20 Maret 2010

Kampanye ‘Terselubung’ dan Perang Atribut Marak

*Panwaslu Minta Balon Patuhi Aturan
MUSI RAWAS-
Belum masuk masa kampanye bahkan belum ada penetapan calon Bupati dan Wabup oleh KPU Mura, beberapa Balon mulai mencoba mencuri simpati masyarakat. Berbagai cara dilakukan Balon melalui Timses yang mengarah pada dugaan kampanye terselubung dengan embel-embel silaturahmi dan acara dengan pengumpulan massa.

Tidak hanya itu Timses masing-masing Balon sudah makin gencar melakukan pemasangan baleho, stiker dan alat peraga (atribut). Pemasangan alat peraga tersebut tentunya dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat untuk memilih Balon tertentu pada Pemilukada Mura 5 Juni mendatang.

Pantauan Musirawas Ekspres, di sejumlah wilayah dalam Kabupaten Mura sudah banyak alat peraga balon yang dipasang. Nah menilik kondisi tersebut fungsi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang baru saja disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat ditunggu .

Menanggapi kondisi tersebut, anggota Devisi Penanganan Pelanggaran pada Panwaslu Mura, Abu Yamin, ketika dikonfirmasi Musirawas Ekspres melalui ponselnya, kemarin (19/3) mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum mengambil langkah-langkah antisipasi apalagi penangan. Penyebabnya karena penetapan Cabup dan Wabup belum dilakukan oleh KPU Mura.

“Saat ini pasangan balon baru saja terdaftar di KPU. Artinya belum ditetapkan menjadi Cabup-Cawabup, siapa tahu dari pasangan tadi ada yang didiskualifikasi,” tegas Abu Yamin. Namun demikian sebagai anggota Panwaslu, ia berharap kepada seluruh pasangan Balon agar mematuhi aturan, baik pemasangan alat peraga maupun kompoi kendaraan mengiringi konstestan.

“Artinya mematuhi rambu-rambu dengan tetap menjaga ketertiban umum,” pintanya.

Mengenai masalah pengawasan, Abu Yamin menjelaskan saat ini Panwaslu belum menerima laporan resmi. Karena Panwaslu belum melakukan pengawasan secara mengikat ke lapangan. Kalau pengawasan sudah mengikat dan ada laporan, maka anggota Panwaslu akan menggelar rapat internal, dimana alat peraga tidak boleh dipasang.
“Tapi sampai saat ini belum ditetapkan,” ungkapnya.

Walaupun belum ditetapkan berdasarkan aturan, tempat-tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga, seperti di tempat-tempat fasilitas umum, tiang listrik, telepon, jembatan, jalan-jalan protocol, tempat ibadah, sarana pendidikan dan gedung pemerintah.

“Tapi ya itu tadi belum ditetapkan,” katanya.

Sebab yang berhak menentukan dan yang mempunyai kewenangan adalah KPU Mura, Panwaslu sifatnya cuma melakukan pengawasan saja.
“Dari segi kesiapan KPU memiliki kewenangan mencabut alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang dengan ketentuan melibatkan Pol PP dan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

Perlu diketahui menurutnya ada kriteria kalau pasangan balon tadi dikatakan melakukan kampanye, diantaranya sudah menjadi calon tetap, yakni menyampaikan visi dan misi serta saat pertemuan dengan masyarakat sifatnya sudah mengajak.
“Kalau unsure itu sudah dipenuhi baru bisa dikatakan pasangan Calon telah melakukan kampanye,” tegasnya. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More