kawasan agropolitan center maupun distrik sistemnya sewa pakai dan tahun pertama sewanya langsung dua tahun. Sejauh ini berjalan lancar dan sampai Jumat (5/3) pukul 10.30 WIB sudah ada sepuluh orang yang resmi menyewa dengan menandatangani akad atau surat perjanjian sewa. Selanjutnya jumlah penyewa ini akan terus bertambah mengingat sudah cukup banyak yang melakukan pembicaraan dan kesepakatan lisan,” tegas Priscodesi kepada Musirawas Ekspres kemarin. Lebih jelas disampaikan Priscodesi untuk teknis sewa Ruko tersebut tertuang dalam SK Bupati Mura, Nomor : 123/KPTS/Perindagsar/2009 tentang penetapan harga sewa pakai Ruko pada kawasan Agropolitan Distrik dan Agropolitan Center milik Pemkab Mura.

Rincianya untuk Ruko di kawasan Agropolitan Distrik Rp 5 juta/tahun sementara Agropolitan Center Rp 6 juta/tahun.
“Untuk sewa pakai Ruko di kawasan Agropolitan Disrik dan Agropolitan Center minimal 2 tahun untuk tahun pertama. Misalnya untuk di Agropolitan Center ini penyewa membayar Rp 12 juta untuk sewa dua tahun,” papar Priskodesi. Dengan kebijakan ini Priscodesi yakni seluruh Ruko khususnya yang ada di Agropolitan center dalam wakt ekat akan terisi penuh. Yang pasti saat MTQ Sumsel di Mura tepatnya di kawasan Agropolitan Center tersebut semuanya sudah beraktivitas normal.

Mengenai sarana dan prasarana menurutnya sejauh in terus dioptimalkan. Untuk listrik jaringan sudah dipasang dan dalam waktu dekat sudah pemasangan amper meter atau MCB sehingga lisrik akan sesegera mungkin menyala. Untuk jaringan air PDAM juga dibangun pemerintah, termasuk halaman atau tempat parkir dan drainase. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More