05 Maret 2010

Calon Incumbent Cuma Cuti Saat Kampanye

* Bagaimana Sekda, Sekwan?
MUSI RAWAS-
Pertarungan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 5 Juni 2010 mendatang diperkirakan akan ketat. Pasalnya pertarungan bakal calon (Balon) nanti diibaratkan pertarungan antara “bawahan dan atasan”.

Kendati demikian untuk calon incumbent dalam hal pemilukada nanti sedikit diuntungkan dibandingkan pejabat setingkat dibawahnya. Kok? Untuk calon incumbent hanya diharuskan cuti saja saat berlangsungnya kampanye. Sementara untuk balon Bupati-Wakil bupati setingkat sekda dan sekwan yang mau mencalonkan diri harus mundur dari jabatan.

Ketua KPU Mura, Efriansyah melalui devisi tehnis, Nopriansyah, ketika dibincangi Musirawas Ekspres, kemarin (4/3) diruang kerjanya mengakui bahwa untuk calon incumbent seperti bupati-wakil bupati yang akan maju mencalonkan diri lagi, hanya diharuskan cuti saat kampanye.

Cuti tersebut bukan saat tahapan kampanye berlangsung, tetapi calon incumbent hanya cuti saat ia melakukan kampanye. “ Cutinya incumbent hanya saat kampanye saja,”terangnya.

Karena dua calon incumbent kemungkinan maju pada pemilukada nanti, maka untuk jadwal kampanye diatur lagi. Kenapa demikian, karena kalau dua-duanya kampanye maka pemerintahan menjadi terkendala. Misalnya calon incumbent A kampanye hari ini, maka calon incumbent B tidak ada jadwal kampanye.

Perlu diketahui kata Nopriansyah, cutinya calon incumbent saat kampanye sesuai dengan UU No 32 tahun 2004, diperbarui dengan UU No 12 tahun 2008, PP No. 49 tahun 2008, bupati-wakil bupati yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatan. Tapi berdasarkan judial review keputusan MK No 17 menyatakan bahwa bupati-wakil bupati hanya cuti pada saat hari kampanye. Artinya cuti untuk bupati-wakil bupati yang mencalonkan diri bukan selama kampanye, tapi Cuma saat kampanye saja.

Kemudian masalah pejabat Negara yang mencalonkan diri setingkat sekda maupun Sekwan ditetapkan di PP No 49 tahun 2008 dan UU No 32 tahun 2004, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri sudah harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran. Maksudnya sudah harus mengundurkan diri pada saat pengembalian formulir pendaftaran. “ Mundur dari jabatan, tetapi tidak mundur dari jabatan negeri,”paparnya. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More