23 Maret 2010

10 Pemilik Warnet Masih Membandel

LUBUKLINGGAU- Sepertinya kesadaran pelaku usaha warung internet (warnet ) untuk mengurus izin ke Kantor Pelayanan dan Perizinan (KPP) kota Lubuklinggau masih tergolong sangat rendah.

Terbukti hingga sejauh ini sejak diberikanya sosialisasi pada dua bulan yang lalu masih saja ada yang belum mengurus izin ke KPP. Tidak tanggung-tanggung ada 10 pemilik warnet yang membandel mengurus izin.

Demikian diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau Safriyadi melalui Kasi Pengolaan Data dan Pemeriksa Izin, Asep Herdiana kepada Musirawas Ekspres Senin (22/3).

Dikatakan Asep hingga saat ini masih sekitar 10 warnet yang belum mengurus izin ke KPP dari 40 pemilik warnet yang telah dipanggil beberapa minggu lalu.
"Sebelumnya kami sudah memanggil sebanyak 40 pemilik warnet ke KPP untuk diberikan sosialisasi supaya mereka mengurus izin ke KPP, akan tetapi dari jumlah pemilik warnet tersebut masih saja ada yang membandel untuk segera mengurus izin," Ungkapnya.

Berkenaan dengan hal itu kemarin pihaknya kembali memberikan himbauan kepada pemilik warnet tersebut supaya segera mengurus izin. “Karena sifatnya masih sebatas himbauan secara persuasif kita tidak memaksa mereka akan tetapi kita harapkan kesadaran para pemilik warnet segera mengurus izin,”ungkapnya.

Selain itu ia berharap peran serta Camat dan Lurah dalam memberikan pendataan dan sosialisaai kepada pelaku usaha di wilayahnya termasuk pengusaha warnet supaya menghimbau kepada mereka sebelum mendirikan usaha terlebih dahulu mengurus izin ke KPP.

Mengingat petugas di KPP sangat minim tidak mungkin mampu dapat mengkafer seluruh pelaku usaha di Kota ini sehingga kami butuh bantuan Camat dan Lurah.

Dan mengenai membandelnya pelaku usaha untuk mengurus izin dengan alasan mahal Asep membantahnya, sebab menurutnya untuk mengurus izin biaya sangat terjangkau bahkan untuk usaha menengah ke atas saja paling besar Rp.300 ribu. “Jadi untuk kapasitas usaha warnet biaya tersebut tidaklah besar,” jelasnya.

“Kami harapkan kesadaran pemilik usaha untuk segera mengurus izin jangan sampai himbauan ini sampai melibatkan pihak berwajib, sebab kalau sampai tiga kali tidak diindahkan kami akan melaporkan kepemilikan usaha tersebut pihak berwenang dalam hal ini tim gabungan Pol PP untuk menertibknya,” tegasnya. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More