19 Maret 2010

Pemkab Tunggu Tim Akhir Bentukan Depdagri

MUSI RAWAS-Pasca pertemuan di Gedung Depdagri Jakarta Rabu (17/3) dengan agenda finalisasi penetapan batas wilayah Kabupaten Mura dan Kabupaten Mura, Pemkab Mura kini mulai menyusun langkah. Berbagai persiapan dilakukan menjelang diturunkanya Tim Penataan dan Penegasan Batas Daerah (TPPBD) tingkat pusat bentukan Depdagri yang disebutkan Sekjen Depdagri, Diah Anggraeni sebagai tim akhir.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Ali Sadikin hasil dari rapat di Depdagri yang kembali sempat memanas itu memberikan peluang besar bagi Pemkab Mura untuk bisa mempertahankan Suban4 di Desa Pauh Kecamatan Ulu Rawas. Sebab tim yang terdiri dari tim Depdagri, Direktorat Topografi AD, Tim Penegasan Pemprov Sumsel serta Pemkab Mura dan Muba akan melakukan penyisiran dan pendataan terhadap patok dan pilar-pilar pada batas wilayah Kabupaten Mura dan Muba sesuai dengan Peta Topografi tahun 1926 seperti halnya yang menjadi pedoman Pemkab Mura selama ini.

Kembali disampaikan Ali Sadikin dibentuknya Tim Akhir oleh Depdagri ini sejalan dengan ditolaknya hasil penyisiran TPPBD tingkat pusat yang sudah turun 11 Februari 2010 karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Alasannya karena kegiatan penyisiran waktu itu tidak sesuai dengan rencana awal. Dimana seharusnya dilakukan pendataan dan penyisiran dari pilar 6 hingga 10. Namun pada pelaksanannya tim hanya mengunjungi pilar 8 dan 9 dimana Tim Pemkab Mura waktu itu tidak bisa berbuat banyak karena hanya sebatas melengkapi rombongan.

Makanya Depdagri tidak akan menggunakan rekomendasi atau hasil penyisiran TPPBD 11 Februari 2010 untuk menetapkan batas wilayah Kabupaten Mura dan Muba sejalan dengan penyelesaian sengketa sumur gas Suban4 dan sumur gas lainnya yang ada di perbatasan. Rencana turunnya tim akhir bentukan Depdagri juga sempat menimbulkan perdebatan panjang antara Pemkab Mura dan Pemkab Muba. Dimana Pemkab Muba didukung Pemrov Sumsel tetap bersikeras tim yang akan turun nanti akan menggunakan rute garis lurus dalam peta yang diusulkan Gubernur Sumsel.

Terhadap usulan tersebut Tim Pemkab Mura yang diketai Asisten I, H Anuwar Rasyid didampingi Staf Ahli HA Murtin dengan tegas menolaknya. Pemkab Mura pada intinya tetap pada kesepakatan awal pada 2001 dan 2002 dimana semuanya sejalan dengan Peta Topografi tahun 1926. Dimana pada patok 1 hingga 14 telah dilakukan pemasangan pilar-pilar sesuai dengan peta Topografi 1929 dan inilah yang harus didata ulang atau dilakukan penyisiran. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More